nusabali

Kabur, Pelaku Curat Didor

  • www.nusabali.com-kabur-pelaku-curat-didor

Jajaran Reskrim Polres Gianyar lumpuhkan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Mateus Muda Kura alias Okto, 20 dengan timah panas di bagian kaki.

GIANYAR, NusaBali

Pelaku ditangkap lantaran terbukti mencuri satu unit HP Samsung dan uang tunai senilai Rp 1 juta milik korban Mujiono, pekerja proyek Villa Karya, Jalan Cinta, Banjar Tengah, Desa/Kecamatan Tegallalang.  “Saat dimintai keterangan, pelaku Okto berbelit-belit hingga berusaha kabur. Maka kami lakukan upaya paksa dengan tindakan terukur,” terang Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Denni Septiawan saat rilis, Kamis (13/9). Dikatakan, penangkapan terhadap Okto yang juga pekerja proyek di Villa Kuarasa, Banjar Tengah, Desa Tegallalang itu berdasarkan laporan korban pada 17 Agustus 2018 lalu.

Korban Mujiono melaporkan kehilangan HP dan uang dalam tas. Tim Sat Reskrim Polres Gianyar yang dipimpin Ipda Andika Arya Pratama kemudian melakukan penyelidikan. Hingga pada hari Senin (10/9) sekitar pukul 12.00 Wita, tim yang sedang melakukan penyelidikan di sekitar TKP, memeriksa buruh proyek yang sedang beristirahat. “Saat itu tim menemukan barang-barang milik korban berupa tas selempang warna coklat dan sebuah HP merk Samsung Galaxy tipe A5 yang sesuai dengan laporan kehilangan dari korban,” jelas AKP Deni.

Barang tersebut dipegang oleh tersangka Mateus Muda Kura alias Okto asal Kampung Kalembu Leten, Desa Merekehe, Kecamatan Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya. “Ketika sedang diinterogasi, tersangka berusaha untuk kabur sehingga petugas melakukan tindakan terarah dan terukur,” ujar Deni.

Setelah berhasil dilumpuhkan, tersangka mengakui perbuatannya bersama dengan seorang temannya bernama Gabei. Teman tersangka saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Modus tersangka saat melakukan pencurian di Villa Karya dengan mencongkel jendela triplek bedeng tempat korban tidur dan mengambil barang miik korban berupa 1 buah HP Samsung Galaxy A5. tas selempang warna coklat yang didalamnya berisi uang tunai Rp. 1 juta, SIM C, Sim A dan KTP milik korban serta satu buah speaker aktif,” terangnya. Tersangka Okto dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. *nvi

Komentar