nusabali

Tuntun Motor Curian saat Mabuk, Buruh Dibekuk

  • www.nusabali.com-tuntun-motor-curian-saat-mabuk-buruh-dibekuk

Seorang pelaku pencurian bernama Wagiono, 18, ditangkap petugas Reskrim Polsek Kuta Selatan di Jalan Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung pada Rabu (12/9) sekitar pukul 20.00 Wita.

DENPASAR, NusaBali
Ditangkapnya pemuda asal Jember, Jawa Timur ini karena melakukan aksi pencurian sepeda motor. Menariknya, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan ini diciduk saat sedang menuntun motor hasil curiannya dan dalam kondisi mabuk berat.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Muhamad Nurul Yaqin menerangkan, penangkapan terhadap pelaku yang tinggal di Jalan Kubung Batu III, Gang Walet No.3 Taman Griya Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ini berawal laporan warga ke Polsek terkait adanya aksi pencurian sepeda motor.

Dalam laporan warga itu, bahwa sepeda motor N Max milik I Ketut Parti, 54, hilang saat ditinggal belanja di Coco Mart, Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Menindaklanjuti laporan, petugas langsung turun ke TKP dan menggali sejumlah informasi dilapangan. Dalam pemeriksaan awal, seorang penjual gorengan yang berada tak jauh dari TKP mengaku melihat seorang pemuda sedang menuntun motor sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Sehingga, tim kemudian menyusuri jalan itu dan menemukan pelaku sedang menuntun motor dengan nomor polisi DK 4952 OT tersebut. “Jarak lokasi pencurian dengan penangkapan sekitar 300 meter. Begitu masuk laporan langsung kita tindaklanjuti. Makanya, kita temukan pelakunya sedang menuntun motor itu,” terangnya, Kamis (13/9) siang.

Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku tangpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan. Namun, saat ini petugas belum bisa memaksimalkan pemeriksaan lantaran pelaku masih dalam pengaruh alkohol. “Saat diamankan, dia memang tidak banyak ngomong dan dari mulutnya tercium aroma bauh alkohol. Dia melakukan aksinya saat mabuk berat, sehingga jalan saat mendorong motor juga sangat pelan. Makanya kita ciduk tak begitu jauh dari TKP hilang,” terang Iptu Yaqin.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Terkait lokasi lainnya, Iptu Yaqin mengaku masih terus didalami setelah pelaku normal dari pengaruh alkohol. “Kita belum terlalu jauh dalami keteranganya. Orangnya mabuk, nanti kalau ada indikasi TKP lainnya akan kita dalami dan sampaikan ke rekan-rekan,” tutupnya. *dar

Komentar