Alat Peraga Caleg Menjamur, KPU Belum Bisa Sentuh
Masa kampanye Pileg 2019 akan dimulai pada 23 September 2018 mendatang.
DENPASAR, NusaBali
Namun sejumlah alat sosialisasi berbau kampanye oleh bacaleg yang akan bertarung di 2019 makin gencar dipasang di sejumlah ruas jalan. Sehingga baliho-baliho tersebut menimbulkan pemandangan semrawut wajah Kota Denpasar.
Pantauan NusaBali di sejumlah ruas jalan di Kota Denpasar, Jumat (14/9) siang alat sosialisasi tersebut dipasang di sejumlah ruas jalan di Denpasar. Ajakan untuk memilih pun sudah terang-terangan baik calon DPD RI maupun caleg DPR RI dan DPRD kabupten/kota.
Mereka memasang atas inisiatif sendiri walaupun masih berstatus DCS (Daftar Calon Sementara). Ada juga caleg yang memasang baliho tanpa nomor urut caleg mensiasati tidak mencuri start kampanye. Mereka membalut baliho dengan ucapan Hari Kemerdekaan RI. Dalam pemasangan ada juga caleg yang memasang baliho dengan patungan alias tandem. Misalnya caleg DPRD kabupaten/kota satu baliho dengan caleg DPR RI.
Anggota KPU Bali Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Ni Luh Putu Winariati di Denpasar, Jumat kemarin mengatakan KPU Bali belum bisa menyentuh baliho- baliho bacaleg di Denpasar yang menjamur. Karena belum memasuki masa kampanye.
“Kita belum bisa sentuh baliho itu, karena belum memasuki masa kampanye. Agak susah juga kategori pelanggarannya. Nanti kalau sudah memasuki masa kampanye mereka harus bersihkan atribut dan baliho mereka. Kalau baliho itu melanggar estetika atau ketertiban itu kewenangan pemerintah daerah,” ujar Winariati.
Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengingatkan para kandidat caleg yang akan bertarung di Pileg 17 April 2019 mendatang supaya mematuhi mekanisme pemasangan alat peraga kampanye. Bawaslu Bali pun sudah koordinasi dengan parpol pesert pemilu.
Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia di Denpasar, Jumat (14/9) mengatakan sejumlah alat sosialisasi para caleg yang dipasang sebelum masa kampanye sah-sah saja. Namun ketika nanti sudah memasuki tahapan kampanye harus sesuai dengan ketentuan, zona dan difasilitasi KPU Bali. “Di luar ketentuan, ya Bawaslu Bali akan melakukan pembersihan. Kami akan koordinasi dengan KPU Bali,” ujar Rudia.
Sementara Ketua Bawaslu Bali, Ni Ketut Aryani secara terpisah mengatakan pemasangan atribut atau alat sosialisasi caleg jelang masa kampanye, baik oleh parpol dan caleg yang akan bertarung di Pileg 2019 mendatang masih menjadi kewenangan pemerintah daerah di kabupaten dan kota. Hal itu diatur dengan Perda. “Sekarang memang masih diatur oleh Pemda melalui Perda. Jadi masih kewenangan Pemda melakukan penertiban,” ujar Aryani. *nat
Namun sejumlah alat sosialisasi berbau kampanye oleh bacaleg yang akan bertarung di 2019 makin gencar dipasang di sejumlah ruas jalan. Sehingga baliho-baliho tersebut menimbulkan pemandangan semrawut wajah Kota Denpasar.
Pantauan NusaBali di sejumlah ruas jalan di Kota Denpasar, Jumat (14/9) siang alat sosialisasi tersebut dipasang di sejumlah ruas jalan di Denpasar. Ajakan untuk memilih pun sudah terang-terangan baik calon DPD RI maupun caleg DPR RI dan DPRD kabupten/kota.
Mereka memasang atas inisiatif sendiri walaupun masih berstatus DCS (Daftar Calon Sementara). Ada juga caleg yang memasang baliho tanpa nomor urut caleg mensiasati tidak mencuri start kampanye. Mereka membalut baliho dengan ucapan Hari Kemerdekaan RI. Dalam pemasangan ada juga caleg yang memasang baliho dengan patungan alias tandem. Misalnya caleg DPRD kabupaten/kota satu baliho dengan caleg DPR RI.
Anggota KPU Bali Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Ni Luh Putu Winariati di Denpasar, Jumat kemarin mengatakan KPU Bali belum bisa menyentuh baliho- baliho bacaleg di Denpasar yang menjamur. Karena belum memasuki masa kampanye.
“Kita belum bisa sentuh baliho itu, karena belum memasuki masa kampanye. Agak susah juga kategori pelanggarannya. Nanti kalau sudah memasuki masa kampanye mereka harus bersihkan atribut dan baliho mereka. Kalau baliho itu melanggar estetika atau ketertiban itu kewenangan pemerintah daerah,” ujar Winariati.
Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengingatkan para kandidat caleg yang akan bertarung di Pileg 17 April 2019 mendatang supaya mematuhi mekanisme pemasangan alat peraga kampanye. Bawaslu Bali pun sudah koordinasi dengan parpol pesert pemilu.
Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia di Denpasar, Jumat (14/9) mengatakan sejumlah alat sosialisasi para caleg yang dipasang sebelum masa kampanye sah-sah saja. Namun ketika nanti sudah memasuki tahapan kampanye harus sesuai dengan ketentuan, zona dan difasilitasi KPU Bali. “Di luar ketentuan, ya Bawaslu Bali akan melakukan pembersihan. Kami akan koordinasi dengan KPU Bali,” ujar Rudia.
Sementara Ketua Bawaslu Bali, Ni Ketut Aryani secara terpisah mengatakan pemasangan atribut atau alat sosialisasi caleg jelang masa kampanye, baik oleh parpol dan caleg yang akan bertarung di Pileg 2019 mendatang masih menjadi kewenangan pemerintah daerah di kabupaten dan kota. Hal itu diatur dengan Perda. “Sekarang memang masih diatur oleh Pemda melalui Perda. Jadi masih kewenangan Pemda melakukan penertiban,” ujar Aryani. *nat
1
Komentar