nusabali

Dijamin Tidak Ada Alih Fungsi Lahan Pertanian

  • www.nusabali.com-dijamin-tidak-ada-alih-fungsi-lahan-pertanian

Jika Perda Jalur Hijau dicabut, maka Pemkab Buleleng dikhawatiri tak akan punya perangkat hukum menghadapi alih fungsi lahan.

Soal Pecabutan Perda Jalur Hijau


SINGARAJA, NusaBali
Kekhawatian bakal terjadi alih fungsi lahan pertanian, pasca pencabutan Perda Jalur Hijau mulai ditepis. Eksekutif menyebut, banyak rujukan regulasi yang telah mengatur terkait dengan pengamanan lahan pertanian dan kawasan lainnya. Bahkan, dalam waktu dekat, Pemkab Buleleng pun akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) guna melindungi lahan pertanian dan kawasan lainnya.

Kekhawatiran akan terjadi alih fungsi lahan pertanian muncul dari kalangan Pansus  DPRD Buleleng. Pansus khawatir, pencabutan Perda Jalur Hijau berdampak terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Sebab, Pemkab tidak akan mampu menghentikan alih fungsi lahan tersebut, karena tidak punya dasar hukum lagi setelah Perda Jalur Hijau dicabut.

Namun, kekhawatiran langsung ditepis oleh Bagian Hukum Setkab Buleleng. “Memang ada kekhawatiran dari Pansus DPRD, tetapi walaupun Perda Jalur Hijau dicabut, tentu Pemerintah tidak sembarangan mengeluarkan izin. Pemerintah tetap berpegang pada aturan-aturan yang ada yang berkaitan dengan pengamanan lahan-lahan hijau dan lahan pertanian,” terang Kabag Hukum Setkab Buleleng, Bagus Gede Berata yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/9).

Dikatakan, banyak regulasi yang menjadi rujukan dalam pengamanan lahan pertanian dari alih fungsi. Rujukan itu mulai dari UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, kemudian diturunkan menjadi Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi, kemudian ada juga Perda Kabupaten Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten.

Di luar itu ada juga Perda Provinsi tentang arahan peraturan zonasi. “Itulah yang menjadi dasar hukum kita nanti dalam pengamanan lahan pertanian dan kawasan lainnya, dari alih fungsi. Sehingga pencabutan Perda Jalur Hijau tidak akan berdampak adanya alih fungsi lahan pertanian,” jelas Kabag Hukum Bagus Berata.

Masih kata Bagus Berata, selain regulasi yang sudah ada, Pemkab Buleleng juga sudah mengambil langkah-langkah dalam pengamanan lahan pertanian produktif. Dimanan Bupati telah membentuk tim Perlidungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Nantinya, Tim PLP2B tersebut akan menyusun draf Perda tentang pertanian pangan berkelanjutan. Sebelum Perda tersebut dibentuk, Pemerintah akan menerbitkan Perbup pengamanan lahan pertanian produktif. “Ini sebagai antisipasi, jangan sampai lahan-lahan yang akan diatur dalam Perda, justru dialih fungsikan lebih dulu. Makanya kita akan buat Perbup dulu, sebelum Perda dibahas,” tegas Bagus Berata.

Menurut Bagus Berata, sejatinya Perda Jalur Hijau sudah tidak layak diteriapkan. Karena dasar hukum dari pembentukan Perda Jalur Hijau itu sudah banyak dicabut. Sehingga, Perda Jalur Hijau itu tidak punya kekuatan lagi, ketika diterapkan. *k19

Komentar