nusabali

MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg

  • www.nusabali.com-ma-bolehkan-eks-koruptor-nyaleg

Bila sebelumnya KPU belum memasukan eks napi korupsi dalam DCS, berdasarkan putusan ini KPU harus memasukan nama mereka.

Gugatan Terhadap PKPU No 20 Tahun 2018 Dikabulkan


JAKARTA, NusaBali
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg. Dengan putusan itu, para mantan koruptor tersebut boleh nyaleg.

"Dikabulkan khusus PKPU dikabulkan permohonan pemohon. Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," juru bicara MA Suhadi, Jumat (14/9).

Permohonan itu diputus pada Kamis, 13 September 2018, oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Melalui putusan itu, maka larangan mantan koruptor nyaleg dalam PKPU tersebut dibatalkan.

"Ya (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK," ucapnya dilansir detik.com. Dengan putusan itu, PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu berbunyi:
Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Apa tanggapan KPU atas putusan MA ini? KPU belum banyak berkomentar soal dikabulkannya gugatan terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 oleh Mahkamah Agung (MA). "Sehubungan dengan munculnya pemberitaan tentang terbitnya putusan MA yang mengabulkan permohonan atau gugatan judicial review (JR) terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR atau DPRD, KPU belum dapat memberi komentar," ujar komisioner KPU, Hasyim Asyari dalam keterangan tertulis, Jumat kemarin.

"Karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai pihak tergugat atau termohon JR tersebut," imbuh Hasyim.

Terkait putusan MA ini, Bawaslu meminta KPU jalankan putusan MA. "Ya semua kan menunggu itu (putusan), tinggal ditindaklanjuti saja," ujar Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin,di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat kemarin.

Afif mengatakan tindak lanjut ini dilakukan sesuai dengan situasi yang ada. Bila sebelumnya KPU belum memasukan eks napi korupsi dalam Daftar Calon Sementara (DCS), maka berdasarkan putusan ini KPU harus memasukan nama eks napi korupsi tersebut. "Tergantung kasusnya, kalau partai yang sudah menarik misalnya, apakah mungkin berkasnya masuk lagi, kan gitu," kata Afif. "Kalau memang yang kemarin belum dieksekusi tinggal dieksekusi berdasarkan putusan ini," sambungnya. *

Komentar