Nasib PD Pasar Segera Dibahas
Kondisi PD Pasar yang terancam bangkrut akibat beban penyusutan aset bangunan pasar yang cukup besar, mendapat perhatian serius.
SINGARAJA, NusaBali
Badan Pengawas (BP) PD Pasar segera mengambil langkah penyelamatan. “Kami sudah jadwalkan pembahasan, kalau tidak salah, Selasa depan (tanggal 18 September, Red), kami rapat pembahasan tentang BUMD termasuk PD Pasar,” terang Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Kabag Ekbang) Desa Putu Rupadi selaku Sekretaris BP PD Pasar, Jumat (14/9).
Dikatakan, PD Pasar telah menyampaikan permasalahan yang dihadapi menyangkut beban biaya penyusutan (amortisasi) yang cukup tinggi sebesar Rp 2,25 miliar. Namun, BP memandang beban penyusutan itu hal yang biasa secara pembukuan keuangan. Meski demikian, BP tetap berusaha mencarikan jalan keluar terkait dengan beban tersebut. “Secara pembukuan ya mesti ada beban penyusutan, tergantung nilai bangunan beban penyusutan itu berapa tahun dihitung. Karena PD Pasar itu mengelola pasar termasuk bangunannya. Tetapi nanti tetap kita akan bahas persoalan tersebut,” kata Desak Rupadi.
Menurut Desa Rupadi, pembahasan tidak terfokus masalah PD Pasar, namun pembahan menyangkut semua PD terkait dengan terbitnya regulasi yang terbaru, dimana salah satu poin pentingnya adalah mengenai masa jabatan dari jajaran Direksi. “Yang spesifik itu masalah masa jabatan, sekarang Direksi PD itu, masa jabatannya adalah 6 tahun. Ini yang kita bahas, kemungkinan nanti ada perubahan Perda tentang PD,” ujarnya.
Sebelumnya,PD Pasar menanggung beban penyusutan yang cukup besar pasca penyerahan aset dua bangunan pasar yang telah direvitalisasi yakni, Pasar Seririt di Kelurahan/Kecamatan Seririt, dan Pasar Banjar di Desa/Kecamatan Banjar, pada tahun 2017. Dua aset bangunan itu, dihitung sebagai penyertaan modal oleh Pemkab Buleleng dengan nilai masing-masing, Pasar Seririt sebesar Rp 16 miliar, dan Pasar Banjar sebesar Rp 4 miliar. Dari dua pasar itu, PD Pasar harus menanggung beban penyusutan sebesar Rp 1 miliar atau 5 persen. Beban itu belum termasuk pajak, dan beban penyusunan terhadap pasar tradisionil yang belum direvitalisasi, seperti Pasar Anyar, Pasar Banyuasri, dan pasar lainnya. Beban keseluruhan yang mesti ditanggung PD Pasar tercatat sekitar Rp 2,25 miliar.
Sedangkan laba brutto yang diperoleh PD Pasar untuk tahun 2018, diperkirakan sebesar Rp 1,75 miliar. Dari laba tersebut, PD Pasar harus mengurangi dengan beban biaya pajak dan penyusutan sekitar Rp 2,25 miliar, untuk mendapatkan laba bersih (netto).
Direktur Utama (Dirut) PD Pasar, I Made Agus Yudiarsana menyatakan, akibat kondisi itu, pihaknya tidak bisa lagi menyetor pendapatan ke kas daerah sebagai PAD. Dijelaskan, sesuai Perda Nomor 30 Tahun 2011 tentang PD Pasar, disebutkan PD Pasar menyetorkan pendapatan ke kas daerah sebagai PAD, sebesar 55 persen dari laba bersih (Netto). “Ini PR utama kami, jadi kami akan bicarakan nanti dengan owner (bupati,red). Sistemnya kita rubah, tidak lagi penyertaan modal, mungkin bisa pinjam pakai atau sewa. Tentu nanti ada kesepakatan-kesepakatan, sehingga tidak membebani keuangan PD Pasar,” ungkapnya.
Sementara menurut Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Made Putri Nareni, salah satu upaya mengurangi beban biaya penyusutan itu dengan mengubah pola pengelolaan aset bangunan pasar. Karena dengan pola sekarang dimana bangunan pasar diserahkan sebagai penyertaan modal dari Pemkab Buleleng kepada PD Pasar, maka dalam perhitungan keuangan, PD Pasar harus menanggung biaya penyusunan. “Ini kan baru dua pasar, Pasar Seririt dan Pasar Banjar, belum lagi enam pasar yang tengah direvitalisasi sekarang. Dan nanti, Pasar Banyuasri yang akan direvitalisasi, tentu ini akan sangat membebani PD Pasar,” terangnya. *k19
Badan Pengawas (BP) PD Pasar segera mengambil langkah penyelamatan. “Kami sudah jadwalkan pembahasan, kalau tidak salah, Selasa depan (tanggal 18 September, Red), kami rapat pembahasan tentang BUMD termasuk PD Pasar,” terang Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Kabag Ekbang) Desa Putu Rupadi selaku Sekretaris BP PD Pasar, Jumat (14/9).
Dikatakan, PD Pasar telah menyampaikan permasalahan yang dihadapi menyangkut beban biaya penyusutan (amortisasi) yang cukup tinggi sebesar Rp 2,25 miliar. Namun, BP memandang beban penyusutan itu hal yang biasa secara pembukuan keuangan. Meski demikian, BP tetap berusaha mencarikan jalan keluar terkait dengan beban tersebut. “Secara pembukuan ya mesti ada beban penyusutan, tergantung nilai bangunan beban penyusutan itu berapa tahun dihitung. Karena PD Pasar itu mengelola pasar termasuk bangunannya. Tetapi nanti tetap kita akan bahas persoalan tersebut,” kata Desak Rupadi.
Menurut Desa Rupadi, pembahasan tidak terfokus masalah PD Pasar, namun pembahan menyangkut semua PD terkait dengan terbitnya regulasi yang terbaru, dimana salah satu poin pentingnya adalah mengenai masa jabatan dari jajaran Direksi. “Yang spesifik itu masalah masa jabatan, sekarang Direksi PD itu, masa jabatannya adalah 6 tahun. Ini yang kita bahas, kemungkinan nanti ada perubahan Perda tentang PD,” ujarnya.
Sebelumnya,PD Pasar menanggung beban penyusutan yang cukup besar pasca penyerahan aset dua bangunan pasar yang telah direvitalisasi yakni, Pasar Seririt di Kelurahan/Kecamatan Seririt, dan Pasar Banjar di Desa/Kecamatan Banjar, pada tahun 2017. Dua aset bangunan itu, dihitung sebagai penyertaan modal oleh Pemkab Buleleng dengan nilai masing-masing, Pasar Seririt sebesar Rp 16 miliar, dan Pasar Banjar sebesar Rp 4 miliar. Dari dua pasar itu, PD Pasar harus menanggung beban penyusutan sebesar Rp 1 miliar atau 5 persen. Beban itu belum termasuk pajak, dan beban penyusunan terhadap pasar tradisionil yang belum direvitalisasi, seperti Pasar Anyar, Pasar Banyuasri, dan pasar lainnya. Beban keseluruhan yang mesti ditanggung PD Pasar tercatat sekitar Rp 2,25 miliar.
Sedangkan laba brutto yang diperoleh PD Pasar untuk tahun 2018, diperkirakan sebesar Rp 1,75 miliar. Dari laba tersebut, PD Pasar harus mengurangi dengan beban biaya pajak dan penyusutan sekitar Rp 2,25 miliar, untuk mendapatkan laba bersih (netto).
Direktur Utama (Dirut) PD Pasar, I Made Agus Yudiarsana menyatakan, akibat kondisi itu, pihaknya tidak bisa lagi menyetor pendapatan ke kas daerah sebagai PAD. Dijelaskan, sesuai Perda Nomor 30 Tahun 2011 tentang PD Pasar, disebutkan PD Pasar menyetorkan pendapatan ke kas daerah sebagai PAD, sebesar 55 persen dari laba bersih (Netto). “Ini PR utama kami, jadi kami akan bicarakan nanti dengan owner (bupati,red). Sistemnya kita rubah, tidak lagi penyertaan modal, mungkin bisa pinjam pakai atau sewa. Tentu nanti ada kesepakatan-kesepakatan, sehingga tidak membebani keuangan PD Pasar,” ungkapnya.
Sementara menurut Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Made Putri Nareni, salah satu upaya mengurangi beban biaya penyusutan itu dengan mengubah pola pengelolaan aset bangunan pasar. Karena dengan pola sekarang dimana bangunan pasar diserahkan sebagai penyertaan modal dari Pemkab Buleleng kepada PD Pasar, maka dalam perhitungan keuangan, PD Pasar harus menanggung biaya penyusunan. “Ini kan baru dua pasar, Pasar Seririt dan Pasar Banjar, belum lagi enam pasar yang tengah direvitalisasi sekarang. Dan nanti, Pasar Banyuasri yang akan direvitalisasi, tentu ini akan sangat membebani PD Pasar,” terangnya. *k19
1
Komentar