nusabali

Ngutil Kosmetik di Minimarket, IRT Dibekuk

  • www.nusabali.com-ngutil-kosmetik-di-minimarket-irt-dibekuk

Jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kamis (13/9), mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Lilis Aprilianti, 30, yang diketahui mengutil sejumlah produk kosmetik di minimarket sekitar wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.

NEGARA, NusaBali
Tindakan pencurian itu pun terungkap setelah aksi IRT asal Dusun Pegundangan, RT/RW 05/01, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur, tersebut sempat terekam kamera CCTV.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap tersangka yang tinggal di Banjar Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini bermula dari diterimanya pengaduan seorang karyawan salah satu minimarket ke Polsek Gilimanuk, Selasa (11/9) sekitar pukul 14.30 WITA.

Dalam pengaduannya yang bersangkutan mengaku sering mengalami minus saat melakukan perhitungan uang di kasir. Dari pengecekan rekaman kamera CCTV, ia pun melihat seorang perempuan mengutil dengan cara memasukan sejumlah barang-barang curiannya ke dalam tas.

Menerima pengaduan warga tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Gilimanuk dibantu jajaran Satreskrim Polres Jembrana yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengungkap identitas tersangka. Begitu mengantongi identitas tersangka, petugas pun mengamankan tersangka di rumahnya di Banjar Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Kamis (13/9) sekitar pukul 13.00 WITA. Selain tersangka, juga diamankan puluhan produk kosmetik, seperti parfum, handbody lotion, minyak aroma terapi, gel pelembab, sabun, yang merupakan hasil curian tersangka.  Begitu juga diamankan sebuah tas, jaket, jilbab, dan sepeda motor Honda Vario nopol DK 5942 HT yang digunakan tersangka ketika melakukan aksinya.

Kapolsek Gilimanuk, Kompol I Nyoman Subawa saat rilis kasus di Mapolsek Gilimanuk, Jumat (14/9) mengatakan sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah beberapa kali mengutil di dua minimarket berbeda di Gilimanuk. Dalam melakukan aksinya, pelaku yang datang seperti pelanggan biasa, mengambil kesempatan untuk memasukan sejumlah produk kosmetik ke dalam tas yang dibawanya, saat berpura-pura akan memilih produk kosmetik yang akan dibeli. Untuk menutupi kecurigaan, tersangka sengaja menunjukan beberapa barang belanjaannya yang dibayar ke kasir.  

Atas perbuatan tersebut, IRT yang memiliki dua orang anak tersebut, dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara. Tersangka Lilis mengaku, selain digunakan sendiri sejumlah produk kosmetik hasil curiannya itu ia jual melalui media sosial dengan harga lebih murah dibanding harga biasanya.

“Sementara dari laporan pemilik minimarket yang dicuri barang-barang jualannya diperkirakan kerugian total Rp 3 Juta. Kasus ini juga masih kami kembangkan,” ujar Kompol Subawa. *ode

Komentar