Izin 27 Tower di Bangli Kedaluwarsa
Dari 81 tower telekomunikasi yang ada di Kabupaten Bangli, terungkap sebanyak 27 unit izinnya telah kedaluwarsa.
BANGLI, NusaBali
Dewan pun gerah dan meminta eksekutif bersikap tegas. Jika Pemkab Bangli masih lembek, dikhawatirkan Perda tower jadi mubazir.
Saat rapat antara Pansus II DPRD Bangli dengan eksekutif di gedung dewan, Kamis (7/4), juga terungkap alamat-amalat provider yang sulit terlacak. Sehingga menyulitkan minta retribusi kepada pemilik tower. “Seharusnya Pemkab Bangli tegas, jangan sampai dipermainkan pengusaha,” tegas anggota pansur, I Made Sudiasa. Dikatakan dalam Perda sudah diatur sanksi tower tidak berizin.
Sudiasa menuding, ketidakjelasan alamat pemilik tower dan izin kedulawarsa akibat lemahnya pengawasan Pemkab Bangli. Ia pun meminta data yang lengkap banyaknya tower di Bangli. “Kami minta data karena bertalian dengan retribusi. Berapa jumlahnya, alamatnya, indek ketinggian harus jelas,” tandasnya. Sebelumnya, Kepala Bidang Postelkominfo Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) I Wayan Sampurna menyatakan dari 27 tower yang izinnya mati tersebut, 5 yang sudah menindaklanjuti memperpanjang izinnya.
Sisanya masih dalam proses. “Artinya kita sudah memberikan semacam tindak lanjut,” kata Sampurna. Pihaknya menepis, ketidakjelasan alamat pemilik tower yang berujung banyaknya tower tak berizin karena ketidaksinkronan instansi terkait, seperti misalnya dengan pihak perizinan. “Tidak ada itu,” ungkap Sampurna.
Selain tegas soal perizinan, Dewan juga mengingatkan izin pendirian tower mempertimbangkan berbagai aspek, seperti faktor pemukiman, kawasan suci dan yang lainnya. Ia menegaskan, jangan sampai kawasan Bukit Bangli yang merupakan kawasan yang disucikan dijejali tower seluler. 7 k17
Komentar