nusabali

Edarkan Shabu, Pria Bertato Diringkus

  • www.nusabali.com-edarkan-shabu-pria-bertato-diringkus

Sasaran edar barang haram ini di sekitar rumah pelaku di Desa Bedulu, Blahbatuh hingga wilayah Kecamatan Ubud, Gianyar.

GIANYAR, NusaBali
Jajaran Satresnarkoba Polres Gianyar mengamankan seorang warga Banjar Batulumbang, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, I Wayan S, 43 pada, Jumat (14/9) sore. Pria bertato ini diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar barang haram narkotika jenis shabu-shabu. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan 17 paket shabu dengan berat total 3,08 gram netto.

Seijin Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Kasatresnarkoba Polres Gianyar, AKP Ida Bagus Putu Dana Ginawa mengatakan pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Barang bukti juga dengan mudah ditemukan dalam kemasan rokok di kamar pelaku berupa serbuk kristal putih diduga shabu.

"Besok (hari ini) rencananya dicek lab," jelas AKP Ginawa saat rilis kasus di Mapolres Gianyar, Sabtu (15/9). Penangkapan terhadap ayah dua anak ini berawal dari informasi masyarakat. Informasinya bebotoh tajen yang mantan anggota ormas ini kerap menjadi penyedia shabu. Sasaran edar barang haram ini di sekitar rumah pelaku di Desa Bedulu hingga Ubud.

"Barang itu sebagian digunakan sendiri, sebagian lagi dijual. Peredarannya di seputar Bedulu dan Ubud," jelas AKP Ginawa. Hanya saja, polisi kesulitan mengetahui asal usul bubuk kristal putih ini. "Karena sistem terputus. Pelaku bayar dengan transfer, barang diambil di satu tempat," terangnya.

Dari pengakuan pelaku, perkenalan dengan barang haram ini baru sejak 6 bulan terakhir. "Pelaku membeli satu paket, kemudian dibagi-bagi hingga jadi paket hemat. Sebanyak 18 klip, 1 terjual sisanya kita amankan," jelasnya.

Setiap paketnya, pelaku bisa menjual seharga Rp 450.000. "Jika diuangkan total BB ini senilai Rp 8 jutaan," imbuhnya. Ketika ditanya kenapa pakai shabu-shabu, Wayan S mengaku karena terpengaruh lingkungan. "Saya biasa ke tajen, kenal barang ini dari teman. Iseng aja pakai," ungkapnya. Selain shabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah alat isap (bong), 1 buah korek api gas,1 buah pipet kaca, 38 plastik klip bening kecil, 3 klip ukuran sedang, 2 buah penutup bong.

Atas perbuatannya, Wayan S dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. *nvi

Komentar