nusabali

Ya Ampun, Napi Transaksi Narkoba di Rumah Kalapas

  • www.nusabali.com-ya-ampun-napi-transaksi-narkoba-di-rumah-kalapas

LP Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung kembali tercoreng dengan tertangkapnya seorang narapidana, Samsul Arifin, 32, usai transaksi narkoba di luar LP Kerobokan, Jumat (14/9) lalu.

DENPASAR, NusaBali

Parahnya, napi kasus jambret asal Jember, Jawa Timur ini justru ditangkap di Rumah Jabatan Kalapas Kerobokan, yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari LP Kerobokan. Selain napi Samsul Arifin, petugas juga meringkus seorang rekannya, Moch Rizal, 27, seusai transaksi barang haram di Rumah Jabatan Kalapas Kerobokan tersebut. Dari tangan mereka, petugas mengamankan 514,22 gram (lebih dari 0,5 kilogram) shabu, 200 butir ekstasi, dan 87 gram ganja kering.

Penangkapan napi yang transaksi narkoba di lua LP Kerobokan ini berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, akan ada transaksi narkoba di sekitar LP Kerobokan, Jumat, 15 September 2018 siang. Mendapat informasi tersebut, petugas Dit Narkoba Polda Bali pun langsung melakukan penyanggongan di sekitar lokasi.

Setelah beberapa jam melakukan pemantauan, petugas Polda Bali melihat mobil Xenia DK 1631 AJ parkir di dekat Rumah Jabatan Kalapas Kerobokan, yang hanya berjarak sekitar 100 meter sebelah timur LP Kerobokan. Tidak lama berselang, keluar napi Samsul Arifin dari dalam Rumah Jabatan Kapalas Kerobokan, kemudian melempar sesuatu ke dalam mobil Xenia tersebut.

Selanjutnya, mobil Xenia langsung tancap gas dari lokasi. Petugas Polda Bali pun langsung membuntuti mobil Xenia yang terntara menuju Jalan Pidada VI Nomor 10 Ubung Kaja, Denpasar Utara, tepatnya di areal parkir Bus Malang Indah. “Kami buntuti dan akhirnya mobil Xenia itu berhenti di areal parkir Bus Malang Indah,” jelas sumber NusaBali di kepolisian, Minggu (16/9).

Petugas Polda Bali langsung menangkap Moch Rizal yang mengemudikan mobil Xenia tersebut. Dari dalam mobil, diamankan 200 butir ekstasi dan 87 gram ganja kering. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan memeriksa kamar kos Moch Rizal di Jalan Kubu Asri Denpasar. Di kamar yang ditempati Rizal seorang diri tersebut, petugas kembali menemukan 514,22 gram shabu.

Selanjutnya, petugas mencokok napi narkoba Samsul Arifin di Rumah Jabatan Kalapas Kerobokan. Namun, saat dilakukan penangkapan, Kalapas Kerobokan, Tonny Nainggolan, tidak berada di tempat karena pergi ke luar kota. “Napi ini (Samsul Arifin) ditangkap sendirian tanpa perlawanan,” terang sumber yang enggan disebut namanya ini.

Dari keterangan napi Samsul Arifin dan rekannya, Moch Rizal, terungkap bahwa barang haram tersebut milik dua napi di LP Kerobokan, masing-masing berinisial KM dan BG. Baik napi Samsul Arifin maupun Rizal mengaku hanya sebagai kurir narkoba. “Shabu seberat lebih dari setengah kilogram baru diambil Rizal di Pelabuhan Gilimanuk (Je-mbrana) atas suruhan napi Lapas Kerobokan berinisial KM,” beber sumber tadi.

Dikonfirmasi NusaBali terpisah, Minggu kemarin, Wadir Resnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, mengatakan pihaknya masih melakukan gelar perkara kasus ini. “Masih kami gelarkan biar jelas kena pasal apa mereka. Nanti setelah habis gelar, kami sampaikan,” ujar AKBP Sudjarwoko.

Sementara itu, dari penelusuran NusaBali, napi Samsul Arifin merupakan narapidana kambuhan yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus jambret. Terakhir, napi Samsul Arifin ditangkap petugas, 16 Desember 2017 lalu, dalam kasus penggelapan motor dan jambret. Saat ditangkap, yang bersangkutan sebetulnya baru 5 hari dari LP Kerobokan. Dia ditangkap lagi karena kasus jambret dan penggelapan motor temannya.

Dari hasil pemeriksaan, motor tersebut sempat digunakan Samsul Arifin untuk men-jambret tas warga negara Inggris, Margaret Muray, di Jalan Danau Tamblingan Sanur, Denpasar Selatan. Saat diajak menunjukkan barang bukti lainnya, Samsul Arifin sempat kabur hingga terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas.

Kini, setelah sekitar 9 bulan menjalani hukuman di LP Kerobokan, napi Samsul Arifin kabarnya mengikuti asimilasi dan menjadi tahanan pendamping (Tamping) di LP Kerobokan. Sebagai Tamping, Samsul Arifin mendapat tugas bersih-bersih di Rumah Jabatan Kalapas Kerobokan.

Ternyata, kesempatan bersih-bersih di luar LP Kerobokan itu disalahgunakan Samsul Arifin untuk transaksi narkoba. “Sekarang dia masih diperiksa soal berapa kali sudah melakukan transaksi narkoba,” tandas sumber kepolisian.

Dikonfirmasi NusaBali terpisah melalui WA, tadi malam, Kalapas Kerobokan, Tonny Nainggolan, mengaku masih cuti. “Saya baru selesai cuti. Saya cuti selama seminggu. Besok (hari ini) baru dinas,” ujar Tonny.

Sedangkan Kadiv Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Slamet Perihantoro, membenarkan ada napi LP Kerobokan yang ditangkap Dit Narkoba Polda Bali. Menurut Slamet, dari laporan anggotanya, napi Samsul Arifin sedang mengikuti asimilasi untuk kebersihan di sekitar LP Kerobokan. Pihaknya tidak mengetahui pasti penangkapan ini, karena sedang berada di luar kota. “Yang pasti, jika ada indikasi keterlibatan petugas Lapas Kerobokan, kami akan langsung usulkan untuk dipecat,” tegas Slamet. *rez

Komentar