nusabali

Korupsi, 42 PNS di Bali Dipecat

  • www.nusabali.com-korupsi-42-pns-di-bali-dipecat

 Dari 42 PNS yang direkomendasikan dipecat karena jadi terpidana korupsi, 5 orang ASN Pemprov Bali dan 3 orang asal Pemkab Bangli

Pemecatan Berdasar Surat Keputusan Bersama 3 Menteri-KPK


DENPASAR, NusaBali
Lima 5 pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemprov Bali direkomendasikan untuk dipecat, karena menjadi terpidana korupsi dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sedangkan PNS lingkup Pemkab/Pemkot se-Bali yang direkomendasikan untuk dipecat karena kasus serupa, mencapai 37 orang.

Keputusan pecat PNS terpidana korupsi ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. SKB 3 Menteri-KPK tersebut dengan Nomor 182/6597/Sj, Nomor 15/Tahun 2018, Nomor 153/Kep 2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Sedangkan dalam MoU KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor K26-30/V55-5/99 tentang koordinasi bersama terkait pengawasan kepegawaian, disebutkan aparatur sipil negara (ASN) yang telah ditetapkan bersalah lakukan tidak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Maka, selain dipecat, yang ber-sangkutan juga tidak menerima hak-hak pensiun.

Saat dikonfirmasi NusaBali, Minggu (16/9), Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana, mengakui pihaknya telah mengikuti rapat di BKN sepekan lalu untuk tindaklanjut SKB 3 Menteri-KPK tersebut. “Ya, memang ada SKB 3 Menteri-KPK tersebut. Kami akan segera tindaklanjuti. Karena kalau pejabat di daerah tidak melaksanakan SKB 3 Menteri-KPK ini, juga ada sanksinya. Pejabat yang dimaksud itu pembina kepegawaian yakni Gubernur untuk tingkat provinsi, serta Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota,” ujar Lihadnyana.

Menurut Lihadnyana, PNS terpidana korupsi di Pemprov Bali maupun di lingkup  Pemkab/Pemprov memang ada yang masih bertugas, walaupun mereka sudah divonis pengadilan. Sebab, ada yang memang tidak diberhentikan oleh kepala daerah karena masa hukumannya ringan, ada pula yang masih proses banding.

“Tapi, sudah kami sisir dan data nama-nama mereka. Ini perintah SKB 3 Menteri-KPK. Di Pemprov Bali ada 5 PNS yang harus dipecat, sementara di Pemkab/Pemkot se-Bali ada 35 PNS. Datanya, para Bupati/Walikota yang tahu,” tandas birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.

SKB 3 Menteri-KPK ini memang merupakan jurus sapu bersih, tidak ada ampun dan toleransi bagi PNS nakal. Berdasarkan penelusuran NusaBali, ada pejabat setingkat Kabid lingkup Pemprov Bali yang divonis bersalah pengadilan terkait kasus korupsi. Padahal, tidak ada kerugian negara dalam kasusnya.

Terkait dengan kasus tersebut, menurut Lihadnyana, pejabat terpidana korupsi seperti ini tetap dipecat. “Ada pejabat yang divonis bersalah pengadilan, meskipun tidak ada kerugian negara. Dia itu dihukum karena penyalahgunaan jabatan. Kami masih cek pejabat ini, apakah dia banding atau ada upaya hukum lagi. Kami sudah kumpulkan nama-nama yang tersangkut pidana korupsi. Termasuk status hukumnya, sebelum ada keputusan pecat,” papar Lihadnyana.

Sementara, kalangan DPRD Bali merespons positif SKB 3 Menteri-KPK yang ecat PNS koruptor tersebut. Ketua Komisi I DPRD Bali (membidangi hukum dan aparatur daerah), I Ketut Tama Tenaya, mengatakan SKB 3 Menteri-KPK ini adalah upaya menciptakan aparatur negara yang patuh, disiplin, bersih, dan berwibawa. Patuh dalam arti tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan, bersih artinya tidak korupsi.

“Sehingga pemerintahan ini menjadi kuat dan berwibawa. Kami memberikan dukungan MoU 3 Menteri dengan KPK ini,” ujar politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini saat dikonfirmasi terpisah, Minggu kemarin.

Namun demikian, Tama Tenaya berharap dilakukan verifikasi faktual dan penelusuran data yang valid, jangan sampai nanti menimbulkan masalah baru. “Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai Pemprov Bali memberhentikan dengan tidak hormat seorang PNS, lalu tiba-tiba keputusannya digugat. Nah ini kan repot lagi. Yang jelas, kami di Dewan ingin aparatur yang bersih,” tandas Tama Tenaya.

Sementara itu, 3 PNS lingkup Pemkab Bangli dipastikan akan dipecat sesuai SKB 3 Menteri-KPK tersebut. Sekda Kabupaten Bangli, IB Gede Giri Putra, menyatakan dalam SKB 3 Menteri-KPK tertanggal 13 September 2018, diatur pemberhentian tidak hormat para ASN yang terlibat korupsi. Secara keseluruhan, ada 2.357 ASN di pusat sampai daerah yang akan dipecat. Dari jumlah tersebut, 3 orang di antaranya ASN lingkup Pemkab Bangli.

“Yang dipecat adaloah ASN terpidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Sekda Giru Putra di Bangli, Minggu kemarin. “Pemerintah daerah diberikan waktu hingga Desember 2018 untuk memecat tiga ASN bersangkutan. Kami akan bicarakan kembali masalah ini dengan pimpinan,” imbuhnya. *nat,es

Komentar