Ngaku Sakit, Tersangka Tetap Ditahan
Tersangka Trusti merupakan tersangka keempat yang akan menjalani sidang terkait kasus mark up lahan BP3TKI Denpasar.
Tersangka Korupsi Lahan BP3TKI Tolak Teken Berita Acara Penahanan
DENPASAR, NusaBali
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi. Kali ini giliran Ketua Panitia Pengadaan Lahan dan Pembangunan, Trusti Prio Sambodo,36, yang ditahan terkait kasus mark up lahan BP3TKI (Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Denpasar yang merugikan negara Rp 2,2 miliar.
Penahanan Trusti ini berbarengan dengan pelimpahan tahap II kasus mark up lahan BP3TKI, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian ke Kejaksaan yang dilakukan, Kamis (7/4) sekitar pukul 16.30 Wita di Kejari Denpasar. Trusti yang tidak ditahan saat menjalani penyidikan di Dit Reskrimsus Polda Bali, sempat menolak menandatangani berita acara penahanan yang diajukan dengan alasan kesehatan.
Namun pria bertubuh gempal ini akhirnya pasrah saat digelandang petugas kejaksaan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Subawa dan Hari Soetopo mengatakan penahanan ini dilakukan untuk mempermudah penuntutan. Selanjutnya pihaknya akan melimpahkan perkara ini ke PN Denpasar untuk nantinya disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. “Setelah ini segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidang,” jelasnya. Trusti sendiri merupakan tersangka keempat yang akan menjalani sidang terkait kasus mark up lahan BP3TKI Denpasar.
Sebelumnya, sudah ada tiga terdakwa yang divonis bersalah. Yaitu mantan Kepala BP3TKI, Wayan Pageh yang sudah divonis 5,5 tahun, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Prio Adi Santosa yang divonis 6 tahun dan pemilik lahan Nyoman Gede Paramarta yang divonis 1 tahun penjara.
Selain itu, masih ada satu tersangka lainnya yang belum ditahan, yaitu staf khusus BNP2TKI Jakarta, Wahyu Matondang alias Dodik yang sudah ditetap sebagai tersangka dan segera menjalani sidang.
Kasus ini berawal dari pembangunan gedung BP3TKI Bali di Jalan Danau Tempe, Denpasar pada 2013 lalu. Dalam pembangunan tersebut terdakwa menjabat sebagai Ketua Pengadaan Lahan dan Pembangunan. Sementara I Wayan Pageh menjabat sebagai Kepala BP3TKI Bali juga menjadi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Prio sebagai Kabag TU yang juga menjabat sebagai PPK dalam proyek ini.
Saat itu, Pageh membeli tanah seluas 4,5 are di Jalan Danau Tempe 29, Denpasar milik I Nyoman Gede Paramartha. Namun pengadaan lahan tersebut tidak melalui proses sehingga tidak memenuhi syarat. Pasalnya, Pageh dan Prio serta panitia pengaadaan tidak mempertimbangkan harga dari BPN Denpasar. Akibat perbuatannya, Trusti dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor. 7 rez
Komentar