nusabali

Pemkab Buleleng Ajukan Gugatan Eksekusi

  • www.nusabali.com-pemkab-buleleng-ajukan-gugatan-eksekusi

Pemkab Buleleng akhirnya mengajukan gugatan hukum menyusul proses eksekusi yang tidak bisa dilaksanakan atas lahan sengketa di Jalan Teratai Singaraja, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng.

Sengketa Lahan di Kelurahan Banyuasri

SINGARAJA,NusaBali
Gugatan itu telah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dua pekan lalu. Rencananya, sidang perdana akan dilaksanakan tanggal 20 September 2018 nanti. “Materi gugatan sudah beda, yang jadi materi gugatan, agar lahan di Jalan Teratai itu diserahkan kepada Pemkab Buleleng, sesuai dengan putusan MA (Mahkamah Agung,red),” kata Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Setkab Buleleng, Bagus Gede Barata, saat dikonfirmasi Minggu (16/9).

Dijelaskan,  langkah gugatan itu ditempuh karena pihak PN Singaraja tidak bisa mengesekusi lahan yang dimenangkan Pemkab Buleleng sesuai putusan MA. Karena putusan MA itu tidak ada perintah penghukuman (non eksekutabel). “Awalnya kita meminta PN Singaraja melakukan eksekusi, tetapi sesuai dengan surat dari PN Singaraja, dimana putusan MA itu tidak ada penghukuman, sehingga PN Singaraja tidak bisa mengeksekusi. Berdasar surat PN Singaraja itu, kita  tindaklanjuti dengan ajukan gugatan kembali,” terang Bagus Barata.

Masih kata Bagus Berata, PN Singaraja sudah menjadwalkan persidangan atas gugatan tersebut pada tanggal 20 September 2018.  Pihaknya pun agar lahan di Jalan Teratai itu bisa secepatnya dieksekusi, sehingga program pembuatan ruas jalan menuju lahan Pemkab seluas 2 hektar lebih di seberang suani Banyumala, Kelurahan Banyuasri, bisa segera terwujud.

Semula,  permohonan eksekusi diajukan oleh Pemkab Buleleng sekitar September 2017 lalu, berdasar putusan MA atas sengketa lahan seluas 3 are. Lahan ini semula menjadi sengketa antara Pemkab dengan warga Jalan Teratai, Putu Dresnaguna cs. Keluarga Putu Dresnaguna mengklaim lahan seluas 3 are menjadi hak miliknya berdasar bukti sertifikat hak milik seluas 15 are.

Selama ini, gugatan dari keluarga Putu Dresnaguna dimenangkan oleh PN Singaraja, Pengadilan Tinggi hingga Kasasi. Kemudian Pemkab Buleleng mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa tersebut, dengan menunjukkan bukti-bukti baru. Hasilnya, MA mengabulkan permohonan PK tersebut, sekitar Agustus 2017 lalu.

Putusan itu berisikan perintah membatalkan seluruh putusan sebelumnya tingkat PN, PT dan Kasasi yang memenangkan penggugat Putu Dresnaguna cs. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 216 tahun 2009, luas 1.500 meter persegi atas nama pemegang hak Pemkab Buleleng adalah sah. Menyatakan, obyek sengketa seluas 300 meter persegi adalah sah bagian dari tanah seluas 15 are, sesuai SHP No. 16 atas nama pemegang hak Pemkab Buleleng.

Namun, PN Singaraja menilai putusan MA itu belum cukup kuat untuk melaksakan eksekusi. Pihak PN Singaraja menyebut, putusan MA bersifat Deklaratoir yang sifatnya pernyataan, bukan penghukuman. “PN bukan menunda-nunda, tetapi tidak ada kapasitas melaksanakan (eksekusi,red) karena putusan itu tidak ada sifat menghukum,” terang Humas PN Singaraja, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, sebelumnya. *k19

Komentar