Karantina Masih Amankan Ratusan Burung dan 10 Musang
Petugas Kantor Wilayah Kerja Karantina Pertanian Pelabuhan Laut Padangbai, mengamankan 460 burung dan 10 musang selundupan.
AMLAPURA, NusaBali
Meski bukan hewan yang dilindungi, Karantina belum melepaskan hewan sitaan itu. Kepala Kantor Karantina Pertanian Pelabuhan Laut Padangbai, I Nyoman Ludra, telah berkoordinasi dengan KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) Padangbai terkait hewan sitaan itu.
Nyoman Ludra mengakui, satwa yang diselundupkan di Dermaga II Pelabuhan Padangbai yang diangkut bus Titian Mas itu bukanlah satwa dilindungi. “Hanya saja satwa itu akan diseberangkan antar-pulau, khawatir satwa tersebut membawa virus flu burung. Apalagi, menyeberangkan satwa tanpa dokumen,” jelas Nyoman Ludra, Minggu (16/9). Satwa itu masih di bawah penanganan Kantor Karantina Pertanian Pelabuhan Laut Padangbai. “Kami tetap menjaga satwa itu, diberikan makan secukupnya agar tidak mati. Nantinya dibuatkan berita acara untuk dilepas liar ke habitatnya,” tambahnya.
Kepala Balai KSDA Karangasem, I Gusti Bagus Suteja, saat dihubungi mengaku tidak lagi menangani di wilayah Pelabuhan Padangbai. Di pelabuhan tersebut telah ada Resort KSDA Pelabuhan Padangbai yang melakukan pemantauan, dikoordinasikan I Gusti Bagus Sudiantara. Sementara Gusti Bagus Sudiantara membenarkan ada penangkapan dan mengamankan 460 burung dan 10 musang. Hanya saja, setelah diidentifikasi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.20/MENLHK/SETJEN/Kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, tidak masuk daftar tanaman dan satwa yang dilindungi.
Gusti Bagus Sudiantara menyebutkan ada 931jenis tanaman dan satwa dilundungi sesuai ketentuan tersebut. Ternyata burung dan musang yang diselundupkan di Pelabuhan Padangbai, bukan termasuk satwa dilindungi. “Maka penanganan lebih lanjut, kami serahkan ke Kantor Karantina, sesuai prosedur Kantor Karantina,” jelas Gusti Bagus Sudiantara.
Seperti berita sebelumnya, penyelundupan pertama terjadi di Dermaga II Pelabuhan Padangbai, Banjar Segara, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Rabu (12/9) pukul 22.00 Wita, berupa 19 kotak berisi 460 burung. Sedangkan penyelundupan kedua di tempat sama berupa 10 ekor musang di Dermaga II, Jumat (14/9) pukul 09.45 Wita. Saat itu Kapolsek Kawasan Laut Padangbai, Kompol Ida Bagus Nyoman Budiasa, memimpin pemeriksaan barang, identitas kendaraan, dan penumpang. *k16
Meski bukan hewan yang dilindungi, Karantina belum melepaskan hewan sitaan itu. Kepala Kantor Karantina Pertanian Pelabuhan Laut Padangbai, I Nyoman Ludra, telah berkoordinasi dengan KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) Padangbai terkait hewan sitaan itu.
Nyoman Ludra mengakui, satwa yang diselundupkan di Dermaga II Pelabuhan Padangbai yang diangkut bus Titian Mas itu bukanlah satwa dilindungi. “Hanya saja satwa itu akan diseberangkan antar-pulau, khawatir satwa tersebut membawa virus flu burung. Apalagi, menyeberangkan satwa tanpa dokumen,” jelas Nyoman Ludra, Minggu (16/9). Satwa itu masih di bawah penanganan Kantor Karantina Pertanian Pelabuhan Laut Padangbai. “Kami tetap menjaga satwa itu, diberikan makan secukupnya agar tidak mati. Nantinya dibuatkan berita acara untuk dilepas liar ke habitatnya,” tambahnya.
Kepala Balai KSDA Karangasem, I Gusti Bagus Suteja, saat dihubungi mengaku tidak lagi menangani di wilayah Pelabuhan Padangbai. Di pelabuhan tersebut telah ada Resort KSDA Pelabuhan Padangbai yang melakukan pemantauan, dikoordinasikan I Gusti Bagus Sudiantara. Sementara Gusti Bagus Sudiantara membenarkan ada penangkapan dan mengamankan 460 burung dan 10 musang. Hanya saja, setelah diidentifikasi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.20/MENLHK/SETJEN/Kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, tidak masuk daftar tanaman dan satwa yang dilindungi.
Gusti Bagus Sudiantara menyebutkan ada 931jenis tanaman dan satwa dilundungi sesuai ketentuan tersebut. Ternyata burung dan musang yang diselundupkan di Pelabuhan Padangbai, bukan termasuk satwa dilindungi. “Maka penanganan lebih lanjut, kami serahkan ke Kantor Karantina, sesuai prosedur Kantor Karantina,” jelas Gusti Bagus Sudiantara.
Seperti berita sebelumnya, penyelundupan pertama terjadi di Dermaga II Pelabuhan Padangbai, Banjar Segara, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Rabu (12/9) pukul 22.00 Wita, berupa 19 kotak berisi 460 burung. Sedangkan penyelundupan kedua di tempat sama berupa 10 ekor musang di Dermaga II, Jumat (14/9) pukul 09.45 Wita. Saat itu Kapolsek Kawasan Laut Padangbai, Kompol Ida Bagus Nyoman Budiasa, memimpin pemeriksaan barang, identitas kendaraan, dan penumpang. *k16
Komentar