Tak Bisa Jual Emas, Pendulang Blokade Jalan
Ratusan pendulang tradisional memblokade sejumlah ruas jalan di Kota Timika, lantaran hasil dulangan emas mereka sejak Sabtu (15/9) hingga Minggu (16/9) siang tak dapat dijual di toko emas.
TIMIKA, NusaBali
Pantauan di lapangan, Minggu (16/9) massa memblokade sejumlah jalan dengan menggunakan ban bekas, kayu, ranting pohon dan bebatuan sejak pagi hari. Massa memblokade Jalan Ahmad Yani - Leo Mamiri - Bhayangkara dengan menggunakan ban bekas dan kayu. Massa juga membakar ban bekas di tengah jalan.
Selain di jalan tersebut, massa juga memblokade Jalan Bogenvile dengan ranting pohon dan bebatuan. Tak hanya itu, massa sempat memblokade perempatan jalan yang menghubungkan Jalan Yos Sudarso - Pendidikan - Bogenvile.
Aksi massa ini lantaran pengusaha toko emas tidak mau membeli hasil dulangan mereka. Para pengusaha itu takut ditangkap seperti rekan mereka yang sebelumnya ditangkap di Makassar,Sulawesi Selatan.
Blokade jalan ini dapat dibuka setelah aparat kepolisian Polres Mimika dibantu BKO Brimob Nusa Tenggara Barat (NTB) bernegosiasi dengan massa serta pengusaha toko emas.
Wakapolres Mimika Kompol Arnolis Korowa mengatakan, pihaknya membubarkan aksi massa karena telah mengganggu ketertiban umum. Apalagi, aksi protes yang dilakukan pendulang dengan cara seperti ini tidak dibenarkan.
"Menyampaikan aspirasi di hari Minggu, yang merupakan libur nasional tidak akan diakomodir sesuai undang-undang," ujar dia seperti dilansir kompas.
Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pengusaha toko emas agar dapat membeli emas hasil dulangan pendulang. Sebab, para pendulang butuh biaya hidup.
Namun, dia berharap, Pemkab Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat memberi wadah kepada pengusaha toko emas agar emas yang mereka beli dari pendulang dapat memiliki legalitas.
Wadah yang dimaksud adalah penerbitan lisensi peleburan emas hasil tambang tradisional. Dengan begitu, mereka dapat membayar pajak kepada negara. Para pengusaha toko emas tentunya berpikir tidak akan mengambil resiko membeli emas hasil dulangan bila harus ditangkap seperti rekan mereka.
"Dia akan berpikir, apalah untungnya membeli banyak emas jika pada akhirnya akan berakhir di penjara," kata Wakapolres Mimika. Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap pemilik Toko Emas Rizki Utama di Timika, Papua, berinisial DA (49).
DA ditangkap karena dituduh sebagai sindikat penambang ilegal di kawasan konsesi PT Freeport. Selain DA, Polda Sulsel juga menangkap JKF (50) dan A (45). Ketiga tersangka ini dijerat pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. *
Pantauan di lapangan, Minggu (16/9) massa memblokade sejumlah jalan dengan menggunakan ban bekas, kayu, ranting pohon dan bebatuan sejak pagi hari. Massa memblokade Jalan Ahmad Yani - Leo Mamiri - Bhayangkara dengan menggunakan ban bekas dan kayu. Massa juga membakar ban bekas di tengah jalan.
Selain di jalan tersebut, massa juga memblokade Jalan Bogenvile dengan ranting pohon dan bebatuan. Tak hanya itu, massa sempat memblokade perempatan jalan yang menghubungkan Jalan Yos Sudarso - Pendidikan - Bogenvile.
Aksi massa ini lantaran pengusaha toko emas tidak mau membeli hasil dulangan mereka. Para pengusaha itu takut ditangkap seperti rekan mereka yang sebelumnya ditangkap di Makassar,Sulawesi Selatan.
Blokade jalan ini dapat dibuka setelah aparat kepolisian Polres Mimika dibantu BKO Brimob Nusa Tenggara Barat (NTB) bernegosiasi dengan massa serta pengusaha toko emas.
Wakapolres Mimika Kompol Arnolis Korowa mengatakan, pihaknya membubarkan aksi massa karena telah mengganggu ketertiban umum. Apalagi, aksi protes yang dilakukan pendulang dengan cara seperti ini tidak dibenarkan.
"Menyampaikan aspirasi di hari Minggu, yang merupakan libur nasional tidak akan diakomodir sesuai undang-undang," ujar dia seperti dilansir kompas.
Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pengusaha toko emas agar dapat membeli emas hasil dulangan pendulang. Sebab, para pendulang butuh biaya hidup.
Namun, dia berharap, Pemkab Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat memberi wadah kepada pengusaha toko emas agar emas yang mereka beli dari pendulang dapat memiliki legalitas.
Wadah yang dimaksud adalah penerbitan lisensi peleburan emas hasil tambang tradisional. Dengan begitu, mereka dapat membayar pajak kepada negara. Para pengusaha toko emas tentunya berpikir tidak akan mengambil resiko membeli emas hasil dulangan bila harus ditangkap seperti rekan mereka.
"Dia akan berpikir, apalah untungnya membeli banyak emas jika pada akhirnya akan berakhir di penjara," kata Wakapolres Mimika. Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap pemilik Toko Emas Rizki Utama di Timika, Papua, berinisial DA (49).
DA ditangkap karena dituduh sebagai sindikat penambang ilegal di kawasan konsesi PT Freeport. Selain DA, Polda Sulsel juga menangkap JKF (50) dan A (45). Ketiga tersangka ini dijerat pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. *
Komentar