nusabali

2 PNS Terpidana Korupsi di Jembrana Dipecat

  • www.nusabali.com-2-pns-terpidana-korupsi-di-jembrana-dipecat

Pemecatan resmi dilakukan per awal Oktober 2018. Ada seorang PNS lagi yang dinyatakan sebagai terpidana kasus korupsi, tetapi keputusannya belum inkracht.

NEGARA, NusaBali

Berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemkab Jembrana juga menerima rekomendasi untuk melakukan pemecatan terhadap dua orang pegawai negeri sipil (PNS) yang telah dinyatakan sebagai terpidana korupsi dengan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Terkait rekomendasi tersebut, Sekda Jembrana I Made Sudiada menyatakan telah memproses pemecatan kedua pegawai bersangkutan, yang dipastikan sudah akan resmi berhenti per awal Oktober 2018.

Menurut Sudiada, dua PNS yang menjadi terpidana korupsi dengan putusan inkracht tersebut adalah mantan Kadis Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Hubkominfo) Jembrana I Gusti Ngurah Putra Riyadi dan mantan Koordinator Terminal Manuver Gilimanuk I Nengah Darna. Keduanya merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Manuver Gilimanuk tahun 2016, yang sebelumnya divonis Pengadilan Tipikor Denpasar pada 4 Juli 2018 lalu, dan tidak ada melakukan upaya banding, sehingga dipastikan inkracht.

“Sudah dibuatkan SK (surat keputusan) pemberhentian, setelah kami menerima salinan terhadap putusan yang sudah inkracht. Salinan putusan yang menjadi dasar pemberhentian itu baru kami terima pada 3 September kemarin. Sebenarnya, walaupun tidak ada rekomendasi atau penegasan SKB 3 Menteri dengan KPK, sudah akan kami proses,” kata Sudiada yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana I Made Budiasa, Senin (17/9).

Untuk pemberhentian kedua PNS tersebut, kata Sudiada, resmi diberlakukan per awal Oktober 2018. Sebelumnya, ketika ditetapkan sebagai tersangka korupsi, keduanya telah diberhentikan sementara, dan hanya menerima 50 persen gaji. Sedangkan ketika diberhentikan secara tetap per Oktober nanti, keduanya dipastikan tidak akan menerima gaji lagi. Karena diberhentikan, otomatis tidak ada hak untuk menerima pensiun.

“Kami berhentikan per Oktober, karena salinan putusan baru kami terima pada 3 September kemarin. Sedangkan pegawai kan terima gaji setiap awal bulan, jadi bulan depan baru resmi diberhentikan,” ujarnya.

Selain Putra Riyadi dan Darna, sebenarnya masih ada seorang PNS Pemkab Jembrana, Indah Suryaningsih, yang juga baru diputus Pengadilan Tipikor Denpasar pada Rabu (1 Agustus 2018) lalu, sebagai terpidana kasus korupsi dana santunan kematian pada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Kesosnakertrans) Jembrana tahun 2015. Namun untuk putusan terhadap Indah yang mantan staf Seksi Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Dinas Kesosnakertrans Jembrana, itu belum dinyatakan inkracht, karena yang bersangkutan masih melakukan upaya banding.

“Nanti kalau sudah inkracht, dan salinan putusan sudah kami terima, dia juga akan kami berhentikan. Tetapi begitu ditetapkan tersangka, dia juga sudah kami berhentikan sementara, dan sementara hanya menerima 50 persen gaji,” kata Sudiada. *ode

Komentar