nusabali

Penjabat di Lima Desa Ditetapkan

  • www.nusabali.com-penjabat-di-lima-desa-ditetapkan

Sebanyak lima orang Penjabat (Pj) ditetapkan untuk mengendalikan pemerintahan desa, menyusul pengunduran diri perbekel yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

SINGARAJA, NusaBali

Mereka dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng nomor 141/794-792-796/HK/2018, per tanggal 10 September. Dalam surat keputusan tersebut diputuskan pemberhentian Perbekel dan menunjuk Penjabat yang akan melanjutkan pemerintahan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, I Made Subur, menyatakan bahwa setelah ditetapkan dengan SK, mereka para Pj sudah mulai bertugas sejak Senin (17/9) kemarin. “Jadi setelah kami usulkan ke camat dan camat menentukan berdasarkan usulan lalu kita lanjuti dengan SK,” kata dia.

Selain menjelankan roda pemerintahan desa, Pj di lima desa juga bertugas membentuk panitia pemilihan perbekel Pergantian Antar Waktu (PAW) khusus untuk Perbekel Selat dan Kaliasem yang masa jembatannya baru berakhir pada tahun 2021 mendatang. Sedangan proses pemilihan perbekel di tiga desa sisanya meliputi Desa Jagaraga, Pemuteran dan Sanggalangit akan akan menjalani proses pemilihan serentak di tahun 2019 mendatang. “Kalau yang waktu jabatannya habis tahun depan, akan diisi oleh Pj. Nati kami juga akan pertimbangkan perpanjangan SK yang dasarnya hanya berlaku enam bulan untuk efesiensi,” imbuh Subur.

Sementara itu ia juga menjelaskan jika Dinas PMD segera akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menyelenggarakan PAW setelah hajatan Pilpres dan Pileg usai. “Kami tidak ingin karena hajatan kecil di desa, merusak hajatan besar. Karena keamanan di desa itu sangat penting menunjang keamanan saat pelaksanaan Pilpres dan Pileg,” tegasnya.*k23

Komentar