nusabali

BKD Beberkan Nama ASN Dipecat

  • www.nusabali.com-bkd-beberkan-nama-asn-dipecat

Jika sampai bulan Desember ASN korup tidak dipecat, pemerintah daerah harus menanggung ganti rugi.

BANGLI, NusaBali

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan SDM Tabanan akan membeberkan tiga nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipecat. Ketiga ASN itu yakni CIT, DGR, dan AD. Ketiga ASN ini dipecat berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), dan Badan Kepegawaian Negara.

Kepala BKD dan Pengembangan SDM, Putu Koesalireni, mengungkapkan dari tuga nama yakni CIT, DGR, dan AD. Dari nama-nama tersebut ada yang masih aktif bekerja. Sebelum terbitnya SKB, sudah ada pembahasan terkait pemberhentian ASN yang tersandung tindak pidana korupsi. “Kami akan segera proses sesuai prosedur SKB dan menunggu petunjuk pimpinan,” ungkap Putu Koesalireni, Senin (17/9). Dikatakan, CIT, sebelumnya tersandung kasus korupsi bansos. DGR kasus gaji guru honorer, dan AD kasus penyelewengan pengelolaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Putu Koesalireni menyampaikan, AD sebelumnya dihentikan sementara dari jabatannya. Berdasarkan koordinasi dengan Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) gaji AD diputus. “Gaji yang bersangkutan telah diputus karena apabila seorang PNS memasuki batas usia pensiun maka otomatis diputus oleh sistem gaji. Nama yang bersangkutan tidak muncul di daftar,” terangnya. Setelah terbitnya SKB, pihaknya bisa bekerja lebih cepat karena aturan menegaskan ASN koruptor agar segera dipecat.

Jika sampai Desember ASN yang bersangkutan tidak dipecat, maka pemerintah daerah harus ganti rugi. “Kalau ditunda-tunda justru timbul persoalan lagi, Pemkab Bangli wajib membayar kerugian atas gaji yang masih diterima oleh ASN yang bersangkutan,” sambungnya. Putu Koesalireni menambahan ada beberapa nama-nama ASN ini terlibat kasus korupsi dan ada beberapa yang sedang diproses pemecatannya. “Buat sementara kami masih menunggu balasan, termasuk menunggu salinan putusan yang sudah memiliki hukuman tetap,” tutupnya. *es

Komentar