nusabali

Buleleng Siap Pecat Satu PNS Korupsi

  • www.nusabali.com-buleleng-siap-pecat-satu-pns-korupsi

Satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Buleleng, ditemukan pernah terlibat kasus tindak pindana korupsi.

SINGARAJA, NusaBali

PNS tersebut pun direkomendasikan untuk dipecat berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi dihimpun, dalam daftar nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dirilis Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk direkomendasikan pemecatan karena pernah terlibat kasus korupsi, satu di antaranya adalah ASN yang bertugas di lingkup Pemkab Buleleng. Konon nama PNS tersebut berinisial CA, yang kini tengah bertugas sebagai staf di Kecamatan Kubutambahan.

CA pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2014 lalu. Kala itu, CA masih bertugas di Unit Pelaksana Pendidikan (UPP) Kecamatan Buleleng. CA kabarnya tersangkut tindak pidana korupsi ketika mengelola uang koperasi. Akibat perbuatannya itu, CA divonis 1 tahun penjara dan telah melewati masa penahanan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, Gede Wisnawa, dikonfirmasi Senin (17/9) membenarkan ada satu PNS di lingkup Pemkab Buleleng yang direkomendasikan untuk dipecat. Ia pun mengaku akan segera menyusun kajian terkait dengan pemecatan tersebut berdasar SKB 3 Menteri dan KPK. “Nanti kita buat kajian dulu. Kita tahu, karena nama-nama PNS yang direkomendasikan dipecat itu sudah ada dalam daftar yang dikeluarkan oleh BKN. Dan kasusnya juga tercatat di Pengadilan Tipikor,” kata mantan Sekwan DPRD Buleleng ini.

Meski sudah mengantongi satu nama PNS yang mesti dipecat, Wisnawa mengaku masih harus berkonsultasi ke BKD Pemprov Bali. Karena dalam pemecatan itu, seluruh hak-hak dari PNS yang bersangkutan ikut juga dihilangkan. Namun, batas waktu pemberlakukan penghapusan hak-hak belum jelas disebutkan. “Apakah berlaku sejak vonis pengadilan, atau berlaku sejak terbitnya SKB 3 Menteri dan KPK. Kalau berlaku sejak vonis pengadilan, berarti PNS yang bersangkutan harus mengembalikan hak-hak yang pernah didapat. Nah ini yang perlu kita konsultasikan lagi,” terang Wisnawa. *k19

Komentar