nusabali

Nekat Mencuri, Pemulung Didor Polisi

  • www.nusabali.com-nekat-mencuri-pemulung-didor-polisi

Kaki kanan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Rumiyanto, 37, terpaksa dihadiahi timah panas oleh Tim Opsnal Polsek Sukawati.

GIANYAR, NusaBali

Pria beristri asal Bondowoso, Jawa Timur ini ditangkap, Sabtu (15/9) dini hari pukul 00.30 WITA di Terminal Mengwi, Badung. Kapolsek Sukawati, Kompol Pande Putu Sugiharta seizin Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan, tersangka Rumiyanto terbukti telah melakukan pencurian di 2 TKP wilayah Sukawati.

Rumiyanto yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung ini, mencuri sebuah HP Samsung Galaxy J3 dan dua unit Naintendo warna hitam dan hijau. Meski telah cukup bukti, tersangka Rumiyanto tak mengakui perbuatannya. Dia justru mencoba melawan petugas hingga harus didor pada bagian kaki.

Dalam kondisi kaki dibalut perban, Rumiyanto ternyata tak kapok. Saat diinterogasi, tersangka selalu berbelit-belit.

“Barang bukti ia akui dapat mungut di tong sampah di kawasan Dalung. Tapi setelah kita cek dengan laporan korban, ternyata cocok. Unsur 363 (pencurian dengan pemberatan, red) terpenuhi, maka tetap kita proses,” jelas Kompol Pande Sugiharta didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Senin (17/9).

Untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku, tim opsnal Polsek Sukawati yang di-backup oleh tim opsnal unit 4 Subdit I Ditreskrimum Polda Bali menyelidiki laporan kasus pencurian yang terjadi di Jalan Pasekan, Gang Batu Beji l No 1 Banjar Batu Aji, Desa Batubulan Kangin dan Perumahan Padang Kartika, Banjar Pegambangan, Sukawati, Gianyar pada, Senin (10/9/). Dari hasil penyelidikan, diketahui terduga pelaku Rumiyanto berada di daerah Dauh Peken, Tabanan.

Tim Opsnal Polsek Sukawati sempat melakukan pengintaian. Hingga pada, Sabtu (15/9) Rumiyanto berhasil diamankan. Saat diamankan, tim menemukan sebuah HP merk Samsung yang sesuai dengan laporan dari salah satu korban. Rumiyanto selanjutnya diajak ke tempat kostnya di Jalan Jepun, Tabanan untuk mencari barang bukti lainnya. Saat melakukan penggeledahan, Rumiyanto berusaha untuk kabur sehingga petugas melakukan tindak tegas.

Dari hasil pengembangan, diperkirakan pelaku juga beraksi di beberapa TKP di wilayah Gianyar dan Denpasar. Bahkan sejumlah perhiasan yang diperolehnya saat mencuri telah dijualnya kepada seorang penadah. Namun berhasil diamankan kembali oleh petugas. Kini, Rumiyanto dikenakan pasal 363 (1) ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman 7 tahun penjara. Ditambahkan Kapolsek, pelaku merupakan seorang pemulung yang merangkap jadi pencuri. Sasarannya adalah rumah-rumah kosong saat malam hari. *nvi

Komentar