nusabali

Pemusnahan Susulan, 31 Mesin Dingdong Dihancurkan

  • www.nusabali.com-pemusnahan-susulan-31-mesin-dingdong-dihancurkan

Setelah disorot karena banyaknya barang bukti yang hilang saat pemusnahan, Kamis (13/9) lalu, Kejari Denpasar melakukan pemusnahan susulan pada, Senin (17/9).

DENPASAR, NusaBali
Pemusnahan yang dilakukan di TPA Suwung, Denpasar Selatan ini memusnahkan 31 mesin dingdong.
Pantauan NusaBali, pemusnahan ini dilakukan, Senin siang sekitar pukul 14.30 Wita. Sebanyak 31 mesin dingdong yang diambil dari Rubasan (Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan) Denpasar dikumpulkan di atas tumpukan sampah dan langsung dihancurkan dengan alat berat. Dalam sekejap, mesin dingdong tersebut hancur.

Kasi Intel Kejari Denpasar, Agus Sastrawan mengatakan pemusnahan 31 mesin dingdong ini merupakan kelanjutan pemusnahan yang sebelumnya sudah dilakukan di Kejari Denpasar. “Jadi pemusnahan di Kejari itu simbolis saja. Sekarang kami musnahkan semua,” terangnya.

Terkait keberadaan handphone (HP) bermerk yang menghilang saat pemusnahan lalu, Agus mengatakan ada namun belum bisa dieksekusi karena belum berkekuatan hukum tetap. “Untuk HP tersebut masih upaya hukum dan belum berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Seperti diketahui, dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Denpasar pada, Kamis (13/9) menuai banyak kejanggalan. Salah satunya dari pemusnahan barang bukti berupa handphone yang disita dari 241 perkara narkotika dan 50 perkara pidana umum yang ditangani Kejari Denpasar hingga Agustus 2018.

Pasalnya, hanya terlihat sekitar 30 HP jadul (HP lama) yang dimusnahkan. Sementara IPhone dan HP android lainnya tidak terlihat sama sekali dalam pemusnahan tersebut. Padahal, dari beberapa perkara yang diputus beberapa bulan terakhir, sebagian besar HP yang disita adalah HP android keluaran terbaru.

Salah satu pengacara yang dihubungi membenarkan HP Android milik kliennya yang kasusnya sudah diputus incraht beberapa waktu lalu disita untuk dimusnahkan.

“HP klien saya itu keluaran terbaru. Tapi dalam putusan dirampas untuk negara untuk dimusnahkan. Tapi kalau tidak ada dalam pemusnahan aneh kan,” ujar pengacara yang enggan disebutkan namanya ini. *rez

Komentar