nusabali

Sidak Warung di Pengambengan, Satpol PP Jaring 5 Orang Duktang

  • www.nusabali.com-sidak-warung-di-pengambengan-satpol-pp-jaring-5-orang-duktang

Jajaran Satpol PP Jembrana menggelar razia ke sejumlah warung di areal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan, Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Sabtu (15/9) malam.

NEGARA, NusaBali

Dalam razia tersebut, petugas menjaring lima orang penduduk pendatang (duktang) asal Banyuwangi, Jawa Timur, tanpa surat keterangan tinggal sementara (SKTS).

Empat dari lima duktang yang semuanya perempuan itu merupakan para pelayan di sejumlah warung. Sedangkan seorang lainnya merupakan pemilik salah satu warung dari sejumlah warung yang banyak dibuka setiap musim ikan. Kelima duktang yang sempat diangkut untuk diberikan pengarahan di Kantor Satpol PP Jembrana, Sabtu malam, itu diizinkan pulang tetapi diminta kembali untuk membuat surat pernyataan ke Kantor Satpol PP, Senin (17/9). Selain membuat pernyataan kesanggupan segera mengurus SKTS, mereka juga dikenakan sanksi administrasi Rp 50 ribu per orang.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, Senin kemarin, mengatakan razia menyasar sejumlah warung di areal PPN Pengambengan, itu menindaklanjuti laporan masyarakat. Sesuai informasi, banyak duktang tanpa SKTS yang bekerja di warung sekitar PPN. Selain itu, warung-warung yang belakangan ramai beroperasi tersebut juga terindikasi menjual minuman keras, dan kerap dijadikan tempat mabuk-mabukan. “Setelah kami cek Sabtu malam lalu, tidak ada kami temukan miras (minuman keras). Tetapi ada beberapa duktang tanpa SKTS yang bekerja di warung-warung itu,” ujarnya.

Dari lima duktang perempuan itu, kata Tarma, ada satu di antaranya yang tidak dapat menunjukkan KTP. Sesuai surat pernyataan yang telah dibuat kelima duktang tersebut, Senin kemarin, mereka diberikan waktu selama 14 hari atau dua pekan untuk mengurus SKTS. Apabila lewat 14 hari dan para duktang bersangkutan kembali ditemukan belum memiliki SKTS, mereka terancam dipulangkan ke daerah asal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan. &ode

Komentar