nusabali

Ibu 'Pembunuh' 3 Anaknya Dituntut 19 Tahun

  • www.nusabali.com-ibu-pembunuh-3-anaknya-dituntut-19-tahun

Pengacara terdakwa, Made Somya Putra, sebut JPU abaikan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam beberapa kali sidang sebelumnya

Terdakwa Luh Putu Septyan Menangis di Pelukan Kuasa Hukum


GIANYAR, NusaBali
Ibu ‘pembunuh’ 3 anak kandungnya, Ni Luh Putu Septyan Parmadani, 33, dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Gianyar, Selasa (18/9) siang. Terdakwa yang berprofesi sebagai guru SD ini dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Amar tuntutan untuk terdakwa Luh Putu Septyan Parmadani dalam sidang yang digelar Selasa siang mulai pukul 14.17 Wita itu dibacakan JPU Kejari Gianyar, Echo Ariyanto Pasodung. Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, dengan anggota Wawan Edi Prastyo dan Diah Astuti.

JPU menyatakan terdakwa Putu Septyan terbukti menghabisi nyawa tiga anaknya yang masih kecil: Ni Putu Diana Mas Pradnya Dewi, 6, I Made Mas Laksmana Putra, 4, dan I Nyoman Mas Kresna Dana Putra, 2, dalam pembunuhan yang terjadi di rumah bajangnya kawasan Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, 21 Februari 2018 lalu.

JPU Echo Ariyanto Pasodang menyebutkan, pada jenazah ketiga korban ditemukan luka-luka yang disebabkan kekerasan tumpul. Ditemukan pula tanda-tanda mati lemas berupa bintik pendarahan pada mata, busa halus dari hidung, serta warna kebiruan pada selaput bibir, jaringan di bawah kuku jari tangan, dan kaki, sebagaimana juga telah disebutkan visum et repertum dari RS Sanglah tanggal 19 Maret 2018.

"Dengan demikian, unsur merampas nyawa orang lain telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar JPU Echo. Karena semua unsur pasal dalam dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka terdakwa harus dipersalahkan. "Sebelum kami sampai ada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankan kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana ini," ujar JPU Echo.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa telah menghilangkan nyawa ketiga korban yang notabene anak kandung sendiri. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan sepanjang persidangan, mengakui dan sangat menyesali perbuatannya, dan belum ernah dihukum. Selain itu, di hadapan persidangan, ayah kandung korban dan anggota keluarga lainnya telah mengikhlaskan keergian ketiga korban, serta sudah memaafkan perbuatan terdakwa.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami penuntut umum dalm perkara ini dengan memperhatikan ketentuan UU, menuntut supaya majelis hakim PN Gianyar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan berslah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatut dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP,” katanya. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 19 tahun, dikurngi masa tahanan.”

Sementara, terdakwa Putu Septyan tampak sangat sedih dengan tuntutan hukuan 19 tahun penjara yang diajukan JPU. Didampingi kuasa hukumnya, I Made Somya Putra, terdakwa Putu Septyan terlihat beberapa kali menangis sambil mengusap air matanya dengan tisu.

Dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Gianyar, Selasa kemarin, keluarga terdakwa dari pihak suami tidak ada yang terlihat hadi. Sang suami, I Putu Moh Diana, 35 (pria yang tinggal di Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung) juga tidak hadir. Hanya beberapa keluarga terdakwa dari rumah bajangnya di Banjar Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar yang terlihat hadir.

Begitu sidang usai, Selasa sore sekitar pukul 15.06 Wita, terdakwa Putu Septyan sempat memeluk kuasa hukumnya, Ni Kadek Ary Pramayangti, dan kedua orangtuanya dengan raut wajah sangat sedih. Selanjutnya, terdakwa dibawa ke sel tahanan di Rutan Gianyar.

Ditemui seusai sidang kemarin sore, kuasa hukum terdakwa, Made Somya Putra, menyayangkan tuntutan JPU yang menuntut kliennya hukuman 19 tahun penjara. Menurut Somya Putra, JPU dinilai tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam beberapa kali sidang sebelumnya.

”Menurut kami, tuntutan yang disampaikan JPU itu seolah-olah kita tidak pernah bersidang selama ini. Beberapa saksi yang kita hadirkan tidak pernah dipertimbangkan keterangannya,” sesal Somya Putra.

Somya Putra menyebutkan, terdapat beberapa fakta yang tidak pernah ada di persidangan sebelumnya, tiba-tiba muncul dalam tuntutan JPU. “Nah, itu kami sikapi nanti dengan pledoi. Nanti kami akan counter apa yang disampaikan jaksa, bahwa tuntutan itu tidak seluruhnya benar,” tandas Somya Putra.

Sidang lanjutan kasus ‘ibu membunuh tiga anak kandungnya’ ini akan dilanjutkan di PN Gianyar, Kamis (27/9) mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) kubu terdakwa.

Terdakwa Luh Putu Septyan Parmadani---yang kesehariannya bekereja sebagai guru pengajar di SDN 4 Sulangai, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung---diseret ke persidangan atas dugaan dengan sengaja dan terencana membunuh 3 anak kandungnya yang masih kecil. Dugaan pembunuhan itu terjadi di rumah bajang terdakwa di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati, 21 Februari 2018 lalu.

Dalam surat dakwaannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana di PN Gianyar, 5 Juni 2018 lalu, JPU Echo Aryanto Pasodung membeberkan kronologis pembunuhan terencana itu. Dijabarkan mulai dari pernikahan terdakwa Putu Septyan dengan suaminya, I Putu Moh Diana, terjadi ketiidakharmonisan dan pertengkaran.

Bahkan, kata JPU, suami terdakwa yakni Putu Moh Diana pernah minta bercerai. Inilah yang menimbulkan kekecewaan dan emosi, hingga terdakwa berniat melampiaskan kemarahannya dengan menghabisi nyawa ketiga anaknya. Termasuk merencanakan membeli racun pembasmi serangga merk Baygon di salah satu minimarket kawasan Desa Sulangai, Kecamatan Petang, yang tak jauh dari rumah terdakwa dan suaminya.

Disebutkan, terdakwa membekap mulut ketiga anaknya secara bergilir, dengan kedua tangannya. Aksi pembunuhan pertama dilakukan terhadap anak sulungnya, Ni Putu Diana Mas Pradnya Dewi. Kemudian, aksi serupa dilakukan terhadap anak keduanya, I Made Mas Laksmana Putra, dan si bungsu I Nyoman Mas Kresna Dana Putra. *nvi

Komentar