nusabali

Polisi Juk Group Maling di Bawah Umur

  • www.nusabali.com-polisi-juk-group-maling-di-bawah-umur

PAW yang kini masih berstatus pelajar SMA di Seririt mengaku melakukan aksi itu dengan R dan Sempol yang kemudian menyusulnya ke tahanan.

SINGARAJA, NusaBali

Jajaran Polsek Serirt, Buleleng, mengamankan komplotan atau group pencuri sepeda motor. Dua di antaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Ketiganya terbukti mencuri sepeda motor yang sedang parkir di halaman rumah warga. Mereka memanfaatkan kunci yang masih nyantol di motor itu.

Ketiga pelaku yakni R,17,  PAW,17, dan Wid alias Sempol, 20, warga Desa Petemon, Kecamatan Seririt, Buleleng. Aksi ketiga pelaku terbongkar saat adanya laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario DK 5443, milik Made Sukaning,61, warga Lingkungan Mekar Sari, Kelurahan Seririt, Selasa (7/8) lalu.

Sepeda motor Sukaning diparkir di halaman rumahnya,  tidak ditemukan pada saat ia bangun tidur. Kapolsek Seririt, AKP Dewa Anom Danujaya, Selasa (18/9), mengatakan setelah dilakukan pencarian dan penelusuran, timnya menemukan sepeda motor yang sama dengan ciri-ciri motor korban. Sepeda motor yang diduga milik korban ditemuka melintas pada Rabu (12/9), dan dikendarai oleh Made Parsana, warga Desa Pengastulan, Seririt. Hanya saja warna dan DKnya sudah diganti. “Setelah ditemukan ciri-ciri sepeda motor korban tim kami melakukan pengintaian dan investigasi, warna dan platnya sudah diganti dengan plat palsu,” kata dia.

Dari hasil investigasi, pihak kepolisian pun mendapatkan fakta, bahwa Parsana membeli motor tersebut dari teman anaknya yang berinisial PAW. Dari hasil pengembangan itu, polisi pun melakukan penyanggongan terhadap PAW, yangs saat itu juga mengakui perbuatannya. PAW yang kini masih berstatus pelajar SMA di Seririt mengaku melakukan aksi itu dengan R dan Sempol yang kemudian menyusulnya ke sel tahanan. Dikomandoi Sempol, kedua remaja belia ini bekerja sama untuk mencuri sepeda motor milik korban saat malam hari di halaman rumah dalam kondisi kunci nyantol.

Ketiganya pun bekerja sama mengeluarkan sepeda motor itu dari pekarangan korban dengan mendorongnya saat situasi sepi. Sempol pun mengaku melakukan aksi kriminal itu lantaran kebelet untuk membayar uang kos. Atas perbuatannya kini ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP, Tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. AKP Dewa Anom mengaku masih berkoordinasi dengan pihak terkait terkait PAW dan R yang masih di bawah umur.*k23

Komentar