RS Nyitdah Gagal Tender
Ada 40 perusahaan yang mengikuti lelang tender pembangunan RS Nyitdah. Alasan gagal tender antara lain, perusahaan yang mengikuti lelang tidak menyampaikan pajak tahunan.
TABANAN, NusaBali
Pembangunan Rumah Sakit (RS) Nyitdah yang ada di Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, mengalami gagal tender. Pemicu gagal tender karena dari 40 penawar tidak ada yang memenuhi syarat. Salah satunya, perusahaan yang menawar tidak membayar pajak. Akibatnya, pembangun proyek rumah sakit berstandar internasional itu mundur sebulan dari jadwal yang ditentukan.
Sebelum gagal tender, Dinas PUPR Tabanan membawa berkas lelang pada Juli 2018 ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) Tabanan. Nilai tender yang dilelangkan sebesar Rp 201 miliar merupakan pinjaman dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur). Namun sayang, semula ditarget Oktober 2018 mendapatkan pemenang tender, tetapi justru kandas.
Kepala Bidang Bangunan dan Gedung Dinas PUPR Tabanan Kadek Faridatini Sueca, menjelaskan pada 12 September 2018 pihaknya telah menerima surat dari Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Tabanan tentang pemberitahuan gagal tender.
Pemberitahuan ini berdasarkan berita acara Nomor 0217/013/pokja pemilihan 1/LPBJ/2018 telah terjadi tender gagal RSUD di Tabanan (RS Nyitdah). Dan sebagai tindak lanjut dari tender akan dilakukan pengumuman ulang pra kwalifikasi.
“Dalam tender ada dua tahap, pra kwalifikasi dan tahap kwalifikasi. Ini di pra sudah gagal, artinya di persyaratan tidak ada yang memenuhi syarat,” ungkap Faridatini, Selasa (18/9).
Kata dia, ada 40 perusahan yang mendaftar. Dari 40 perusahaan itu ada enam perusahan yang dievaluasi. Tetapi dari enam perusahaan itu seluruhnya gugur, tidak ada yang memenuhi syarat. Penyebab mereka gagal tender alasannya bermacam-macam.
Alasan gugur, antara lain ada yang persyaratan site manager tidak sesuai persyaratan. Pengalaman pekerjaan melakukan KSO (kerja sama operasi), tidak menyampaikan pajak tahunan, dan tidak menyampaikan rincian SKP (sisa kemampuan paket). “Salah satunya itu, banyak alasannya,” imbuhnya.
Faridatini mengakui, jika saja tidak adanya gagal tender dan sudah mendapat pemenang, rencana Desember 2018 sudah mulai pembangunan. Namun karena dari pihak LPBJ tender ulang sudah diumumkan pada 18 September 2018, maka selesai atau mendapatkan pemenang pada awal Januari 2019. “Januari 2019 sudah selesai kalau tidak ada gagal lelang lagi, lalu saat itu langsung penandatanganan kontrak pada pekan pertama Januari 2019,” jelasnya.
Dia menegaskan pembangunan itu harus tuntas dengan jangka waktu 18 bulan saat mulai kerja. “Yang jelas jangka waktu menuntaskan bangunan tersebut 18 bulan atau tahun 2020,” tandasnya. *de
Sebelum gagal tender, Dinas PUPR Tabanan membawa berkas lelang pada Juli 2018 ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) Tabanan. Nilai tender yang dilelangkan sebesar Rp 201 miliar merupakan pinjaman dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur). Namun sayang, semula ditarget Oktober 2018 mendapatkan pemenang tender, tetapi justru kandas.
Kepala Bidang Bangunan dan Gedung Dinas PUPR Tabanan Kadek Faridatini Sueca, menjelaskan pada 12 September 2018 pihaknya telah menerima surat dari Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Tabanan tentang pemberitahuan gagal tender.
Pemberitahuan ini berdasarkan berita acara Nomor 0217/013/pokja pemilihan 1/LPBJ/2018 telah terjadi tender gagal RSUD di Tabanan (RS Nyitdah). Dan sebagai tindak lanjut dari tender akan dilakukan pengumuman ulang pra kwalifikasi.
“Dalam tender ada dua tahap, pra kwalifikasi dan tahap kwalifikasi. Ini di pra sudah gagal, artinya di persyaratan tidak ada yang memenuhi syarat,” ungkap Faridatini, Selasa (18/9).
Kata dia, ada 40 perusahan yang mendaftar. Dari 40 perusahaan itu ada enam perusahan yang dievaluasi. Tetapi dari enam perusahaan itu seluruhnya gugur, tidak ada yang memenuhi syarat. Penyebab mereka gagal tender alasannya bermacam-macam.
Alasan gugur, antara lain ada yang persyaratan site manager tidak sesuai persyaratan. Pengalaman pekerjaan melakukan KSO (kerja sama operasi), tidak menyampaikan pajak tahunan, dan tidak menyampaikan rincian SKP (sisa kemampuan paket). “Salah satunya itu, banyak alasannya,” imbuhnya.
Faridatini mengakui, jika saja tidak adanya gagal tender dan sudah mendapat pemenang, rencana Desember 2018 sudah mulai pembangunan. Namun karena dari pihak LPBJ tender ulang sudah diumumkan pada 18 September 2018, maka selesai atau mendapatkan pemenang pada awal Januari 2019. “Januari 2019 sudah selesai kalau tidak ada gagal lelang lagi, lalu saat itu langsung penandatanganan kontrak pada pekan pertama Januari 2019,” jelasnya.
Dia menegaskan pembangunan itu harus tuntas dengan jangka waktu 18 bulan saat mulai kerja. “Yang jelas jangka waktu menuntaskan bangunan tersebut 18 bulan atau tahun 2020,” tandasnya. *de
1
Komentar