Honorer Protes Batasan Usia Seleksi CPNS
Dari sisi loyalitas, para honorer mampu mengabdi belasan tahun
JAKARTA, NusaBali
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan dibuka secara terintegrasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada hari ini (19/9). Namun, seleksi CPNS itu menjadi duri bagi sebagian besar pegawai honorer Kategori 2 (K2). Pasalnya, berdasarkan Permen PAN-RB 36/2018, batas usia bagi pegawai K2 yang ingin ikut seleksi CPNS 2018 maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018.
Akibat hal tersebut para pegawai honorer K2, baik guru maupun tenaga kesehatan, di sejumlah daerah melakukan aksi unjuk rasa, Selasa (18/9). Dikutip dari Antara, sejumlah aksi yang dilakukan pegawai honorer K-2 memprotes batasan umur itu di antaranya terjadi di Garut, Sukabumi, Karawang (Jawa Barat), Kudus (Jawa Tengah), dan Banten.
Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Banten, Karno mengatakan pembatasan usia itu telah menjegal para pekerja dengan status seperti dirinya.
"Dari total 12.500 honorer K2 di Banten hanya sebagian kecil yang bisa ikut tes karena usianya di bawah 35 tahun," kata Karno di tengah aksi bersama ribuan pegawai honorer di depan gerbang Kantor Gubernur Banten, Serang, Selasa (18/9).
Ia mengaku heran terhadap pemerintah kenapa alasannya honorer begitu sulit mengikuti CPNS. Padahal, sambungnya, dari sisi loyalitas, dengan penghasilan minim, para honorer mampu mengabdi hingga belasan tahun. "Padahal kita mengabdi minimal lebih dari 15 tahun," ujar Karno.
Sementara itu, menanggapi tuntutan para honorer tersebut, setelah proses audiensi Pemprov Banten menyatakan akan mengajukan penundaaan pembukaan pendaftaran seleksi CPNS.
"Kami akan keluarkan surat," kata Penjabat Sekretaris Daerah Banten, Ino S Rawita di hadapan ribuan honorer K2 yang melakukan aksi.
Sementara itu, pada hari yang sama, ribuan guru honorer mogok mengajar sementara di Sukabumi, Jabar, akibat kebijakan pembatasan usia untuk seleksi CPNS bagi mereka tersebut.
"Seharusnya ada kebijakan lain untuk guru honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun untuk mencerdaskan bangsa ini," kata Ketua PGRI Kota Sukabumi Dudung Nasrullah.
Menurutnya, imbas guru honorer melakukan aksi mogok mengajar, kegiatan belajar dan mengajar di sekolah khususnya yang berstatus negeri akan lumpuh. Apalagi keberadaan guru honorer tersebut sangat penting karena banyak sekolah yang kekurangan jumlah guru PNS.
Ia mengatakan jumlah guru honorer di Sukabumi sekitar 4 ribu orang atau dua kali lipat dari jumlah guru PNS yang hanya 2 ribu orang.
"Kami berharap ada solusi yang tepat untuk para guru honorer tersebut jangan sampai berlarut-larut, apalagi tidak hanya di Sukabumi daerah lain pun sama seperti ini," tambahnya.
Di Kabupaten Karawang, aksi unjuk rasa guru honorer yang menolak pembatasan usia berlangsung di depan kantor pemkab. Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Karawang Ahmad Gozali mengatakan sebanyak 2.196 guru honorer di wilayah itu gagal jadi CPNS akibat batasan usia yang ditetapkan pemerintah.
Soal polemik pembatasan umur bagi tenaga honorer K2 yang ingin mengikuti seleksi CPNS, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Mudzakir mengatakan batasan usia itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Itu pun, lanjutnya, juga merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sehingga menurutnya, batas 35 tahun adalah ketentuan yang mengikat, pemerintah tak boleh melanggar ketentuan tersebut. *
Akibat hal tersebut para pegawai honorer K2, baik guru maupun tenaga kesehatan, di sejumlah daerah melakukan aksi unjuk rasa, Selasa (18/9). Dikutip dari Antara, sejumlah aksi yang dilakukan pegawai honorer K-2 memprotes batasan umur itu di antaranya terjadi di Garut, Sukabumi, Karawang (Jawa Barat), Kudus (Jawa Tengah), dan Banten.
Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Banten, Karno mengatakan pembatasan usia itu telah menjegal para pekerja dengan status seperti dirinya.
"Dari total 12.500 honorer K2 di Banten hanya sebagian kecil yang bisa ikut tes karena usianya di bawah 35 tahun," kata Karno di tengah aksi bersama ribuan pegawai honorer di depan gerbang Kantor Gubernur Banten, Serang, Selasa (18/9).
Ia mengaku heran terhadap pemerintah kenapa alasannya honorer begitu sulit mengikuti CPNS. Padahal, sambungnya, dari sisi loyalitas, dengan penghasilan minim, para honorer mampu mengabdi hingga belasan tahun. "Padahal kita mengabdi minimal lebih dari 15 tahun," ujar Karno.
Sementara itu, menanggapi tuntutan para honorer tersebut, setelah proses audiensi Pemprov Banten menyatakan akan mengajukan penundaaan pembukaan pendaftaran seleksi CPNS.
"Kami akan keluarkan surat," kata Penjabat Sekretaris Daerah Banten, Ino S Rawita di hadapan ribuan honorer K2 yang melakukan aksi.
Sementara itu, pada hari yang sama, ribuan guru honorer mogok mengajar sementara di Sukabumi, Jabar, akibat kebijakan pembatasan usia untuk seleksi CPNS bagi mereka tersebut.
"Seharusnya ada kebijakan lain untuk guru honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun untuk mencerdaskan bangsa ini," kata Ketua PGRI Kota Sukabumi Dudung Nasrullah.
Menurutnya, imbas guru honorer melakukan aksi mogok mengajar, kegiatan belajar dan mengajar di sekolah khususnya yang berstatus negeri akan lumpuh. Apalagi keberadaan guru honorer tersebut sangat penting karena banyak sekolah yang kekurangan jumlah guru PNS.
Ia mengatakan jumlah guru honorer di Sukabumi sekitar 4 ribu orang atau dua kali lipat dari jumlah guru PNS yang hanya 2 ribu orang.
"Kami berharap ada solusi yang tepat untuk para guru honorer tersebut jangan sampai berlarut-larut, apalagi tidak hanya di Sukabumi daerah lain pun sama seperti ini," tambahnya.
Di Kabupaten Karawang, aksi unjuk rasa guru honorer yang menolak pembatasan usia berlangsung di depan kantor pemkab. Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Karawang Ahmad Gozali mengatakan sebanyak 2.196 guru honorer di wilayah itu gagal jadi CPNS akibat batasan usia yang ditetapkan pemerintah.
Soal polemik pembatasan umur bagi tenaga honorer K2 yang ingin mengikuti seleksi CPNS, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Mudzakir mengatakan batasan usia itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Itu pun, lanjutnya, juga merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sehingga menurutnya, batas 35 tahun adalah ketentuan yang mengikat, pemerintah tak boleh melanggar ketentuan tersebut. *
Komentar