nusabali

Simpan Narkoba, 4 Pria Diringkus di Karangasem

  • www.nusabali.com-simpan-narkoba-4-pria-diringkus-di-karangasem

Sat Resnarkoba Polres Karangasem menangani empat tersangka kasus narkoba, yakni MS alias De Wit, 36, asal Banjar Segah, Desa Nongan, Kecamatan Rendang, PA alias Bintit, 36, asal Banjar Segah, S alias DI, 28, asal Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Utara, NTB, tinggal di Banjar Dukuh, Desa Tangkas, Klungkung dan KW alias Mangku alias Bracuk, 38, yang buruh harian lepas dari Banjar Segah, Desa Nongan.

AMLAPURA, NusaBali
KBO Sat Resnarkoba Ipda Mochamad Supriyanto seizin Kapolres AKBP I Gusti Agung Ngurah Gede  Panji Anom, membeberkan hal itu di Mapolres Jalan Bayangkara Amlapura, Selasa (18/9). Supriyanto menjelaskan, kasus itu terjadi pada, Jumat (7/9) pukul 17.00 WITA. Mulanya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dipimpin KBO Ipda Supriyanto menindaklanjuti informasi masyarakat, ada dugaan penyalahgunaan  narkoba di Banjar Segah, Desa Nongan, Kecamatan Rendang.

Setelah informasi diperdalam, petugas mendapatkan identitas Ms alias De Wit. Maka petugas langsung mendatangi Ms alias De Wit di rumahnya, dengan mengamankan yang bersangkutan.

Tersangka Ms alias De Wit digeledah bagian tubuh, pakaian dan kamar rumahnya. Dari tangan tersangka itu ditemukan satu paket barang diduga narkoba. Maka langsung petugas melakukan pengembangan di TKP (tempat kejadian perkara).

Dari tangan Ms alias De Wit muncul tersangka PA alias Bintit, S alias DI dan Kw alias Mangku alias Bracuk. Maka petugas terus bergerak menemui PA alias Bintit, setelah mendapatkan PA alias Bintit petugas melakukan penggeledahan di badan, pakaian dan rumahnya. Maka ditemukan barang bukti yang mencurigakan terutama alat-alat yang biasa dipakai pesta narkoba.

Dari keempat tersangka didapatkan barang bukti berupa satu paket klip plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu seberat 0,38 gram bruto. Setelah ditimbang berat bersih 0,08 gram. Sebuah korek api gas, satu buah alat hisap dari botol minuman You C 1000, dua pipet hijau dimodifikasi, 1 pipet merah garis putih, dua pipet putih dimodifikasi, satu pipa kaca, satu botol air mineral, dan HP Samsung type galaxy fame GT 86810.

"Penangkapan keempat tersangka, atas laporan masyarakat. Petugas menindaklanjuti, dan para tersangka telah kami amankan," jelas Ipda Supriyanto.

Keempatnya dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1)dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan ancaman denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. *k16

Komentar