nusabali

Caleg Mundur Jelang DCT, Eks Napi Ngotot Jadi Pengganti

  • www.nusabali.com-caleg-mundur-jelang-dct-eks-napi-ngotot-jadi-pengganti

Salah satu caleg DPRD Buleleng dari Golkar Dapil Kecamatan Seririt-Gerokgak, I Gede Ngurah Sumpena Widiarta Yadnya, mendadak mundur dari pencalegan jelang penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU.

SINGARAJA, NusaBali

Mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberkima, Kecamatan Gerokgak ini mundur dengan alasan sakit. Menyusul pengunduran diri Ngurah Sumpena ini, mantan Kepala Desa (Perbekel) Sum-berkima, Putu Wibawa, yang sebelumnya sudah dicoret dari pencalegan lantaran pernah tersangkut tindak pindana korupsi, ngotot ingin menggantikannya sbagai caleg.

Pengunduran diri Ngurah Sumpena dari pencalegan ini diungkapkan Putu Wibawa sendiri di Kantor KPU Buleleng, Jalan Ahmad Yani Singaraja, Rabu (19/9) sore. Putu Wibawa datang ke Kantor KPU Buleleng untuk konsultasi terkait pergantian caleg yang mengundurkan diri tersebut.

Putu Wibawa mengaku ingin menggantikan posisi Ngurah Sumpena sebagai caleg DPRD Buleleng dari Golkar Dapil Kecamatan Gerokgak, karena putusan Mahkamah Agung (MA) sudah mengizinkan eks narapidana korupsi nyalon ke Pileg 2019. Wibawa kemarin diterima oleh Komisioner KPU Buleleng, Nyoman Gede Cakra Budaya.

Menurut Wibawa, Ngurah Sumpena telah resmi mengundurkan diri dari pencalegan per 18 September 2018, dengan alasan sakit. Surat pengunduran diri Ngurah Sumpena yang bermaterai Rp 6.000 tersebut telah disampaikan ke DPD II Golkar Buleleng.

“Surat pengunduran Ngurah Sumpena sudah saya sampaikan ke DPD II Golkar Buleleng. Tapi, karena tidak ada pengurus DPD Golkar, saya titip suratnya kepada staf di Kantor DPD Golkar,” papar Wibawa yang asal satu kampung dengan Ngurah Sumpena.

Untuk diketahui, Putu Wibawa sebelumnya sempat terdaftar nyaleg DPRD Buleleng dari Golkar Dapil Kecamatan Seririt-Gerokgak. Namun, karena ada Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks narapidana korupsi nyalon, maka Wibawa dicoret dari pencalonan oleh DPD II Golkar Buleleng, sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS).

Wibawa sendiri dicoret dari pencalegan karena pernah tersangkut tindak pidana korupsi Prona, ketika menjabat sebagai Perbekel Sumberkima tahun 2011. Posisi Putu Wibawa sebagai bakal caleg DPRD Buleleng kemudian digantikan oleh Ngurah Sumpena.

Kini, setelah ada putusan MA yang membolehkan mantan napi korupsi nyalon ke Pileg 2019, Wibawa berniat melanjutkan proses pencalonanya. Apalagi, ada celah dengan mundurnya Ngurah Sumpena, sehingga dimungkinkan mengganti caleg.

Menurut Wibawa, dirinya terpaksa datang ke KPU Buleleng minta penjelasan terkait pergantian caleg ini, karena di DPD II Golkar tidak ada pengurus yang bisa dimintai penjelasan masalah tersebut. ”Ini pribadi, karena di DPD Golkar tidak ada pengurus. Nanti apa yang saya dapatkan, saya akan sampaikan ke DPD Golkar,” tandas Wibawa.

Sementara itu, Komisioner KPU Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya mengatakan, sejauh ini pihaknya belum ada menerima surat pergantian caleg dari partai politik peserta Pemilu. Kendanti demikian, kata dia, pergantian calon dimungkinkan pada tahap DCS, ketika ada masukan dari masyarakat terhadap calon, kemudian calon yang bersangkutan meninggal, dan mengundurkan diri.

Hanya saja, menurut Cakra Budaya, pergantian caleg karena ada yang mengundurkan diri cuma berlaku untuk caleg perempuan. “Kalau untuk caleg laki-laki, tidak bisa. Kalau caleg perempuan yang mengundurkan diri bisa. Karena mundurnya caleg perempuan itu berpengaruh terhadap kuota 30 persen perempuan. Jadi, pergantian hanya untuk caleg perempuan,” tandas Cakra Budaya.

Cakra Budaya juga menyarankan, agar proses pergantian caleg diajukan oleh parpol peserta Pemilu, bukan perseorangan. “Sebab, dalam perheletan Pemilu, pesertanya adalah parpol, bukan orang per orang,” katanya. *k19

Komentar