nusabali

Kalah Praperadilan, Pengusaha Masuk DPO

  • www.nusabali.com-kalah-praperadilan-pengusaha-masuk-dpo

“Saat ini, yang bersangkutan terdeteksi berada di Singapura. Kita akan berkoordinasi dengan Bareskrim untuk berkoordinasi dengan Hubinter agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian Singapura guna melalukan penangkapan,”

DENPASAR, NusaBali

Petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Bali memasukan nama Hartono Karjadi, 65, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan itu setelah upaya untuk bebas dari jeratan hukum kandas dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan pada Senin (17/9). Dalam gugatan praperadilan terhadap termohon satu Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian dan termohon dua Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Anom Wibowo, hakim Kartim, menolak semua permohonan pemohon.

Kasus ini berawal dari laporan Desirizal dengan nomor; LP/74/II/2018/SPKT, tanggal 27 Februari 2018. Dalam laporannya itu, Hartono Karjadi yang merupakan pengusaha asal Jakarta ini diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang. Dugaan Hartono memberikan keterangan palsu itu bertempat di kantor Notaris I Gusti Ayu Milawati, SH di wilayah Kuta, Badung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan melalukan gelar perkara kemudian menaikan ke status penyidikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti dan dilakukan gelar perkara dan pada tanggal 20 Juli 2018, penyidik Dit Reskrimsus menetapkan Hartono Karjadi menjadi tersangka. “Kalau penetapan tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara dan telah memenuhi persyaratan minimal dua alat bukti yang cukup,” terang Kasubbid Penmanas Bidang Humas Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Yuliratnawati saat mendampingi Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Kanigoro Nugroho Nusantoro saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Rabu (19/9) siang.

Menurut AKBP Yuliratnawati, penetapan tersangka kepada warga Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara ini sudah sesuai dengan prosedur. Dimana, pihaknya sudah melayangkan pemanggilan selama dua kali sebagai saksi. Namun, ia justru mangkir. Kemudian, dengan adanya alat bukti yang cukup, penyidik menaikan statusnya menjadi tersangka. Namun, karena penetapan dirinya menjadi tersangka, Hartono Karjadi kemudian melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor; 100/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 23 Agustus 2018. Kuasa hukum Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian dihadiri Kombes Pol Reinhard Silitonga, AKBP Siswo Yuwono, dan Pembina Syahrir. Sedangkan tim kuasa hukum dari Polda Bali dihadiri Pembina I I Wayan Kota, Kompol I Ketut Soma, Kompol Wisnawa Adiputra, Iptu Zulfi, dan Suherman Prayudi,. Setelah menjalani persidangan, hakim Kartim menolak semua permohonan Hartono. “Polda Bali dinyatakan menang dalam praperadilan itu. Sehingga dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik adalah sah. Kasusnya akan lanjut seperti biasa,” tutur Yuliratnawati.

Sementara AKBP Kanigoro Nugroho menambahkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Hartono sebagai tersangka. Namun ia tidak mememuhi pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik itu. Bahkan, dilakukan penggeledahan di rumahnya di Pantai Mutiara Blok ZH Nomor 8 RT 011/RW 016 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara namun ia tidak ada. Selanjutnya dilakukan pengecekan di Imigrasi, ternyata Hartono sudah kabur keluar negeri pada tanggal 20 Agustus 2018. Sehingga penyidik menerbitkan DPO dengan nomor; DPO/03/IX/2018/Dit Reskrimsus, tanggal 13 September 2018. “Saat ini, yang bersangkutan terdeteksi berada di Singapura. Kita akan berkoordinasi dengan Bareskrim untuk berkoordinasi dengan Hubinter agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian Singapura guna melalukan penangkapan. Kita akan melakukan koordinasi secepatnya karena penetapan tersangka sudah sah,” tegasnya. *dar

Komentar