nusabali

Ketua Kelompok Tani Dihukum 1 Tahun

  • www.nusabali.com-ketua-kelompok-tani-dihukum-1-tahun

Ketua Kelompok Tani Ternak Sari Biji di Banjar Dinas Penulisan, Desa Tunjung, Kubutambahan, Buleleng, I Ketut Kardita, 46 akhirnya dijatuhi hukuman 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (19/9).

Korupsi KPPE Buleleng Rp 95 Juta

DENPASAR, NusaBali
Dalam putusan yang dibacakan hakim Engeliky Handajani Day menyatakan terdakwa sebagai ketua kelompok tani bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yaitu melakukan korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPPE) senilai Rp 95 juta.

Atas perbuatannya, Kardita dijerat Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan,” tegas hakim.

Selain itu terdakwa yang juga mantan Perbekel Tunjung ini juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 95 juta. “Dengan ketentuan jika tidak mampu membayar harta bendanya akan disita dan dilelang. “Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara selama enam bulan,” pungkas hakim asal Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Edy Hartaka menyatakan pikir-pikir atas putusan. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Adi Pramarta yang sebelumnya menuntut hukuman 1,5 tahun penjara. “Kami pikir-pikir,” ujarnya. *rez

Komentar