Kalapas Kerobokan Minta Maaf
Remisi Napi yang Transaksi Narkoba di Rumah Kalapas Dicabut
DENPASAR, NusaBali
Pasca penangkapan narapidana Lapas Kerobokan saat transaksi 200 butir ekstasi di depan rumah dinas Kalapas, Jumat (14/9) lalu, Kalapas Kerobokan, Tonny Nainggolan menyampaikan permintaan maaf. Sementara remisi (pengurangan hukuman) napi bernama Samsul Arifin, 32 juga sudah dicabut.
Hal ini terungkap dalam jumpa pers di Kanwil KemenkumHAM Bali, Rabu (19/9). Dalam kesempatan tersebut Kalapas, Tonny Nainggolan menganggap kejadian ini sebagai musibah. Selama ini pihaknya sudah beritikad baik melaksanakan pembinaan terhadap para narapidana. “Saya meminta maaf atas kejadian ini,” ujar Tonny yang mendampingi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi.
Dijelaskannya, selama menjalani masa hukuman selama 5 bulan dalam kasus penggelapan motor, Samsul Arifin berkelakuan baik. Sehingga dirinya mendapat remisi dan rencananya akan bebas pada 17 November mendatang. Selain remisi, napi asal Jember, Jawa Timur ini juga diberikan asimilasi (pembinaan warga binaan di luar Lapas) kerja bakti di rumah dinas Kalapas. Dengan kejadian ini, KemenkumHAM akan mencabut remisi yang diterima Samsul Arifin.
Terkait asal muasal 200 butir ekstasi yang disebut berasal dari dalam Lapas Kerobokan, Tonny menegaskan berdasarkan pemeriksaan CCTV di pintu keluar narapidana yang terlibat kasus penggelapan itu tidak membawa barang. Bahkan, peralatan kerja yang dipakai bersih-bersih di rumah dinas salah satunya gerobak artco dibawa orang lain. “Bisa saja itu hanya pengakuannya saja. Kami masih menunggu koordinasi dari kepolisian dan apapun hasilnya kami tidak akan menutup-nutupi,"tegas Tonny yang saat penangkapan Samsul sedang cuti pulang ke Medan.
Terkait pengakuan barang diperoleh dari narapidana Kemas, Tonny Nainggolan juga mengatakan masih menunggu hasil penyidikan kepolisian. “Kami belum bisa memastikan siapa Kemas dimaksud karena ada beberapa napi bernama Kemas," ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi mendukung kepolisian dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. "Dari kejadian ini menjadi masukan bagi kami utuk lebih meningkatkan kinerja. Sebagaimana sering saya sampaikan bahwa jumlab petugas dengan warga binaan tidak sebanding atau over kapasitas," ungkapnya didampingi Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Bali, Slamet Prihantoro.
Maryoto memastikan setiap narapidana yang masuk maupun keluar menjalani pemeriksaan oleh petugas jaga. "Saat Samsul bersama enam narapidana mau kerja bakti di rumah dinas dalam rangka asimilasi, dia sudah diperiksa dan clear dan clean sehingga belum bisa dipastikan narkoba dari dalam Lapas. Kami akan bersinergi dengan kepolisian darimana barang didapat," ungkapnya.
Seperti diketahui, napi bernama Samsul Arifin dan rekannya Moch Rizal ditangkap usai transaksi 200 butir ekstasi di depan rumah dinas Kalapas Kerobokan pada Jumat siang lalu. Dari hasil pengembangan kembali didapat ganja dan 500 gram shabu di kos Rizal. Barang haram ini kabarnya milik napi berinisial KM yang kini meringkuk di Lapas Kerobokan. *rez
Hal ini terungkap dalam jumpa pers di Kanwil KemenkumHAM Bali, Rabu (19/9). Dalam kesempatan tersebut Kalapas, Tonny Nainggolan menganggap kejadian ini sebagai musibah. Selama ini pihaknya sudah beritikad baik melaksanakan pembinaan terhadap para narapidana. “Saya meminta maaf atas kejadian ini,” ujar Tonny yang mendampingi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi.
Dijelaskannya, selama menjalani masa hukuman selama 5 bulan dalam kasus penggelapan motor, Samsul Arifin berkelakuan baik. Sehingga dirinya mendapat remisi dan rencananya akan bebas pada 17 November mendatang. Selain remisi, napi asal Jember, Jawa Timur ini juga diberikan asimilasi (pembinaan warga binaan di luar Lapas) kerja bakti di rumah dinas Kalapas. Dengan kejadian ini, KemenkumHAM akan mencabut remisi yang diterima Samsul Arifin.
Terkait asal muasal 200 butir ekstasi yang disebut berasal dari dalam Lapas Kerobokan, Tonny menegaskan berdasarkan pemeriksaan CCTV di pintu keluar narapidana yang terlibat kasus penggelapan itu tidak membawa barang. Bahkan, peralatan kerja yang dipakai bersih-bersih di rumah dinas salah satunya gerobak artco dibawa orang lain. “Bisa saja itu hanya pengakuannya saja. Kami masih menunggu koordinasi dari kepolisian dan apapun hasilnya kami tidak akan menutup-nutupi,"tegas Tonny yang saat penangkapan Samsul sedang cuti pulang ke Medan.
Terkait pengakuan barang diperoleh dari narapidana Kemas, Tonny Nainggolan juga mengatakan masih menunggu hasil penyidikan kepolisian. “Kami belum bisa memastikan siapa Kemas dimaksud karena ada beberapa napi bernama Kemas," ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi mendukung kepolisian dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. "Dari kejadian ini menjadi masukan bagi kami utuk lebih meningkatkan kinerja. Sebagaimana sering saya sampaikan bahwa jumlab petugas dengan warga binaan tidak sebanding atau over kapasitas," ungkapnya didampingi Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Bali, Slamet Prihantoro.
Maryoto memastikan setiap narapidana yang masuk maupun keluar menjalani pemeriksaan oleh petugas jaga. "Saat Samsul bersama enam narapidana mau kerja bakti di rumah dinas dalam rangka asimilasi, dia sudah diperiksa dan clear dan clean sehingga belum bisa dipastikan narkoba dari dalam Lapas. Kami akan bersinergi dengan kepolisian darimana barang didapat," ungkapnya.
Seperti diketahui, napi bernama Samsul Arifin dan rekannya Moch Rizal ditangkap usai transaksi 200 butir ekstasi di depan rumah dinas Kalapas Kerobokan pada Jumat siang lalu. Dari hasil pengembangan kembali didapat ganja dan 500 gram shabu di kos Rizal. Barang haram ini kabarnya milik napi berinisial KM yang kini meringkuk di Lapas Kerobokan. *rez
Komentar