nusabali

Gondol TV, Empat Karyawan Spa Diciduk

  • www.nusabali.com-gondol-tv-empat-karyawan-spa-diciduk

Empat pelaku pencurian, yakni Rizki Ardiansyah, 26 Samsul Arifin, 18, Sunis Yanto alias Anis, 40, dan Muhamad Yasir Hidayat, 24, ditangkap petugas Reskrim Polsek Kuta Selatan di Zen Spa Family di Jalan Bypass Ngurah Rai No 89, Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Senin (17/9) malam.

DENPASAR, NusaBali

Ditangkapnya empat pelaku yang merupakan karyawan spa ini lantaran melakukan aksi pencurian peralatan elektronik di tempat mereka bekerja. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 8.500.000.

Kapolsek Kuta Selatan, AKP Dody Monza melalui Kanit Reskrim, Iptu Muhamad Nurul Yaqin mengatakan pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan manager Zen Spa bernama Cristian, 39, di Mapolsek Kuta Selatan dengan nomor laporan Lp-B: 256/IX/2018/Bali/Resta Dps/Sek Kutsel.

Dalam laporannya, ia mengaku kehilangan sejumlah peralatan elektronik termasuk 3 TV, dua mesin pemanas air dan dua buah headset. Barang-barang elektronik itu, kata Cristian, diduga digasak maling dari ruangan yang biasa digunakan untuk treatment.

“Kejadiannya itu pada Selasa, 17 September sekitar pukul 11.30 WITA dan korbannya melapor ke Polsek pada malam harinya. Pasca laporan itu, tim kita langsung bergerak dan melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian itu,” jelas Iptu Muhamad Yaqin, Rabu (19/9) siang. Dalam penyelidikan di lapangan, petugas meyakini bahwa pelaku pencurian diduga ada keterlibatan orang dalam. Sehingga, tim mengali keterangan sejumlah saksi termasuk menganalisa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dugaan petugas tersebut benar adanya.

Pasalnya, tiga pelaku masing-masing Rizki Ardiansyah, Samsul Arifin dan Sunis Yanto alias Anis terekam menggasak TV itu. Karena memiliki bukti yang cukup, tim kemudian menangkap ketiganya tanpa perlawanan. “Ketiga pelaku ini bekerja di TKP, ada yang bekerja sebagai tukang bersih-bersih dan juga sopir. Mereka semua memahami situasi di lokasi tempat kejadian,” imbuhnya.

Ketiga pelaku kemudian dikeler ke Mapolsek Kuta Selatan untuk dilakukan penyelidikan mendalam. Hasil pengembangan terungkap bahwa seorang karyawan yang bernama Muhamad Yasir Hidayat juga pernah mengambil sejumlah peralatan elektronik di TKP. Atas pengakuan itu, tim kembali bekerja dan menangkap pelaku di tempat tinggalnya di seputaran TKP. “Untuk tiga pelaku pertama itu memang satu laporan, sementara pelaku Yasir Hidayat dibuatkan laporan tersendiri,” tuturnya seraya mengakui saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait lokasi lainnya. Ke empat pelaku mengaku bahwa barang elektronik hasil curian mereka dijual kepada tukang rongsokan yang ada di sekitar kawasan Mumbul dengan harga murah, kemudian, uang hasil penjualan itu dipergunakan untuk kebutuhan hidup.

Terhadap ke empat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Ke empatnya sudah kita amankan di Polsek dan masih dalam penyelidikan lanjutan. Kalau TKP juga masih kita kembangkan lagi,” tutupnya. *dar

Komentar