Unggulkan Situs Kebo Iwa dan Penangkaran Jalak Bali
Desa Bongan Dijadikan Uji Coba Penerapan Perda Desa Wisata
TABANAN, NusaBali
Desa Bongan, Kecamatan/Kabupaten Tabanan yang mengusulkan diri menjadi desa wisata dijadikan uji coba penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Desa Wisata. Penerapan uji coba Perda Desa Wisata tersebut dilakukan Dinas Pariwisata Tabanan dengan melakukan pemantauan potensi dan penilaian ke Desa Bongan.
Perbekel Bongan I Ketut Sukarta menyambut baik pemantauan potensi dan peniliaian dari Dinas Pariwisata Tabanan terkait usulan Desa Bongan menjadi desa wisata. Sukarta menjelaskan Desa Bongan memiliki keunikan sehingga mengajukan diri sebagai desa wisata.
“Kami memiliki situs Kebo Iwa dan penangkaran burung jalak Bali yang tidak dimiliki desa lainnya. Ini yang kami jadikan ikon Desa Wisata Bongan,” tuturnya, Rabu (19/9).
Kata dia, Dinas Pariwisata Tabanan sudah melakukan peninjauan dua kali. Pertama telah mengecek lokasi atau tempat-tempat yang berpotensi menjadi objek wisata, dan yang kedua melakukan penilaian. “Kami berharap Bongan bisa memenuhi kriteria penilaian, sehingga Desa Bongan bisa meraih SK Desa Wisata,” imbuh Sukarta.
Sementara itu, Kepala Bidang Objek Daya Tarik Pariwisata Dinas Pariwisata Tabanan Ni Putu Sri Ratnawati, menjelaskan setelah Desa Bongan mengusulkan menjadi desa wisata pihaknya sudah dua kali turun ke desa tersebut. Yang pertama turun melihat potensi yang ada, dan yang kedua melakukan penilaian dengan mewawancarai pengurus Desa Wisata Bongan.
Dijelaskan langkah itu dilakukan setelah ditetapkannya Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Desa Wisata. Kalau sebelumnya, 22 desa wisata yang sudah mengantongi SK Bupati tidak melalui tahapan seperti ini.
“Karena Perda Desa Wisata Nomor 11 Tahun 2018 baru tahun ini disahkan. Secara otomatis perda ini baru pertama kali digunakan untuk memproses Desa Bongan menjadi desa wisata,” tuturnya.
Maka dari itu ke depan tahapan pengujian dan penilaian desa wisata akan mengacu seperti penilaian Desa Bongan, sesuai dengan tujuh kriteria yang ada di dalam Perda Desa Wisata Nomor 11 Tahun 2018. Salah satunya adanya alam dan lingkungan fisik. “Jadi ini bisa dibilang tahap uji coba penerapan perda. Sementara untuk hasilnya belum bisa diketahui karena masih tahap penilaian,” tandas Ratnawati. *de
Perbekel Bongan I Ketut Sukarta menyambut baik pemantauan potensi dan peniliaian dari Dinas Pariwisata Tabanan terkait usulan Desa Bongan menjadi desa wisata. Sukarta menjelaskan Desa Bongan memiliki keunikan sehingga mengajukan diri sebagai desa wisata.
“Kami memiliki situs Kebo Iwa dan penangkaran burung jalak Bali yang tidak dimiliki desa lainnya. Ini yang kami jadikan ikon Desa Wisata Bongan,” tuturnya, Rabu (19/9).
Kata dia, Dinas Pariwisata Tabanan sudah melakukan peninjauan dua kali. Pertama telah mengecek lokasi atau tempat-tempat yang berpotensi menjadi objek wisata, dan yang kedua melakukan penilaian. “Kami berharap Bongan bisa memenuhi kriteria penilaian, sehingga Desa Bongan bisa meraih SK Desa Wisata,” imbuh Sukarta.
Sementara itu, Kepala Bidang Objek Daya Tarik Pariwisata Dinas Pariwisata Tabanan Ni Putu Sri Ratnawati, menjelaskan setelah Desa Bongan mengusulkan menjadi desa wisata pihaknya sudah dua kali turun ke desa tersebut. Yang pertama turun melihat potensi yang ada, dan yang kedua melakukan penilaian dengan mewawancarai pengurus Desa Wisata Bongan.
Dijelaskan langkah itu dilakukan setelah ditetapkannya Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Desa Wisata. Kalau sebelumnya, 22 desa wisata yang sudah mengantongi SK Bupati tidak melalui tahapan seperti ini.
“Karena Perda Desa Wisata Nomor 11 Tahun 2018 baru tahun ini disahkan. Secara otomatis perda ini baru pertama kali digunakan untuk memproses Desa Bongan menjadi desa wisata,” tuturnya.
Maka dari itu ke depan tahapan pengujian dan penilaian desa wisata akan mengacu seperti penilaian Desa Bongan, sesuai dengan tujuh kriteria yang ada di dalam Perda Desa Wisata Nomor 11 Tahun 2018. Salah satunya adanya alam dan lingkungan fisik. “Jadi ini bisa dibilang tahap uji coba penerapan perda. Sementara untuk hasilnya belum bisa diketahui karena masih tahap penilaian,” tandas Ratnawati. *de
1
Komentar