Polwan Pungli Rp 450 Juta Dinonaktifkan
Seorang polisi wanita bernisial Ipda SR ditangkap terkait pungutan liar (pungli) rekrutmen anggota Polri, senilai Rp450 juta. Kini Polwan Ipda SR sudah dinonaktifkan.
SURABAYA, NusaBali
Sebelumnya, SR yang bertugas di Propam Polda Jatim telah mengakui perbuatannya. "Belum ada kelanjutan penyelidikan, tapi keterangan Propam, statusnya dia sudah dinonaktifkan dan mengakui perbuatannya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Surabaya, Rabu (19/9) seperti dilansir detik.
Sementara itu, Barung juga menyarankan keluarga korban yakni MA (Mimid Achmid) untuk melapor secara pidana. "Kami mempersilakan keluarga lapor secara pidana. Sudah lapor di Propam, tapi lapor secara pidana," imbuh Barung.
Kejadian ini bermula pada Oktober 2017 saat Ipda SR menjanjikan dua orang cucu korban lulus tes masuk bintara Polri. Sebagai imbalannya, SR meminta uang Rp 450 juta. Uang tersebut akhirnya ditransfer korban secara bertahap. Korban mengaku sudah tiga kali transfer sebanyak Rp 40 juta, Rp 260 juta, dan Rp 150 juta.
Namun, saat rekrutmen digelar di Polda Jatim pada Maret 2017, dua cucu korban justru tidak lulus tes. Mengetahui dirinya ditipu, korban sempat protes dan SR berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
Lebih jauh, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menerangkan, pihak kepolisian juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh Ipda SR ini.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan sementara Ipda SR dinyatakan bahwa penipuan terhadap peserta seleksi Bintara Polri 2018 ini dilakukan seorang diri dan digunakan untuk keperluan pribadi.
Masih didalami, yang jelas sampai hari ini pengakuan masih dia sendiri. Uangnya sudah habis untuk keperluan sendiri," kata jenderal bintang satu itu.
Lama menunggu, korban akhirnya melaporkan SR. Kini, kasusnya tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Jatim. Menurut Dedi, jika dalam sidang kode etik nanti polwan tersebut dinyatakan bersalah, ancaman hukuman terberat dari tindakannya itu adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Bisa bersinergi kalau itu misalnya perbuatan melawan hukum, tindak pidana penggelapan atau penipuan masuk pidana umum," jelas dia dilansir liputan6.
Berdasarkan pengakuan, polwan tersebut baru sekali melakukan pungli berbalut dugaan penipuan itu. Korban yang melapor ke Polda Jawa Timur pun baru satu orang. *
Sementara itu, Barung juga menyarankan keluarga korban yakni MA (Mimid Achmid) untuk melapor secara pidana. "Kami mempersilakan keluarga lapor secara pidana. Sudah lapor di Propam, tapi lapor secara pidana," imbuh Barung.
Kejadian ini bermula pada Oktober 2017 saat Ipda SR menjanjikan dua orang cucu korban lulus tes masuk bintara Polri. Sebagai imbalannya, SR meminta uang Rp 450 juta. Uang tersebut akhirnya ditransfer korban secara bertahap. Korban mengaku sudah tiga kali transfer sebanyak Rp 40 juta, Rp 260 juta, dan Rp 150 juta.
Namun, saat rekrutmen digelar di Polda Jatim pada Maret 2017, dua cucu korban justru tidak lulus tes. Mengetahui dirinya ditipu, korban sempat protes dan SR berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
Lebih jauh, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menerangkan, pihak kepolisian juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh Ipda SR ini.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan sementara Ipda SR dinyatakan bahwa penipuan terhadap peserta seleksi Bintara Polri 2018 ini dilakukan seorang diri dan digunakan untuk keperluan pribadi.
Masih didalami, yang jelas sampai hari ini pengakuan masih dia sendiri. Uangnya sudah habis untuk keperluan sendiri," kata jenderal bintang satu itu.
Lama menunggu, korban akhirnya melaporkan SR. Kini, kasusnya tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Jatim. Menurut Dedi, jika dalam sidang kode etik nanti polwan tersebut dinyatakan bersalah, ancaman hukuman terberat dari tindakannya itu adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Bisa bersinergi kalau itu misalnya perbuatan melawan hukum, tindak pidana penggelapan atau penipuan masuk pidana umum," jelas dia dilansir liputan6.
Berdasarkan pengakuan, polwan tersebut baru sekali melakukan pungli berbalut dugaan penipuan itu. Korban yang melapor ke Polda Jawa Timur pun baru satu orang. *
Komentar