Dana Pilgub Sisa Rp 40 Miliar
Debat masalah dana Pilgub Bali 2018 antara KPU Bali vs Komisi I DPRD Bali (yang membidang pemilu), karena anggarannya dinilai terlalu besar, akhirnya terjawab.
Komisi I: KPU Bali Tidak Cermat Menghitung
DENPASAR, NusaBali
Komisi I tuding KPU Bali tidak cermat menghitung anggaran, karena faktanya dana Pilgub 2018 masih tersisa Rp 48 miliar dan harus dikembalikan ke kas daerah. Perihal sisa dana Pilgub 2018 mencapai Rp 48 miliar ini diungkap anggota Komisi I DPRD Bali, Nyoman Tirtawan, Kamis (20/9). Tirtawan tuding KPU tidak cermat menghitung anggaran. KPU Bali malah meminta tambahan anggaran yang akhirnya ditambah Rp 29 miliar. Justru hitung-hitungan Komisi I DPRD Bali yang tepat esti-masinya, dengan mematok dana Pilgub 2018 cukup Rp 155,74 miliar.
Menurut Tirtawan, dana Pilgub 2018 tersisa Rp 48 miliar membuktikan apa yang diestimasi dan dihitung DPRD Bali lebih tepat ketimbang estimasi KPU Bali. “Angka yang dihitung Komisi I DPRD Bali bahwa dana Pilgub 2018 itu cukup antara Rp 120 miliar sampai Rp 155 miliar, sudah tepat. Tapi, KPU malah minta nambah menjadi Rp 185 miliar. Akhirnya sekarang sisa Rp 48 miliar, KPU tidak cermat,” ujar politisi NasDem asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng ini, Kamis kemarin.
Tirtawan mengatakan, kalau sisa dana Pilgub 2018 itu digunakan untuk program- program kemasyarakatan, banyak yang bisa dikerjakan. Misalnya, memenuhi anggaran Pemprov Bali untuk membangun Unit Penanganan Kanker. “Kemudian ada program-program lainnya lagi. Jadi, sangat sayang karena ketidakcermatan dan tidak cakap, ya duit itu parkir begitu saja,” kritik Tirtawan.
Tirtawan berharap sisa dana Pilgub Bali 2018 itu bisa kembali ke kas daerah. Selain itu, dana Pilgub 2018 supaya diaudit oleh auditor independen. “Harus diaudit mulai penggunaan dana pada tahapan A sampai Z. Kita ingin mengetahui seluruhnya, ini harus transparan dan buka penuh ke publik,” tegas Tirtawan.
Sementara itu, KPU Bali memastikan sisa dana Pilgub 2018 akan dikembalikan ke kas daerah. Namun, pengembaliannya masih menunggu audit dari BPK. Komisioner Divisi Penyelanggara Pemilu KPU Bali, Ni Putu Ayu Winariati, mengatakan hasil audit sudah dilaksanakan, bahkan mendapatkan penghargaan. “Silakan tanya Ketua KPU Pak Wayan Jondra. Setahu saya, aduit sudah dilaksanakan dan KPU Bali dapat penghargaan,” ujar Winariati secara terpisah, Kamis kemarin.
Soal KPU Bali dituding tidak cermat menghitung, menurut Winariati, yang tepat menjawabnya adalah ketua. “Lebih tepat menjawab itu adalah Pak Jondra sebagai Ketua KPU Bali. Yang jelas, sistem keuangan di KPU itu berbeda dengan sistem keuangan lembaga lain. Tahapan-tahapan itu seluruhnya sudah harus ada dananya diawal. Kalau tidak, tahapan tak bisa dilaksanakan,” tegas Winariati.
Sedangkan Ketua KPU Bali, I Wayan Jondra, mengatakan tidak ingat persis sisa dana Pilgub 2018. Namun, angkanya sekitar Rp 40 miliar. “Jangan salah, justru estimasi KPU Bali sangat tepat. Buktinya, kami mendapakan penghargaan dari BPK ketika penggunaan anggaran KPU Bali diaudit. Ada bukti penghargaannya kok,” ujar Wayan Jondra, Kamis kemarin.
Menurut Jondra, KPU Bali terbukti menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp 40 miliaran, karena Pilgub Bali 2018 tidak sampai ada kasus gugat mengugat, juga tidak ada pemungutan suara ulang. “Karena kita bekerja sesuai dengan aturan, melaksanakan tahapan dengan benar. Tidak ada pelanggaran. Coba kalau kita salah melaksanakan tahapan, tidak cermat, ada gugatan, ada pemungutan suara ulang, maka dana Rp 40 miliar itu habis,” tegas Jondra.
Kalau terjadi gugatan, kata Jondra, KPU Bali harus mengerahkan saksi-saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian membuat pengadaan surat, fotokopi berkas, plus bayar pengacara. “Bayar tiket pesawat untuk saksi, itu pakai uang. Belum lagi surat-surat dan berkas. Dalam Pilgub Bali 2013, ketika muncul gugatan, saya ikut itu, ada satu truk berkas fotokopian yang menghabiskan dana puluhan juta. Belum termasuk biaya saksi di Jakarta,” kenang Jondra.
Jondra mengatakan, tidak ada satu pihak mana paun bisa memastikan akan ada atau tidak gugatan dalam Pilgub Bali 2018. Makanya, KPU Bali mengantisipasi dengan anggaran di awal.
“Siapa bisa memperkirakan Pilgub Bali tidak akan ada gugatan, tidak ada pemungutan suara ulang? Bayangkan kalau terjadi pemungutan suara ulang di Pilgub Bali, 1 TPS saja sudah habiskan Rp 20 juta. Di Papua, 1 TPS terjadi pemungutan suara ulang, habiskan Rp 8 miliar,” katanya. “Jadi, karena KPU Bali cermat, tidak ada gugatan, tidak ada pemungutan suara ulang, uang negara selamat,” lanjut mantan Ketua KPU Badung ini. *nat
DENPASAR, NusaBali
Komisi I tuding KPU Bali tidak cermat menghitung anggaran, karena faktanya dana Pilgub 2018 masih tersisa Rp 48 miliar dan harus dikembalikan ke kas daerah. Perihal sisa dana Pilgub 2018 mencapai Rp 48 miliar ini diungkap anggota Komisi I DPRD Bali, Nyoman Tirtawan, Kamis (20/9). Tirtawan tuding KPU tidak cermat menghitung anggaran. KPU Bali malah meminta tambahan anggaran yang akhirnya ditambah Rp 29 miliar. Justru hitung-hitungan Komisi I DPRD Bali yang tepat esti-masinya, dengan mematok dana Pilgub 2018 cukup Rp 155,74 miliar.
Menurut Tirtawan, dana Pilgub 2018 tersisa Rp 48 miliar membuktikan apa yang diestimasi dan dihitung DPRD Bali lebih tepat ketimbang estimasi KPU Bali. “Angka yang dihitung Komisi I DPRD Bali bahwa dana Pilgub 2018 itu cukup antara Rp 120 miliar sampai Rp 155 miliar, sudah tepat. Tapi, KPU malah minta nambah menjadi Rp 185 miliar. Akhirnya sekarang sisa Rp 48 miliar, KPU tidak cermat,” ujar politisi NasDem asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng ini, Kamis kemarin.
Tirtawan mengatakan, kalau sisa dana Pilgub 2018 itu digunakan untuk program- program kemasyarakatan, banyak yang bisa dikerjakan. Misalnya, memenuhi anggaran Pemprov Bali untuk membangun Unit Penanganan Kanker. “Kemudian ada program-program lainnya lagi. Jadi, sangat sayang karena ketidakcermatan dan tidak cakap, ya duit itu parkir begitu saja,” kritik Tirtawan.
Tirtawan berharap sisa dana Pilgub Bali 2018 itu bisa kembali ke kas daerah. Selain itu, dana Pilgub 2018 supaya diaudit oleh auditor independen. “Harus diaudit mulai penggunaan dana pada tahapan A sampai Z. Kita ingin mengetahui seluruhnya, ini harus transparan dan buka penuh ke publik,” tegas Tirtawan.
Sementara itu, KPU Bali memastikan sisa dana Pilgub 2018 akan dikembalikan ke kas daerah. Namun, pengembaliannya masih menunggu audit dari BPK. Komisioner Divisi Penyelanggara Pemilu KPU Bali, Ni Putu Ayu Winariati, mengatakan hasil audit sudah dilaksanakan, bahkan mendapatkan penghargaan. “Silakan tanya Ketua KPU Pak Wayan Jondra. Setahu saya, aduit sudah dilaksanakan dan KPU Bali dapat penghargaan,” ujar Winariati secara terpisah, Kamis kemarin.
Soal KPU Bali dituding tidak cermat menghitung, menurut Winariati, yang tepat menjawabnya adalah ketua. “Lebih tepat menjawab itu adalah Pak Jondra sebagai Ketua KPU Bali. Yang jelas, sistem keuangan di KPU itu berbeda dengan sistem keuangan lembaga lain. Tahapan-tahapan itu seluruhnya sudah harus ada dananya diawal. Kalau tidak, tahapan tak bisa dilaksanakan,” tegas Winariati.
Sedangkan Ketua KPU Bali, I Wayan Jondra, mengatakan tidak ingat persis sisa dana Pilgub 2018. Namun, angkanya sekitar Rp 40 miliar. “Jangan salah, justru estimasi KPU Bali sangat tepat. Buktinya, kami mendapakan penghargaan dari BPK ketika penggunaan anggaran KPU Bali diaudit. Ada bukti penghargaannya kok,” ujar Wayan Jondra, Kamis kemarin.
Menurut Jondra, KPU Bali terbukti menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp 40 miliaran, karena Pilgub Bali 2018 tidak sampai ada kasus gugat mengugat, juga tidak ada pemungutan suara ulang. “Karena kita bekerja sesuai dengan aturan, melaksanakan tahapan dengan benar. Tidak ada pelanggaran. Coba kalau kita salah melaksanakan tahapan, tidak cermat, ada gugatan, ada pemungutan suara ulang, maka dana Rp 40 miliar itu habis,” tegas Jondra.
Kalau terjadi gugatan, kata Jondra, KPU Bali harus mengerahkan saksi-saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian membuat pengadaan surat, fotokopi berkas, plus bayar pengacara. “Bayar tiket pesawat untuk saksi, itu pakai uang. Belum lagi surat-surat dan berkas. Dalam Pilgub Bali 2013, ketika muncul gugatan, saya ikut itu, ada satu truk berkas fotokopian yang menghabiskan dana puluhan juta. Belum termasuk biaya saksi di Jakarta,” kenang Jondra.
Jondra mengatakan, tidak ada satu pihak mana paun bisa memastikan akan ada atau tidak gugatan dalam Pilgub Bali 2018. Makanya, KPU Bali mengantisipasi dengan anggaran di awal.
“Siapa bisa memperkirakan Pilgub Bali tidak akan ada gugatan, tidak ada pemungutan suara ulang? Bayangkan kalau terjadi pemungutan suara ulang di Pilgub Bali, 1 TPS saja sudah habiskan Rp 20 juta. Di Papua, 1 TPS terjadi pemungutan suara ulang, habiskan Rp 8 miliar,” katanya. “Jadi, karena KPU Bali cermat, tidak ada gugatan, tidak ada pemungutan suara ulang, uang negara selamat,” lanjut mantan Ketua KPU Badung ini. *nat
Komentar