Gasak 6 Motor, Ditembak Polisi
“Kalau pengakuan sementara ada 6 TKP. Tetap kita kembangkan lagi terkait lokasi lainnya. Mengingat pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap” (Kapolsek Kuta Utara, AKP Johannes Nainggolan)
DENPASAR, NusaBali
Seorang pelaku pencurian sepeda motor bernama Aditya Rizky Amanda Gonibala, 19, ditangkap petugas Reskrim Polsek Kuta Utara di tempat tinggalnya Perumahan Dalung Permai, Kuta Utara, Badung pada Senin (17/9) lalu. Ditangkapnya pemuda pengangguran asal Balikpapan, Kalimantan Timur ini karena mencuri enam unit sepeda motor di wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Mirisnya, saat ditangkap, pelaku berusaha kabur. Petugas pun langsung menembaki kaki kirinya.
Penangkapan terhadap pelaku setelah menindaklanjuti laporan korban Dwi Rochma, 36, yang mengaku kehilangan sepeda motor dengan nomor polisi DK 8092 DD saat diparkir di dekat kosnya di Banjar Bhineka Nusa Kangin Dalung, Kuta Utara, Senin (17/9) pukul 14.00 Wita. Setelah menerima laporan korban dengan nomor; LP-B/321/IX/2018/BALI/RES BDG/Sek Kuta utara, tertanggal 17 September 2018, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Menariknya, saat polisi bersama korban dan saksi melakukan penyelidikan, tiba-tiba pelaku datang dari arah selatan dengan mengendarai sepeda motor curian itu. Korban yang mengetahui sepeda motornya langsung berteriak.
Seorang pelaku pencurian sepeda motor bernama Aditya Rizky Amanda Gonibala, 19, ditangkap petugas Reskrim Polsek Kuta Utara di tempat tinggalnya Perumahan Dalung Permai, Kuta Utara, Badung pada Senin (17/9) lalu. Ditangkapnya pemuda pengangguran asal Balikpapan, Kalimantan Timur ini karena mencuri enam unit sepeda motor di wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Mirisnya, saat ditangkap, pelaku berusaha kabur. Petugas pun langsung menembaki kaki kirinya.
Penangkapan terhadap pelaku setelah menindaklanjuti laporan korban Dwi Rochma, 36, yang mengaku kehilangan sepeda motor dengan nomor polisi DK 8092 DD saat diparkir di dekat kosnya di Banjar Bhineka Nusa Kangin Dalung, Kuta Utara, Senin (17/9) pukul 14.00 Wita. Setelah menerima laporan korban dengan nomor; LP-B/321/IX/2018/BALI/RES BDG/Sek Kuta utara, tertanggal 17 September 2018, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Menariknya, saat polisi bersama korban dan saksi melakukan penyelidikan, tiba-tiba pelaku datang dari arah selatan dengan mengendarai sepeda motor curian itu. Korban yang mengetahui sepeda motornya langsung berteriak.
Anggota yang mendengar teriakan korban selanjutnya melakukan pengejaran. Namun pelaku tetap tancap gas. Akibatnya, polisi menembak betis kaki kirinya untuk menghentikannya, tepatnya di sebelah timur supermarket Clandys Dalung. "Karena tidak mau berhenti dan berusaha untuk kabur, sehingga kami terpaksa menembak kakinya untuk melumpuhkannya," ungkap Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes Nainggolan didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Androyuan Elim, Kamis (20/9) siang.
Setelah diadakan pengembangan dan penggeledahan di kos tersangka, petugas menemukan sepeda motor merek Scoopy hitam DK 5402 GAC yang terparkir di depan kamar. Pengakuannya motor tersebut juga hasil curian. Sementara beberapa TKP lain yang diakuinya adalah di Jalan Raya Monang - Maning berhasil mencuri Scoopy warna hitam dan sudah dijual online. Di Dalung Permai di kosan sebanyak 2 kali mencuri yakni Scoopy warna hitam putih DK 5402 GAC dan Mio hitam DK 8092 DD. Kedua barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolsek Kuta Utara. Sementara itu TKP lain di Jalan Umalas Dua berhasil mencuri Vario warna pink. Di Monang - Maning gang Rezimuka Barat 1, tersangka sudah 2 kali mencuri Scoopy kombinasi warna hitam dan merah DK 2805 AAA dan Mio hitam. "Sayangnya barang bukti Mio telah lebih dulu terjual. Begitu pula Vario biru yang dicurinya di Jalan Gelogor Carik," terang Kapolsek AKP Johannes.
Terkait barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian sebanyak 4 unit diantaranya Yamaha Mio warna hitam nopol DK 8092 DD, Scoopy warna hitam putih DK 5402 GAC, Yamaha Mio warna hitam DK 2426 XJ dan Scoopy DK 2805 AAA beserta STNK-nya. Saat ini, pihaknya masih lakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari TKP dan barang bukti yang lain. "Kalau pengakuan sementara ada 6 TKP. Tetap kita kembangkan lagi terkait lokasi lainnya. Mengingat pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Kapolsek AKP Johannes seraya menyebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. *dar
Setelah diadakan pengembangan dan penggeledahan di kos tersangka, petugas menemukan sepeda motor merek Scoopy hitam DK 5402 GAC yang terparkir di depan kamar. Pengakuannya motor tersebut juga hasil curian. Sementara beberapa TKP lain yang diakuinya adalah di Jalan Raya Monang - Maning berhasil mencuri Scoopy warna hitam dan sudah dijual online. Di Dalung Permai di kosan sebanyak 2 kali mencuri yakni Scoopy warna hitam putih DK 5402 GAC dan Mio hitam DK 8092 DD. Kedua barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolsek Kuta Utara. Sementara itu TKP lain di Jalan Umalas Dua berhasil mencuri Vario warna pink. Di Monang - Maning gang Rezimuka Barat 1, tersangka sudah 2 kali mencuri Scoopy kombinasi warna hitam dan merah DK 2805 AAA dan Mio hitam. "Sayangnya barang bukti Mio telah lebih dulu terjual. Begitu pula Vario biru yang dicurinya di Jalan Gelogor Carik," terang Kapolsek AKP Johannes.
Terkait barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian sebanyak 4 unit diantaranya Yamaha Mio warna hitam nopol DK 8092 DD, Scoopy warna hitam putih DK 5402 GAC, Yamaha Mio warna hitam DK 2426 XJ dan Scoopy DK 2805 AAA beserta STNK-nya. Saat ini, pihaknya masih lakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari TKP dan barang bukti yang lain. "Kalau pengakuan sementara ada 6 TKP. Tetap kita kembangkan lagi terkait lokasi lainnya. Mengingat pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Kapolsek AKP Johannes seraya menyebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. *dar
1
Komentar