nusabali

Nipu Rp 4,1 Triliun, Buron India Diekstradisi

  • www.nusabali.com-nipu-rp-41-triliun-buron-india-diekstradisi

Vinay Mittal telah menjalani penahanan selama 610 hari di LP Kerobokan Kelas IIA Denpasar, sejak 18 Januari 2017 hingga 20 September 2018.

DENPASAR, NusaBali
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan ekstradisi terhadap buronan India bernama Vinay Mittal, 31, yang melakukan penipuan bank di negaranya sebesar 325 Lakh Rupee atau sekitar Rp 4,1 triliun. Mittal diserahkan ke Konsulat Jenderal dan Kepolisian India yang langsung membawanya terbang ke India, Kamis (20/9) siang.

Permohonan ekstradisi Vinay Mittal ditujukan kepada pemerintah Republik Indonesia melalui saluran diplomatik. Permintaan dimaksud oleh Menteri Luar Negeri RI telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum u.p Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional pada Kementerian Hukum dan HAM RI yang melaksanakan fungsi meneruskan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia. Selain itu ekstradisi juga sesuai Keputusan Presiden (Keppres) RI No 14/ 2018 tanggal 4 Juni 2018 tentang ekstradisi yang diajukan Pemerintah India atas nama Vinay Mittal

Kajati Bali Amir Yanto, mengatakan ekstradisi ini dilakukan karena Vinay Mittal diduga terlibat tindak pidana penipuan terhadap Punjabi National Bank pada 2010. Dalam kasus ini, Vinay Mittal melakukan penipuan bersama lima orang komplotannya yang sudah menjalani penuntutan di India. Nah, Vinay Mittal berhasil kabur saat akan disidang dan melarikan diri. Pria bertubuh tambun ini akhirnya berhasil ditangkap di Denpasar pada 16 Januari 2017 lalu.

“Penangkapan Mittal ini berdasar permintaan provisional arrest sebagaimana tertuang dalam red notice nomor kontrol: A-9525/10-2016/21 Oktober 2016 yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Prancis melalui NCB – India,” tutur Amir Yanto, Kamis kemarin.

Selanjutnya penyidik Polda Bali membuat berita acara pemeriksaan ekstradisi atas nama termohon ekstradisi Vinay Mittal pada Senin, 8 Mei 2017, kemudian diserahkan BAP beserta bukti-bukti sebagaimana berkas kepada penuntut umum. Pada 4 Agustus 2017 dinyatakan bahwa persyaratan pengajuan ekstradisi guna pemeriksaan di pengadilan telah lengkap.

“Bahwa pengajuan pemeriksaan di pengadilan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 32 UU RI Nomor 1/1979 tentang Ekstradisi. Penetapan pengadilan dimaksud akan disampaikan kepada presiden untuk memperoleh keputusan,” jelas Amir Yanto.

Dijelaskannya, modus penipuan Vinay Mittal yaitu dengan menggelembungkan pendapatan perusahaan Orient Trading Company. Yang bersangkutan membuat pernyataan palsu atas rekening M/s Orient Trading Company, dan membuat dokumen palsu terkait dengan jaminan agunan. Tujuan pemalsuan dokumen itu untuk mendapatkan fasilitas pinjaman dana berdasar kredit tunai modal kerja sebesar 325 Lakh Rupees atau Rp 4,1 triliun untuk usaha perdagangan berasnya dari Punjab National Bank.  “Melalui ekstradisi ini kami ingin memastikan kepada negara mana pun, bahwa Indonesia tidak aman bagi pelaku kejahatan yang ingin menghindar dari jerat hukum,” tandas mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, ini.

“Vinay Mittal sudah kami serahkan kepada pihak pemerintah India dan sudah diekstradisi dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia pukul 15.40 Wita,” kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Maryoto Sumadi. Amir Yanto menegaskan, Vinay Mittal telah menjalani penahanan selama 610 hari di LP Kerobokan Kelas IIA Denpasar, sejak 18 Januari 2017 hingga 20 September 2018.

Sebelum diserahkan kepada pemerintah India, Kalapas Kerobokan Tonny Nainggolan menyerahkan Vinay Mittal kepada Kejaksaan Tinggi Bali, kemudian diserahkan kepada Kanwil KemenkumHAM Bali selaku perwakilan pemerintah Indonesia yang selanjutnya diterima pemerintah India. *rez, ant

Komentar