BKSDM Belum Terima Daftar ASN Dipecat
BKSDM (Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia) Karangasem belum menerima daftar ASN yang dipecat BKN.
AMLAPURA, NusaBali
Mereka dipecat karena terlibat kasus korupsi. Meski mengantongi nama ASN yang terlibat kasus korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, BKSDM Karangasem enggan mempublikasinnya.
Kepala BKSDM Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, berharap secepatnya menerima daftar nama ASN yang dipecat. Dikatakan, kasus korupsi di Karangasem ada dua angkatan yakni tahun 2008 dan tahun 2012. Gusti Gede Rinceg hanya menyebutkan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Karangasem tentang pipanisasi tahun 2012. Mantan Kadis PU I Wayan Arnawa telah dijatuhi hukuman dan telah tuntas menjalani hukuman. Arnawa telah pensiun.
Begitu juga Ida Bagus Oka sebagai pengganti Kadis PU juga telah tuntas menjalani hukuman. Hanya saja, belum ada kabar lebih lanjut apakah statusnya dipecat terkait terbitnya SKB tiga menteri. Di luar kasus korupsi, Pemkab Karangasem telah memecat tiga guru PNS. Guru yang dipecat yakni guru mata pelajaran Fisika SMAN 3 Amlapura I Gusti Ngurah Widana Putra, 33. Widana Putra yang tinggal di BTN Lingkungan Galiran, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, dipecat setelah menghilang sejak Senin (2 November 2015) dan dipecat 2 Agustus 2016.
Dua guru sebelumnya yang diberhentikan secara tidak hormat masing-masing pengawas SMP Disdikpora Karangasem I Gede Armadika, yang menghilang sejak 6 Juni 2013 hingga November 2014 dan I Gede Kastawa, guru SD Negeri 6 Gegelang, Kecamatan Manggis, menghilang 3,5 tahun. Pemecatan berdasarkan SK Bupati Karangasem No 605/HK/2014, per 1 Oktober 2014. Semuanya itu bukan terlibat kasus korupsi, tetapi meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas. *k16
Mereka dipecat karena terlibat kasus korupsi. Meski mengantongi nama ASN yang terlibat kasus korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, BKSDM Karangasem enggan mempublikasinnya.
Kepala BKSDM Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, berharap secepatnya menerima daftar nama ASN yang dipecat. Dikatakan, kasus korupsi di Karangasem ada dua angkatan yakni tahun 2008 dan tahun 2012. Gusti Gede Rinceg hanya menyebutkan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Karangasem tentang pipanisasi tahun 2012. Mantan Kadis PU I Wayan Arnawa telah dijatuhi hukuman dan telah tuntas menjalani hukuman. Arnawa telah pensiun.
Begitu juga Ida Bagus Oka sebagai pengganti Kadis PU juga telah tuntas menjalani hukuman. Hanya saja, belum ada kabar lebih lanjut apakah statusnya dipecat terkait terbitnya SKB tiga menteri. Di luar kasus korupsi, Pemkab Karangasem telah memecat tiga guru PNS. Guru yang dipecat yakni guru mata pelajaran Fisika SMAN 3 Amlapura I Gusti Ngurah Widana Putra, 33. Widana Putra yang tinggal di BTN Lingkungan Galiran, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, dipecat setelah menghilang sejak Senin (2 November 2015) dan dipecat 2 Agustus 2016.
Dua guru sebelumnya yang diberhentikan secara tidak hormat masing-masing pengawas SMP Disdikpora Karangasem I Gede Armadika, yang menghilang sejak 6 Juni 2013 hingga November 2014 dan I Gede Kastawa, guru SD Negeri 6 Gegelang, Kecamatan Manggis, menghilang 3,5 tahun. Pemecatan berdasarkan SK Bupati Karangasem No 605/HK/2014, per 1 Oktober 2014. Semuanya itu bukan terlibat kasus korupsi, tetapi meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas. *k16
Komentar