Enam ABG Perkosa Gadis di Bawah Umur
Minuman keras (miras) oplosan kembali menelan korban.
Mabuk Miras Oplosan
PASURUAN, NusaBali
Kali ini korbannya adalah seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Pasuruan. Korban dicabuli dan diperkosa enam anak baru gede (ABG) yang terpengaruh miras, secara bergiliran. Empat dari 6 pelaku sudah dibekuk polisi.
"Empat orang sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni CH (14), MJ (17) dan SA (17) serta Fahrur Rozi (23). Dua orang lagi masih dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso, Kamis (20/9).
Ironisnya, salah satu dari tersangka yang diamankan adalah pacar korban, CH (14). CH sendiri diketahui masih duduk di bangku SMP.
"Korban dan CH baru seminggu jadian. Kemudian peristiwa ini terjadi pada 5 September lalu," kata AKP Budi Santoso seperti dilansir detik.
Meski baru seminggu berpacaran, korban sudah sangat percaya kepada CH. Dengan senang hati, korban diajak jalan-jalan oleh CH ke sejumlah tempat pada tanggal 5 September lalu. Di tengah perjalanan, CH mengajak korban mampir ke rumahnya untuk beristirahat.
Setelah melepas lelah, pelaku mengajak korban yang masih duduk di bangku SMA itu mampir ke rumah temannya, MJ (17). Kala itu MJ tengah menggelar pesta miras bersama empat orang temannya.
"Mereka lagi pesta miras oplosan. Mirasnya berupa alkohol 70 persen dicampur minuman berenergi," ungkap Budi.
Tahu ada pesta miras, korban sempat meminta diantarkan pulang, namun CH menolak. Bahkan korban dibujuk oleh para tersangka untuk ikut pesta miras tersebut.
"Korban menolak minum miras, tapi terus dipaksa sampai akhirnya korban mau membuka mulutnya. Korban dicekoki miras beberapa kali, hingga akhirnya korban tak sadarkan diri," terang Budi.
Dalam pengaruh miras itulah para tersangka melampiaskan nafsunya kepada korban secara bergiliran. Setelah diperlakukan dengan keji, korban lantas diantarkan pulang. Kepada orang tuanya, korban pun menceritakan aib yang menimpanya.
"Orang tua korban marah dan langsung melapor ke polisi hari itu juga. Begitu laporan kami terima, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 4 orang," jelasnya seperti. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Unit PPA Polres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan. *
PASURUAN, NusaBali
Kali ini korbannya adalah seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Pasuruan. Korban dicabuli dan diperkosa enam anak baru gede (ABG) yang terpengaruh miras, secara bergiliran. Empat dari 6 pelaku sudah dibekuk polisi.
"Empat orang sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni CH (14), MJ (17) dan SA (17) serta Fahrur Rozi (23). Dua orang lagi masih dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso, Kamis (20/9).
Ironisnya, salah satu dari tersangka yang diamankan adalah pacar korban, CH (14). CH sendiri diketahui masih duduk di bangku SMP.
"Korban dan CH baru seminggu jadian. Kemudian peristiwa ini terjadi pada 5 September lalu," kata AKP Budi Santoso seperti dilansir detik.
Meski baru seminggu berpacaran, korban sudah sangat percaya kepada CH. Dengan senang hati, korban diajak jalan-jalan oleh CH ke sejumlah tempat pada tanggal 5 September lalu. Di tengah perjalanan, CH mengajak korban mampir ke rumahnya untuk beristirahat.
Setelah melepas lelah, pelaku mengajak korban yang masih duduk di bangku SMA itu mampir ke rumah temannya, MJ (17). Kala itu MJ tengah menggelar pesta miras bersama empat orang temannya.
"Mereka lagi pesta miras oplosan. Mirasnya berupa alkohol 70 persen dicampur minuman berenergi," ungkap Budi.
Tahu ada pesta miras, korban sempat meminta diantarkan pulang, namun CH menolak. Bahkan korban dibujuk oleh para tersangka untuk ikut pesta miras tersebut.
"Korban menolak minum miras, tapi terus dipaksa sampai akhirnya korban mau membuka mulutnya. Korban dicekoki miras beberapa kali, hingga akhirnya korban tak sadarkan diri," terang Budi.
Dalam pengaruh miras itulah para tersangka melampiaskan nafsunya kepada korban secara bergiliran. Setelah diperlakukan dengan keji, korban lantas diantarkan pulang. Kepada orang tuanya, korban pun menceritakan aib yang menimpanya.
"Orang tua korban marah dan langsung melapor ke polisi hari itu juga. Begitu laporan kami terima, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 4 orang," jelasnya seperti. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Unit PPA Polres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan. *
Komentar