60 Ribu Ton Dijual Bebas ke Pasar
Polri Ungkap Penyelewengan Gula Rafinasi
CILEGON, NusaBali
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membongkar upaya patgulipat penyalahgunaan izin edar gula rafinasi dari pabrik gula rafinasi (gula industri) di Cilegon. Izin edar yang seharusnya mendapat kuota 6 ribu ton diubah menjadi 60 ribu ton.
Selain pelanggaran terhadap kuota izin edar, polisi juga menemukan gula kristal rafinasi yang seharusnya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman justru dijual bebas ke masyarakat. Setidaknya, beberapa daerah di Pulau Jawa ditemukan peredarannya, seperti Yogyakarta, Temanggung hingga Purworejo.
Atas dasar itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial KPW selaku orang yang mendsitribusikan gula itu ke pasaran. Tersangka bekerja sama dengan TW dari PT PDSU dan ES dari PT MT. Namun, polisi baru menetapkan satu tersangka.
"Menangkap seorang tersangka yang melakukan mark up atau melakukan pemalsuan dari seharusnya 6 ribu izin yang dia dapatkan, kuota dari izin itu 6 ribu diubah menjadi 60 ribu," kata Wadir Tipideksus Breskrim Polri Kombes Daniel Tahimonang Silitonga saat menggelar jumpa pers di lokasi, Cilegon, Kamis (20/9).
Gula rafinasi yang disalahgunakan izin edarnya tersebut sudah dipasarkan di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Dari PT PDSU, polisi mengamankan gula rafinasi siap kirim sebanyak 340 ton dan di Jatim dan Jateng sebanyak 100 ton.
"Yang kita amankan di sini yang belum terkirim itu ada sekitar 340 ton tapi yang di Jawa kita amankan sekitar 100 ton yang ada di toko-toko atau di warung ataupun di tempat penjualan," jelasnya.
Daniel mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memalsukan izin kuota yang seharusnya 6 ribu ton menjadi 60 ribu ton. Hal itu dilakukan sejak tahun 2016 lalu. Kuota itu dipenuhi oleh importir bekerja sama dengan tersangka.
"Oleh karena itu diberikanlah oleh pabrik ini dan ternyata diselewengkan bukan ke industri-industri tapi juga ke konsumen-konsumen," kata dia seperti dilansir detik.
Sejauh ini, polisi masih menetapkan satu tersangka. Petugas kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan masih melakukan penyelidikan untuk memburu tersangka lain.
Kepolisian tengah menyelidiki adanya indikasi permainan dari petinggi pabrik tersebut, untuk meloloskan kecurangan dokumen. "Kemungkinan ada tersangka lain, kami sudah keluarkan surat penangkapan. Inisialnya menyusul, akan kami sampaikan," ujarnya.
"Nanti akan kita umumkan berikutnya untuk itu (tersangka lain) masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Tapi ada indikasi tersangka yang kita tahan sekarang ini 'saya tidak bekerja sendiri saya dapat begini, begini, begini'," tuturnya. Akibat penyelewengan peruntukan gula rafinasi itu, mengakibatkan harga gula menjadi tidak terkontrol. Akibatnya, petani tebu pun menjerit. *
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membongkar upaya patgulipat penyalahgunaan izin edar gula rafinasi dari pabrik gula rafinasi (gula industri) di Cilegon. Izin edar yang seharusnya mendapat kuota 6 ribu ton diubah menjadi 60 ribu ton.
Selain pelanggaran terhadap kuota izin edar, polisi juga menemukan gula kristal rafinasi yang seharusnya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman justru dijual bebas ke masyarakat. Setidaknya, beberapa daerah di Pulau Jawa ditemukan peredarannya, seperti Yogyakarta, Temanggung hingga Purworejo.
Atas dasar itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial KPW selaku orang yang mendsitribusikan gula itu ke pasaran. Tersangka bekerja sama dengan TW dari PT PDSU dan ES dari PT MT. Namun, polisi baru menetapkan satu tersangka.
"Menangkap seorang tersangka yang melakukan mark up atau melakukan pemalsuan dari seharusnya 6 ribu izin yang dia dapatkan, kuota dari izin itu 6 ribu diubah menjadi 60 ribu," kata Wadir Tipideksus Breskrim Polri Kombes Daniel Tahimonang Silitonga saat menggelar jumpa pers di lokasi, Cilegon, Kamis (20/9).
Gula rafinasi yang disalahgunakan izin edarnya tersebut sudah dipasarkan di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Dari PT PDSU, polisi mengamankan gula rafinasi siap kirim sebanyak 340 ton dan di Jatim dan Jateng sebanyak 100 ton.
"Yang kita amankan di sini yang belum terkirim itu ada sekitar 340 ton tapi yang di Jawa kita amankan sekitar 100 ton yang ada di toko-toko atau di warung ataupun di tempat penjualan," jelasnya.
Daniel mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memalsukan izin kuota yang seharusnya 6 ribu ton menjadi 60 ribu ton. Hal itu dilakukan sejak tahun 2016 lalu. Kuota itu dipenuhi oleh importir bekerja sama dengan tersangka.
"Oleh karena itu diberikanlah oleh pabrik ini dan ternyata diselewengkan bukan ke industri-industri tapi juga ke konsumen-konsumen," kata dia seperti dilansir detik.
Sejauh ini, polisi masih menetapkan satu tersangka. Petugas kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan masih melakukan penyelidikan untuk memburu tersangka lain.
Kepolisian tengah menyelidiki adanya indikasi permainan dari petinggi pabrik tersebut, untuk meloloskan kecurangan dokumen. "Kemungkinan ada tersangka lain, kami sudah keluarkan surat penangkapan. Inisialnya menyusul, akan kami sampaikan," ujarnya.
"Nanti akan kita umumkan berikutnya untuk itu (tersangka lain) masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Tapi ada indikasi tersangka yang kita tahan sekarang ini 'saya tidak bekerja sendiri saya dapat begini, begini, begini'," tuturnya. Akibat penyelewengan peruntukan gula rafinasi itu, mengakibatkan harga gula menjadi tidak terkontrol. Akibatnya, petani tebu pun menjerit. *
1
Komentar