Peralihan Minyak Goreng Curah ke Kemasan Dipercepat
Kementerian Perdagangan mempercepat peralihan minyak goreng curah ke kemasan dengan memfasilitasi produsen atau pengemas minyak berbahan baku sawit yang belum memiliki merek dagang, dengan menggunakan merek Minyakita.
JAKARTA, NusaBali
"Merek ini telah dimiliki Kemendag dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia sejak 2009," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti, Kamis (20/9).Tjahya menyampaikan prosedur penggunaan merek adalah dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag. Langkah lainnya adalah Kemendag akan mendorong produsen minyak goreng untuk dapat bersinergi dengan pelaku usaha mikro dalam rangka mempercepat penyediaan sarana pengemasan. "Sebagai contoh penyediaan anjungan minyak goreng higienis otomatis (AMHO) yang baru saja diproduksi PT pindad," ungkapnya.
Kebijakan minyak goreng wajib kemasan diatur melalui Permendag No 09/M-DAG/PER/2/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan yang mewajibkan penjualan minyak goreng harus menggunakan kemasan dan tidak boleh lagi dalam bentuk curah.
Kebijakan minyak goreng wajib kemasan ini juga untuk mendukung SNI minyak goreng sawit yang akan diberlakukan wajib oleh Kementerian Perindustrian pada 31 Desember 2018. Namun, Tjahya menambahkan pemberlakuan kebijakan ini dievaluasi kembali karena adanya permintaan dari produsen yang menyampaikan bahwa jumlah industri pengemasan minyak goreng nasional masih terbatas.
Selain itu, pelaku usaha memerlukan waktu untuk menumbuhkan industri pengemas di daerah. Saat ini, Kemendag melakukan upaya mewajibkan produsen untuk memproduksi minyak goreng kemasan sederhana sebesar 20 persen dari total produksi minyak goreng nasional dan dijual dengan harga Rp11.000 per liter. "Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha mempersiapkan sarana dan prasarana pengemasan dalam rangka kewajiban kemas pada tahun 2020," katanya. *ant
Kebijakan minyak goreng wajib kemasan diatur melalui Permendag No 09/M-DAG/PER/2/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan yang mewajibkan penjualan minyak goreng harus menggunakan kemasan dan tidak boleh lagi dalam bentuk curah.
Kebijakan minyak goreng wajib kemasan ini juga untuk mendukung SNI minyak goreng sawit yang akan diberlakukan wajib oleh Kementerian Perindustrian pada 31 Desember 2018. Namun, Tjahya menambahkan pemberlakuan kebijakan ini dievaluasi kembali karena adanya permintaan dari produsen yang menyampaikan bahwa jumlah industri pengemasan minyak goreng nasional masih terbatas.
Selain itu, pelaku usaha memerlukan waktu untuk menumbuhkan industri pengemas di daerah. Saat ini, Kemendag melakukan upaya mewajibkan produsen untuk memproduksi minyak goreng kemasan sederhana sebesar 20 persen dari total produksi minyak goreng nasional dan dijual dengan harga Rp11.000 per liter. "Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha mempersiapkan sarana dan prasarana pengemasan dalam rangka kewajiban kemas pada tahun 2020," katanya. *ant
1
Komentar