nusabali

Honorer K2 Terganjal Batasan Usia

  • www.nusabali.com-honorer-k2-terganjal-batasan-usia

Usia maksimal yang bisa mendaftar seleksi CPNS adalah 35 tahun.Persyaratan lainnya adalah S-1, sehingga akan banyak honorer K2 yang tak beranjak dari status honorernya.

SINGARAJA, NusaBali
Ratusan tenaga Honorer Kategori 2 (K2)  terancam kecewa dalam sistem pelamaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dibuka dalam waktu dekat ini. Mereka diyakinkan tidak dapat memperjuangkan pengabdian panjangnya selama ini lantaran pembatasan umur maksimal pelamar 35 tahun. Padahal ratusan Honorer K2 di Buleleng khusus tenaga pendidik sudah mengabdi belasan tahun.

Kabupaten Buleleng, tahun ini mendapatkan jumlah kuota formasi CPNS sebanyak 332 orang. Sebelas formasi di antaranya ditujukan pada honorer K2 tenaga pendidik. Hanya saja 11 formasi itu dipastikan membuat 131 tenaga pendidik di Buleleng kecewa karena tidak dapat mengikuti tes CPNS. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng, Gede Wisnawa, ditemui di ruangannya Jumat (21/9) siang kemarin merincikan meski jumlahnya seratusan, seleksi CPNS untuk kuota Honorer K2 hanya dapat diikuti segelintir saja.

Selain ketentuan batasan umur maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018, mereka juga harus memenuhi syarat S1 sebelum seleksi tenaga honorer K2 pada 3 November 2013 lalu. “Itu pun yang S-1 tidak terlalu banyak. Kalau toh ada S-1, umurnya sudah lewat. Kalau mereka memaksa melamar, sistemnya juga otomatis akan menolak. Mudah-mudahan ada perhatian pemerintah (pusat), sehingga mereka bisa diakomodir. Seandainya aturan P3K ini ada, bisa jalan,” katanya.

Wisnawa juga menjelaskan saat ini pihaknya tidak dapat berbuat banyak, karena seluruh perturan dan persyaratan diturunkan dan ditetapkan langsung oleh KemenPAN-RB. Dengan situasi itu, dirinya mengaku masih menunggu hasil rakornas bagi tenaga honorer K2, yang sempat mewacanakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hanya saja pengangkatan P3K yang sudah tertuang dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), belum ada penjabarannya dalam bentuk peraturan pemerintah. Ia pun berharap hal tersebut dapat ditetapkan sebagai jalan keluar untuk tenaga honorer K2. “Mudah-mudahan segera terealisasi, karena P3K dengan PNS tidak ada yang beda dari penerimaan haknya, hanya P3K tidak mendapatkan pensiunan,” imbuh dia.

Sementara itu, Wisnawa pun sampai saat ini masih menunggu petunjuk teknis dan pengumuman langsung dari pusat tanggal pencaftaran dan seleksi CPNS tahun 2018. Dengan moratorium pengangkatan CPNS selama 4 tahun, ia pun meyakini jumlah pelamar akan membludak, memperebutkan kuota yang ada. Sehingga setiap pelamar diarahkan untuk benar-benar memasang strategi pelamaran yang berpeluang lebih besar. Tidak hanya berpatokan melamar di daerah asal, tetapi mampu menjemput peluang yang lebih besar di luar daerah.

Dalam proses seleksi yang menggunakan sistem online, seluruh peserta dianjurkan untuk mempersiapkan diri secara matang. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tertipu dengan makelar-makelar bodong yang menjamin kelulusan sebagai CPNS dengan tombokan uang. “Sekarang seleksi sudah sangat transparan dan jujur  masyarakat jangan mau dibodoh-bodohilah. Karena begitu selesai mengerjakan tes hasilnya sudah dapat dilihat,” tegas dia.*k23

Komentar