Dewan Minta BKPAD Genjot PHR
Target pajak restoran tahun 2018 sebesar Rp 1,430 miliar, hingga 31 Agustus terealisasi Rp 1,139 miliar atau 79,67 persen.
BANGLI, NusaBali
DPRD Bangli soroti pendapatan pajak hotel dan restoran (PHR) saat rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah di gedung dewan, Jumat (21/9). Secara khurus DPRD Bangli meminta Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) mengenjot pendapatan yang bersumber dari hotel dan restoran. Diduga, jumlah pajak yang dibayarkan pengelola restoran tidak sesuai dengan jumlah kunjungan.
Anggota DPRD Bangli, Satria Yudha, meminta BKPDA meninjau kembali apakah jumlah pajak yang dibayarkan sudah sesuai. “Kami pantau sejumlah restoran sangat ramai, apakah laporannya sudah sesuai,” ungkap Satria Yudha. Ia tidak menginginkan sumber pendapatan yang besar malah tidak dikelola dengan baik. Sebaliknya yang kecil-kecil seperti kantin sekolah diketatkan. Anggota DPRD Bangli lainnya, I Made Joko Arnawa, menyingung masalah restoran yang belum berizin namun dipungut pajak.
Kepala BKPDA Bangli, Gede Suryawan, menjelaskan, pajak restoran yang terhitung atau kena pajak adalah orang yang makan di restoran tersebut. “Yang dikenakan pajak jelas yang makan di sana. Pajak dihitung melalui nota belanja dari pengunjung restoran,” jelasnya. Masing-masing restoran yang melaporkan ke dinas, berapa kunjunganya sehingga pajak bisa terhitung. Gede Suryawan tidak menampik jika kemungkinan tersebut terjadi. “Kemungkinan itu ada, semisal kunjungan atau yang makan 100 orang per hari namun dilaporkan hanya 80 orang. Jelas yang bersangkutan sudah berbuat curang,” sebutnya.
Gede Suryawan mengaku bisa menindak tegas pengelola yang nakal. Harus ada petugas khusus yang berkompeten untuk melakukan pengecekan atau audit atas laporan yang diberikan pengelola restoran. “Jika setelah dicek laporan tidak sesuai maka kami bisa mengeluarkan surat, bahwa masih ada kekurangan membayar pajak,” terangnya. Mengingat belum adanya petugas, BKPDA belum mampu optimal dalam pengelolaan pajak restoran. Pembayaran pajak masih mengandalkan kesadaran dan kejujuran para pengelola restoran.
Gede Suryawan mengaku sudah pernah mengajukan agar ada staf yang bisa mengikuti pelatihan khusus tersebut. Hanya saja ada persoalan dana sehingga belum bisa dilakukan pelatihan. “Biaya cukup besar untuk pelatihan, kalau ini disetujui, kami optimis target dan realisasi bisa lebih besar dari tahun ini,” ujarnya. Target pajak restoran tahun 2018 sebesar Rp 1,430 miliar dan realisasi Rp 1,139 miliar atau 79,67 persen sesuai dengan data per 31 Agustus. “Jumlah ini termasuk pajak rumah makan serta catering,” imbuh Gede Suryawan. *es
Anggota DPRD Bangli, Satria Yudha, meminta BKPDA meninjau kembali apakah jumlah pajak yang dibayarkan sudah sesuai. “Kami pantau sejumlah restoran sangat ramai, apakah laporannya sudah sesuai,” ungkap Satria Yudha. Ia tidak menginginkan sumber pendapatan yang besar malah tidak dikelola dengan baik. Sebaliknya yang kecil-kecil seperti kantin sekolah diketatkan. Anggota DPRD Bangli lainnya, I Made Joko Arnawa, menyingung masalah restoran yang belum berizin namun dipungut pajak.
Kepala BKPDA Bangli, Gede Suryawan, menjelaskan, pajak restoran yang terhitung atau kena pajak adalah orang yang makan di restoran tersebut. “Yang dikenakan pajak jelas yang makan di sana. Pajak dihitung melalui nota belanja dari pengunjung restoran,” jelasnya. Masing-masing restoran yang melaporkan ke dinas, berapa kunjunganya sehingga pajak bisa terhitung. Gede Suryawan tidak menampik jika kemungkinan tersebut terjadi. “Kemungkinan itu ada, semisal kunjungan atau yang makan 100 orang per hari namun dilaporkan hanya 80 orang. Jelas yang bersangkutan sudah berbuat curang,” sebutnya.
Gede Suryawan mengaku bisa menindak tegas pengelola yang nakal. Harus ada petugas khusus yang berkompeten untuk melakukan pengecekan atau audit atas laporan yang diberikan pengelola restoran. “Jika setelah dicek laporan tidak sesuai maka kami bisa mengeluarkan surat, bahwa masih ada kekurangan membayar pajak,” terangnya. Mengingat belum adanya petugas, BKPDA belum mampu optimal dalam pengelolaan pajak restoran. Pembayaran pajak masih mengandalkan kesadaran dan kejujuran para pengelola restoran.
Gede Suryawan mengaku sudah pernah mengajukan agar ada staf yang bisa mengikuti pelatihan khusus tersebut. Hanya saja ada persoalan dana sehingga belum bisa dilakukan pelatihan. “Biaya cukup besar untuk pelatihan, kalau ini disetujui, kami optimis target dan realisasi bisa lebih besar dari tahun ini,” ujarnya. Target pajak restoran tahun 2018 sebesar Rp 1,430 miliar dan realisasi Rp 1,139 miliar atau 79,67 persen sesuai dengan data per 31 Agustus. “Jumlah ini termasuk pajak rumah makan serta catering,” imbuh Gede Suryawan. *es
1
Komentar