Margriet Didakwa Pembunuhan Berencana
Terdakwa Margariet Ch Megawe, 60, didakwa lakukan pembunuhan berencana dalam sidang perdana kasus pembunuhan putri angkatnya, Engeline, 8, di PN Denpasar, Kamis (22/10).
Disidang terpisah dengan Margriet, terdakwa Agus Tay juga dijerat pasal pembunuhan berencana.
Kemarin Sidang Perdana, Bantah Bunuh Engeline
DENPASAR, NusaBali
Dakwaan yang hampir sama juga dijeratkan untuk Agustinus Tay Hamdamai, 27, terdakwa lainnya yang pembantu di rumah Margriet.
Persidangan perdana kasus pembunuhan Engeline, bocah Kelas II SDN 12 Sanur, di PN Denpasar, Kamis kemarin, digelar terpisah antara terdakwa Margriet dan Agustinus Tay. Terdakwa Margriet lebih dulu menjalani persidangan dengan agenda pemcanaan dakwaan, Kamis pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Edward Harris Sinaga dengan aggota I Wayan Sukanila dan Agus Waluyo. Dalam sidang perdana ini, terdakwa Margriet didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Hotma Sitompul.
Sedangkan persidangan terdakwa Agustinus Tay baru digelar Kamis siang pukul 14.00 Wita. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai I Gede Ketut Yanugraha, dengan anggota I Made Sukareni dan Achmad Peten Sili. Dalam persidangan yang juga dengan agenda pembacaan dakwaan, terdeakwa Agus Tay didampingi tim kuasa hukumnya di bawah pimpinan Hotman Paris Hutapea.
Khusus untuk terdakwa Margriet (ibu angkat korban bocah Engeline), dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subekhan cs, yang bersangkutan didakwa dengan pasal berlapis. Masing-masing, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3), Pasal 76 I jo Pasal 88, Pasal 76 B jo Pasal 77 B dan 76 A huruf a jo Pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dakwaan tersebut dinilai tepat, karena berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan, terungkap terdakwa Margriet telah merencanakan pembunuhan terhadap putri angkatnya, Engleline, di rumahnya kawasan Jalan Sedap Malam 26 Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
Hal yang lebih memberatkan, selain melakukan penganiyaan dan pembunuhan, terdakwa Margriet juga didakwa menyuruh pembantunya, terdakwa Agus Tay, untuk merahasiakan peristiwa pembunuhan tersebut. Sebagai hadiah tutup mulut, Margriet menjanjikan uang Rp 200 juta kepada Agus Tay.
Kasus ini berawal dari lahirnya bayi perempuan pada 19 Mei 2007 di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung dari pasangan Achmad Rosidi dan Hamidah. Kedua orangtua si bayi yang asal Banyuwangi, Jawa Timur kemudian menyerahkan bayinya kepada terdakwa Margriet.
“Margriet lalu memberi nama bayi itu Engeline Margriet Megawe dan dibuatkan akta pengangkatan anak nomor 18 tanggal 24 Mei 2007 di hadapan notaris Anneke Wibowo,” jelas JPU Subekhan di persidangan kemarin.
Selanjutnya...
Komentar