Sabu Diselundupkan Lewat Pensil Warna
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penyelundupan sabu jaringan internasional dengan modus baru.
Waspada, Modus Baru
JAKARTA, NusaBali
Sabu tersebut dimasukkan ke dalam pensil warna untuk mengelabui petugas. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, pengungkapan dilakukan di sebuah kantor pos di Jakarta Timur pada Selasa (18/9). Dalam operasi itu, polisi mengamankan satu tersangka atas nama Pratik Prasetya alias Gendut (29).
"Kasus ini jaringan Indonesia-Uganda," ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (21/9) seperti dilansir liputan6.
Pengungkapan itu bermula saat polisi mendapat informasi adanya paket berisi sabu dari Uganda yang akan dikirim ke Indonesia. Tertulis isi paket tersebut adalah empat kotak pensil warna.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap paket kiriman dari Kampala Uganda yang ditujukan kepada saudara CS yang beralamatkan di Cakung, ditemukan empat buah tempat pensil yang di ujungnya di isi sabu," kata Eko.
Di hari yang sama, polisi menangkap tersangka berinisial PP alias Gendut (29), pemilik paket tersebut. "Ditangkap di Kantor Pos, Jalan Pemuda Nomor 79, Pulogadung, Jakarta Timur. Tersangka ditangkap saat hendak mengambil paket," jelas Eko.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui Gendut dikendalikan oleh seorang laki-laki warga Nigeria yang memiliki nama sapaan Cemong. "Saat ini masih dilakukan pengejaran dan pengembangan," katanya seperti dikutip dari detik.
Total sabu yang diselundupkan tersebut seberat sekitar 101 gram. Polisi juga menyita barang bukti lainnya terkait kejahatan tersebut, antara lain satu bungkus kertas warna kuning dengan perangko Uganda, empat tempat pensil warna, dan 2 buah ponsel. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. *
JAKARTA, NusaBali
Sabu tersebut dimasukkan ke dalam pensil warna untuk mengelabui petugas. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, pengungkapan dilakukan di sebuah kantor pos di Jakarta Timur pada Selasa (18/9). Dalam operasi itu, polisi mengamankan satu tersangka atas nama Pratik Prasetya alias Gendut (29).
"Kasus ini jaringan Indonesia-Uganda," ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (21/9) seperti dilansir liputan6.
Pengungkapan itu bermula saat polisi mendapat informasi adanya paket berisi sabu dari Uganda yang akan dikirim ke Indonesia. Tertulis isi paket tersebut adalah empat kotak pensil warna.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap paket kiriman dari Kampala Uganda yang ditujukan kepada saudara CS yang beralamatkan di Cakung, ditemukan empat buah tempat pensil yang di ujungnya di isi sabu," kata Eko.
Di hari yang sama, polisi menangkap tersangka berinisial PP alias Gendut (29), pemilik paket tersebut. "Ditangkap di Kantor Pos, Jalan Pemuda Nomor 79, Pulogadung, Jakarta Timur. Tersangka ditangkap saat hendak mengambil paket," jelas Eko.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui Gendut dikendalikan oleh seorang laki-laki warga Nigeria yang memiliki nama sapaan Cemong. "Saat ini masih dilakukan pengejaran dan pengembangan," katanya seperti dikutip dari detik.
Total sabu yang diselundupkan tersebut seberat sekitar 101 gram. Polisi juga menyita barang bukti lainnya terkait kejahatan tersebut, antara lain satu bungkus kertas warna kuning dengan perangko Uganda, empat tempat pensil warna, dan 2 buah ponsel. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. *
1
Komentar