Massa Tolak Reklamasi Sembahyang dan Haturkan Pakelem
Ribuan massa tolak reklamasi Teluk Benoa (RTB) melaksanakan persembahyangan bersama di Pura Sakenan dan menghaturkan pakelem di Pura Karang Tengah, Teluk Benoa, Minggu (10/4) sore dipimpin Pasubayan Desa Adat Tolak Reklamasi yang tergabung dalam ForBali.
DENPASAR, NusaBali
“Secara niskala desa adat membawahi aspek keagamaan. Persembahyangan ini bertujuan untuk memohon restu kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa agar merestui pergerakan menolak reklamasi di Teluk Benoa,” ujar Bendesa Adat Kuta, Wayan Swarsa.
Sebelumnya, persembayangan juga dilakukan di beberapa pura antara lain di Pura Samuan Tiga, Batur, Besakih, Dalem Ped, serta puncaknya di Pura Sakenan dan menghaturkan pakelem di Pura Karang Tengah, Teluk Benoa, pada kemarin sore. Sesuai dengan petunjuk sulinggih, kemarin telah dilakukan pakelem dengan upakara banten ayaban tumpeng solas dengan satu bebek hitam dan satu ayam hitam.
“Tujuannya untuk aspek keseimbangan alam, karena pergerakan ini sudah masuk dalam ranah adat yang harus memperhatikan unsur sekala dan niskala,” imbuhnya.
Koordinator ForBali, Wayan Gendo Suardana mengatakan, rentetan persembahyangan ini untuk meminta restu Tuhan Yang Maha Esa sekaligus memantapkan spirit perjuangan puputan menolak reklamasi teluk Benoa. “Ini sebagai tanda kami memohon restu kepada Tuhan agar semesta memberikan kekuatan untuk membuka hati pak Jokowi agar tidak terjebak dengan produk SBY, dan membatalkan Perpres nomor 51 tahun 2014,” jelasnya.
Sementara Sabha Pandita PHDI juga telah memberikan keputusan bahwa Teluk Benoa merupakan kawasan suci, berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi tim 9 PHDI, pada Sabtu malam kemarin. Namun Gendo Suardana menyayangkan, Sabha Pandita tidak menyatakan Muntig dan Loloan adalah kawasan suci yang sebenarnya masuk dalam Tata Ruang Kabupaten Badung yang seharusnya dipertegas dan terproteksi. Selain itu, dia juga menilai, PHDI tidak secara tegas menyatakan bahwa kawasan suci tidak boleh direklamasi
“Kami mengapresiasi langkah Sabha Pandita yang berani menyatakan teluk Benoa adalah kawasan suci, bahkan mendelete 2 poin yang memberikan celah terjadinya reklamasi. Setelah menyatakan Teluk Benoa sebagai kawasan suci seharusnya Sabha Pandita juga secara otomatis berani menyatakan bahwa kawasan suci tidak boleh direklamasi,” katanya.
Dia juga menyayangkan alasan tidak dipertegasnya kawasan suci tidak boleh reklamasi karena masuk ranah duniawi. Menurutnya, alasan itu tidak tepat. “Kalau alasan masuknya ranah duniawi, pada kasus KSPN mereka berani masuk kasus tersebut, padahal ranahnya duniawi. Seharusnya dengan tegas menyatakan bahwa itu (Teluk Benoa) tidak boleh direklamasi. Seharusnya PHDI menjawab tantangan dengan tegas dari upaya-upaya yang mencederai kesucian teluk Benoa,” tegasnya. 7 i
1
Komentar