Mantan Anggota Dewan Kuasai Mobil Dinas
Mantan anggota DPRD Buleleng, periode 2004-2009, Gede Rasa Dana, ternyata belum mengembalikan mobil dinas jenis Daihatsu Espass sampai sekarang.
Tidak Dapat SK Penarikan, Dipamerkan di Facebook
SINGARAJA,NusaBali
Konon, mobil itu merupakan fasilitas yang diberikan Pemkab Buleleng kepada Fraksi Partai Karya Peduli Bangsa (PKB) di DPRD Buleleng.Penguasaaan mobil dinas oleh Rasa Dana, terungkap melalui akun Facebook-nya. Rasa Dana melalui akunya, terlihat dua kali meng-upload mobil dinas dengan plat merah DK 1085 U. Pertama Rasa Dana menulis, “Tumben titian pandusange Jak Bosse…..hikhik… (tumben saya dicuci sama bos),” disertai gambar mobil berlplat merah sedang dicuci.
Status itu dibuat pada tanggal 19 September 2018. Kemudian dengan akun yang sama pula, Rasa Dana kembali meng-upload mobil dinas tersebut dengan status; Cening putri ayu ngijeng malu jumah, bapa luas malu kepeken mebelanje apang ade darang nasi….”lagu tempoe doeloe,, sekarang ke pasar jaman now” hikhikhik…., disertai dengan gambar mobil yang sama tengah parkir di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja. Status itu dibuat pada tanggal 21 September 2018.
Meski di kedua status itu tidak ada yang berkomentar, namun status itu telah mengundang pertanyaan warga. “Kok bisa dapat mobil dinas, apa memang mantan anggota dewan itu dapat jatah mobil dinas ya,” kata salah satu warga mempertanyakan kepada NusaBali.
Gede Rasa Dana yang dikonfirmasi, Minggu (23/9) mengakui, mobil dinas yang di-upload dalam akun Facebok-nya, adalah fasilitas yang diberikan ketika menjadi anggota DPRD Buleleng, periode 2004-2009, dari PKPB. Dikatakan, mobil dinas itu diberikan untuk menunjang kegiatan dinas Fraksi PKPB di lembaga DPRD Buleleng. “Kalau tidak salah itu diberikan tahun 2008, melalui SK Bupati,” terang mantan politisi asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula ini.
Rasa Dana menyebut, dirinya masih menguasai mobil tersebut karena tidak pernah ada penarikan dari Pemkab Buleleng. Mobil itu diberikan kepada Fraksi PKPB, oleh Bupati Buleleng, pada masa Bupati Putu Bagiada. “Saya belum pernah terima SK Penarikan. Kalau ada, buat apa saya pegang. Walaupun mobil pemerintah, saya rawat mobil itu seperti milik pribadi. Mobilnya lebih banyak di rumah parkir, karena mati Samsat,” ujarnya.
Sementara, Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD), I Made Pasda Gunawan saat dikonfirmasi terpisah mengaku sudah pernah melakukan penelusuran terhadap kendaraan dinas yang masih dibawa oleh mantan anggota DPRD. Namun, dari catatan Kartu Inventaris Barang (KIB), diketahui mobil dinas dengan plat kendaraan DK 1085 U, belum tercatat. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti barang-barang yang masih dipegang oleh mantan pejabat dan anggota dewan, baik itu bangunan/tanah maupun kendaraan dinas untuk bisa ditarik dikembalikan ke Pemkab Buleleng. "Setelah sensus aset kita akan ditindaklanjuti untuk dapat ditarik dan dikembalikan kepada Pemkab Buleleng,"katanya.
Lebih lanjut dikatakan, terhadap kendaraan dinas yang masih dipegang oleh mantan anggota Dewan Gede Rasa Dana, BKD tidak pernah mengeluarkan izin terkait kendaraan dimaksud apabila dilakukan pengurusan Samsat kendaraan. Langkah itu diambil sebagai sanksi administrasi terhadap kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat ataupun mantan anggota dewan. *k19
1
Komentar