Eksekutif Tunggu Arahan Gubernur
Pihak eksekutif tak berani menolak keinginan anggota dewan, melainkan meminta petunjuk dari Gubernur Bali.
Soal Tuntutan Kenaikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi Dewan
SINGARAJA, NusaBali
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng, masih mengkaji permintaan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Buleleng. Kajian nanti tergantung juga hasil verifikasi APBD Perubahan 2018, dari Gubernur Bali.”Kita akan matangkan pengkajiannya saat verifikasi (APBD Perubahan,red) di tingkat Gubernur,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, Minggu (23/9).
Dikatakan, TAPD masih menunggu hasil verifikasi APBD Perubahan 2018 dari Gubernur. Jika nanti hasil verifikasi itu menyebut tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota Dewan, pihaknya pun akan menyesuaikan kenaikan kedua tunjangan itu. “Tentu nanti ada petunjuk atau arahan terkait dengan kenaikan tunjangan anggota Dewan. Seperti apa petunjuk dan arahan dari Gubernur, kita akan kaji,” kata Sekda Puspaka.
Dijelaskan, tunjangan perumahan dan transportasi adalah hak dari wakil rakyat yang diatur regulasi. Namun dalam pelaksananya ada mekanisme dan regulasi yang mengatur terutama terkait besaran nilai yang pantas. Dalam pengkajian nanti tidak saja terpaku pada hasil appraisal saja, namun aka nada indikator lain untuk menetakan proporsi nilai tunjangan untuk wakil rakyat di daerahnya. “Tidak mesti sesuai, apalagi harus melebihi kajian dari tim appraisal. Nilai hasil tim independen itu limit teratas, kalau di bawahnya kan bisa. Nanti kita akan bahas lagi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” terangnya.
Sebelumnya, lembaga Dewan telah menujuk tim appraisal (tim independent) dari Universitas Udayana (Unud), menentukan besaran tunjangan yang layak diterima. Hasilnya, tunjangan perumahan yang layak bagi masing-masing anggota Dewan naik dari Rp 15 juta, menjadi Rp 30 juta per bulan. Demikian juga tunjangan transportasi, naik dari Rp 11 juta per bulan menjadi sebesar Rp 20 juta sebulan.
Nah setelah mendapat angka yang layak, masing-masing fraksi di DPRD Buleleng langsung mempertanyakan penerapan kenaikan kedua tunjangan tersebut. Masing-masing fraksi mempertanyakan hal itu saaat memberikan pemandangan umum atas RAPBD Perubahan 2018 pada 7 September lalu. “Memang sudah ada hasilnya, dan hasil kajian dari tim appraisal itu sudah kita sampaikan ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), agar bisa ditindaklanjuti. Memang ada kenaikan, tapi itulah yang pantas menurut tim appraisal,” kata Ketua Dewan, Gede Supriatna, yang dikonfirmasi saat itu.
Sementara Dewa Ketut Puspaka sebelumnya juga mengatakan, tunjangan perumahan dan transportasi ini adalah hak yang diterima wakil rakyat yang diatur regulasi. Namun dalam pelaksanaannya ada mekanisme dan regulasi yang mengatur terutama terkait besaran nilai yang pantas. Untuk itu, terkait penyesuaian di anggaran perubahan ini, pihaknya masih mengkaji hasil penghitungan tim appraisal yang ditunjuk Sekretariat DPRD. *k19
SINGARAJA, NusaBali
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng, masih mengkaji permintaan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Buleleng. Kajian nanti tergantung juga hasil verifikasi APBD Perubahan 2018, dari Gubernur Bali.”Kita akan matangkan pengkajiannya saat verifikasi (APBD Perubahan,red) di tingkat Gubernur,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, Minggu (23/9).
Dikatakan, TAPD masih menunggu hasil verifikasi APBD Perubahan 2018 dari Gubernur. Jika nanti hasil verifikasi itu menyebut tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota Dewan, pihaknya pun akan menyesuaikan kenaikan kedua tunjangan itu. “Tentu nanti ada petunjuk atau arahan terkait dengan kenaikan tunjangan anggota Dewan. Seperti apa petunjuk dan arahan dari Gubernur, kita akan kaji,” kata Sekda Puspaka.
Dijelaskan, tunjangan perumahan dan transportasi adalah hak dari wakil rakyat yang diatur regulasi. Namun dalam pelaksananya ada mekanisme dan regulasi yang mengatur terutama terkait besaran nilai yang pantas. Dalam pengkajian nanti tidak saja terpaku pada hasil appraisal saja, namun aka nada indikator lain untuk menetakan proporsi nilai tunjangan untuk wakil rakyat di daerahnya. “Tidak mesti sesuai, apalagi harus melebihi kajian dari tim appraisal. Nilai hasil tim independen itu limit teratas, kalau di bawahnya kan bisa. Nanti kita akan bahas lagi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” terangnya.
Sebelumnya, lembaga Dewan telah menujuk tim appraisal (tim independent) dari Universitas Udayana (Unud), menentukan besaran tunjangan yang layak diterima. Hasilnya, tunjangan perumahan yang layak bagi masing-masing anggota Dewan naik dari Rp 15 juta, menjadi Rp 30 juta per bulan. Demikian juga tunjangan transportasi, naik dari Rp 11 juta per bulan menjadi sebesar Rp 20 juta sebulan.
Nah setelah mendapat angka yang layak, masing-masing fraksi di DPRD Buleleng langsung mempertanyakan penerapan kenaikan kedua tunjangan tersebut. Masing-masing fraksi mempertanyakan hal itu saaat memberikan pemandangan umum atas RAPBD Perubahan 2018 pada 7 September lalu. “Memang sudah ada hasilnya, dan hasil kajian dari tim appraisal itu sudah kita sampaikan ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), agar bisa ditindaklanjuti. Memang ada kenaikan, tapi itulah yang pantas menurut tim appraisal,” kata Ketua Dewan, Gede Supriatna, yang dikonfirmasi saat itu.
Sementara Dewa Ketut Puspaka sebelumnya juga mengatakan, tunjangan perumahan dan transportasi ini adalah hak yang diterima wakil rakyat yang diatur regulasi. Namun dalam pelaksanaannya ada mekanisme dan regulasi yang mengatur terutama terkait besaran nilai yang pantas. Untuk itu, terkait penyesuaian di anggaran perubahan ini, pihaknya masih mengkaji hasil penghitungan tim appraisal yang ditunjuk Sekretariat DPRD. *k19
1
Komentar