nusabali

45 Caleg Gerindra ‘Terancam’

  • www.nusabali.com-45-caleg-gerindra-terancam

Kasus DPC Gerindra Buleleng terlambat 8 menit serahkan laporan awal dana kampanye akan diputuskan KPU RI

Terlambat Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye ke KPU Buleleng


SINGARAJA, NusaBali
Seluruh 45 caleg Gerindra untuk kursi DPRD Buleleng terancam dicoret dari tarung Pileg 2019. Masalahnya, DPC Gerindra Buleleng terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU Buleleng.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu, seluruh parpol peserta Pileg 2019 wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU Daerah masing-masing. Penyerahan diatur serentak, paling lambat 23 September 2018 sore pukul 16.00 Wita. Namun, DPC Gerindra Buleleng terlambat 8 menit karena baru setor laporan awal dana kampanye ke KPU pukul 16.08 Wita.

Komisioner KPU Buleleng, Nyoman Gede Cakra Budaya, membenarkan Gerindra terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye. Hanya saja, pihaknya tidak berani memutuskan apakah Gerindra dicoret atau tidak dari daftar peserta Pileg 2019. “Itu kewenangan KPU RI. Kami sudah buatkan berita acaranya. Dan, berita acara itu yang kami kirim ke KPU RI,” jelas Cakra Budaya di Singaraja, Senin (24/9).

Cakra Budaya mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan seluruh parpol peserta Pemilu, termasuk Gerindra, untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye sebelum batas waktu berakhir. Ternyata, DPC Gerindra Buleleng terlambat 8 menit setor laporan ke KPU.

Meski terlambat, kata Cakra Budaya, pihaknya tetap menerima laporan awal dana kampanye yang disetor Gerindra. Namun, penyerahan itu disertai dengan berita acara yang memuat kronologis keterlambatan. “Kami juga berkoordinasi dengan Bawaslu Buleleng terkait dengan keterlambatan Gerindra tersebut. Keterlambatan itu sudah kami buatkan kronologis dan ada berita acaranya,” tandas Cakra Budaya.

Dikonfirmasi terpisah, Senin kemarin, Ketua DPC Gerindra Buleleng Jro Nyoman Ray Yusha mengakui pihaknya terlambat setor laporan awal dana kampanye ke KPU. Namun, keterlambatan itu bukan disengaja, melainkan ada faktor lain. “Sebenarnya hari itu (batas terakhir penyerahan, Red) kami sudah bergerak ke KPU Buleleng. Cuma, kami bergerak dari Denpasar, ternyata di perjalanan macet. Jadi, kami terlambat beberapa menit saja,” terang politisi Gerindra asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini.

Disingung konsekuensi keterlambatan setor laporan awal dana kampanye, menurut Jro Ray Yusha, pihaknya telah menyampaikan alasan keterlambatan tersebut kepada KPU Buleleng. Penyampaian itu dianggap sebagai peringatan untuk taat dengan kewajiban selaku peserta Pemilu.

Di sisi lain, Ketua DPD Gerindra Bali IB Putu Sukarta alias Gus Sukarta mengatakan sudah meminta Ketua DPC Gerindra Buleleng, Jro Nyoman Ray Yusha, untuk menangani masalah ini. Menurut Gus Sukarta, sudah tidak ada masalah. “Sudah klir, tidak ada masalah. Kan keterlambatan itu bukan sebuah kesengajaan,” ujar Gus Sukarta saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Senin kemarin.

Gus Sukarta menyebutkan, masalah keterlambatan setor laporan awal dana kampanye tersebut sedang ditangani KPU Buleleng dan akan diputuskan di pusat. “Ya, menurut kami, itu sudah klir. Konfirmasi saja ke Ketua DPC Gerindra Buleleng,” jelas anggota Fraksi Gerindra DPR RI Dapil Bali ini.

Gerindra sendiri ajukan 45 caleg DPRD Buleleng ke Pileg 2019, sesuai kuota jumlah anggota legislatif. Rinciannya, 10 caleg dari Dapil Kecamatan Buleleng, 9 caleg dari Dapil Kecamatan Seririt-Gerokgak, 8 caleg dari Kecamatan Tejakula-Kubutambagan, 7 caleg dari Dapil Kecamatan Banjar-Busungbia, 6 caleg dari Dapil Kecamatan Sukasada, dan 5 caleg dari Dapil Kecamatan Sawan.

Dari 45 caleg Gerindra ini, 5 orang di antaranya berstatus incumbent (masih duduk di DPRD Buleleng 2014-2019). Mereka masing-masing Gede Suradnyan (Dapil Kecamatan Buleleng), Luh Marleni (Dapil Kecamatan Sawan), I Wayan Edy Parsa (dapil Kecamatan Tejakula-Kubutambahan), I Ketut Mertiasa (Dapil Seririt-Gerokgak), Kadek Widana (Dapil Banjar-Busungbiu), dan Ketut Suartana (Dapil Keca-matan Sukasada).

Sementara itu, Ketua KPU Bali (yang baru) I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan pihaknya tidak ada kewenangan memutuskan masalah Gerindra di Buleleng. KPU tugasnya menghimpun kronologis, kemudian meneruskannya ke KPU RI.

“Kami tidak ada kewenangan memutuskan, apalagi sudah ada info 45 caleg Gerindra gugur karena terlambat 8 menit setorkan laporan awal dana kampanye. Jadi, bukan seperti itu. Sampai saat ini belum ada keputusan gugur atau tidak. Nanti pusat yang memutuskan, setelah menerima laporan dari KPU Buleleng yang berkoordinasi dengan KPU Bali,” ujar Dewa Lidartawan saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, tadi malam.

Menurut Lidartawan, 45 caleg DPRD Buleleng dari Gerindra belum disimpulkan gugur, karena memang memerlukan kajian pusat. Keterlambatan penyetoran dana awal kampanye tersebut akan disusun kronologinya oleh KPU Buleleng, berikut alasan-alasan pihak Gerindra. “Kalau alaasan-alasannya itu dinilai masuk akal, seperti macet di jalan, ban kendaraan meledak, mungkin akan menjadi pertimbangan. Kan macet dan ban meledak tidak bisa diprediksi,” tegas Lidartawan.

Lidartawan menyebutkan, dalam hal ini, KPU Bali sifatnya koordinatif. “Berita acara akan dibuat KPU Buleleng, lalu kami teruskan ke KPU RI nanti. Kami tunggu berita acara dari Buleleng sekarang. Jadi, belum ada kesimpulan ya. Sabar dulu,” papar mantan Ketua KPU Bangli dua periode ini. *k19,nat

Komentar