nusabali

KPU Jembrana Tunggu Rekomendasi Bawaslu

  • www.nusabali.com-kpu-jembrana-tunggu-rekomendasi-bawaslu
  • www.nusabali.com-kpu-jembrana-tunggu-rekomendasi-bawaslu

Caleg NasDem untuk kursi DPRD Jembrana Dapil Kecamatan Mendoyo, I Gusti Ayu Ketut Ernawati, 28, yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS) namun lolos penetapan daftar calon tetap (DCT), dipastikan memang tidak ajukan pengunduran diri dari pemerintahan.

Caleg TMS Dipastikan Belum Mundur dari Pemerintahan

NEGARA, NusaBali
KPU Jembrana tunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus caleg berstatus pegawai kontrak di Dinas Koperasi, Perin-dustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana ini. Bawaslu Jembrana telah melakukan penelusuran ke Dinas Koperindag Jembrana, Senin (24/9), untuk mengecek dugaan TMS caleg IGA Ketut Ernawati lantaran tidak mengundurkan diri dari pemerintahan ini. Dari penelusuran Bawaslu, caleg NasDem asal Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Jembrana tersebut dipastikan belum ada mengajukan pengunduran diri sebagai pegawai kontrak di Dinas Koperindag.

Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, sempat men-datangi Dinas Koperindag Jembrana, Senin pagi, untuk cek masalah ini. Pande Ady Muliawan diterima langsung Kadis Koperindag Jembrana, Made Gede Budhiarta. Sesuai keterangan dari Kadis Koperindag, memang benar caleg perepuan atas nama IGA Ketut Ernawati sebagai pegawai kontrak di instansi tersebut.

IGA Ernawati disebutkan telah menjadi pegawai kontrak di Dinas Kperindag Jembrana sejak tahun 2012 lalu. Kesehariannya, Ernawati bertugas sebagai tukang sapu di Pasar Ijogading. “Ditegaskan, yang bersangkutan (Ernawati) masih aktif sebagai tenaga kontrak. Sampai pagi tadi (kemarin, Red), yang bersangkutan belum ada mengajukan surat pengunduran diri,” ujar Pande Ady di Negara, Senin kemarin.

Menurut Pande Ady, setelah mendapat kepastian status Ernawati masih aktif sebagai tenaga kontrak di Dinas Koperindag Jembrana, pihaknya berencana melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Termasuk meminta klarifikasi langsung dari Ernawati.

“Kalau memang diperlakukan, kami akan panggil pihak-pihak yang sekiranya perlu kami minta keterangan. Yang pasti, kami masih pelajari, menggali data, dan fakta terkait masalah ini. Intinya masih kami dalami,” tandas mantan Komisioner Divisi Teknis KPU Jembrana ini.

Pande Ady menyebutkan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, belum ditemukan aturan secara jelas terkait kasus caleg perempuan diduga TMS, namun lolos DCT seperti ini. Tapi, ketika disamakan dengan kasus caleg yang berhalangan tetap, seperti meninggal dunia atau mengundurkan diri sebagai caleg, maka caleg ber-sangkutan dapat dicoret dari DCT dan tidak boleh diganti.

“Saya belum menemukan kasus seperti ini dalam PKPU. Ini juga masih kami dalami, termasuk bagaimana tindak lanjut yang semestinya. Apalagi, yang bersangkutan (Ernawati) adalah caleg perempuan,” papar Pande Edy.

Sementara, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jembrana, I Nengah Suardana, mengatakan terkait temuan caleg perempuan TMS namun lolos DCT ini, tidak ada unsur kesalahan KPU. Menurut Suardana, KPU tidak ada ranah mengecek satu per satu status calon.

Yang dilakukan KPU, dari awal telah wanti-wanti kepada parpol untuk jujur terhadap status calonya. Ada pakta integritas dari parpol. “Yang pasti, proses di KPU sudah berjalan sesuai aturan. Saat masa tanggapan masyarakat, tidak ada laporan maupun informasi yang diterima mengenai bakal caleg berstatus pegawai kontrak itu (Ernawati),” jelas Suardana saat dikonfirmasi terpisah di Negara, Senin kemarin.

Suardana menegaskan, proses di KPU sudah berjalan sesuai mekanisme. Namun, terkait kasus Ernawati, caleg perempuan NasDem yang diduga TMS tapi lolos DCT, pihaknya masih menunggu rekomendasi Bawaslu. “Tinggal kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu,” tandas Suardana, yang baru ditunjuk sebagai Ketua KPU Jembrana untuk menggantikan I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya yang dilantik sebagai Komisioner KPU Bali 2018-2023.

Paparan senada sebelumnya juga disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyenggaraan Pemilu KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara. Menurut Gde Tangkas, pihaknya baru menerima informasi caleg yang diduga TMS namun lolos DCT tersebut. Dari 333 DCT yang telah ditetapkan sebelumnya, hanya terdeteksi 15 caleg dari unsur pemerintah yang sudah mengundurkan diri. Dari 15 orang tersebut, tidak termasuk caleg perempuan dari NasDem di Dapil Kecanmatan Mendoyo.

Sejatinya, kata Gde Tangkas, untuk mengetahui status pekerjaan para bakal caleg saat masa pendaftaran, pihaknya telah meminta kejujuran parpol untuk mengawal calon mereka. Kejujuran itu ditekankan karena tidak mungkin KPU melakukan pengecekan secara faktual terhadap satu per satu calon yang mencapai ratusan orang. Selain itu, saat memasuki DCS, ada masa tanggapan masyarakat, 12-21 Agustus 2018. Ketika ditemukan TMS, calon bersangkutan dicoret.

“Tapi, dalam masa tanggapan masyarakat, tidak ada laporan sama sekali. Jangankan laporan resmi dengan mencantumkan identitas pelapor, informasi saja tidak ada,” jelas Gde Tangkas saat dikonfirmasi NusaBali di Negara, Minggu (23/9). “Sedangkan ketika pendaftaran, dalam KTP yang bersangkutan tercantum pekerjaan sbagai ibu rumah tangga. Jadi, otomatis aplikasi tidak meminta syarat pengunduran diri. Sementara saat masih DCS, tidak informasi masuk. Padahal, saya terus ada di Kantor KPU selama masa tanggapan masyarakat,” lanjut Gde Tangkas.

Sementara itu, IGA Ketut Ernawati hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi NusaBali terkait dugaan TMS namun lolos DCT DPRD Jembrana dari NasDem Dapil Kecamatan Mendoyo. Ketika berusaha dihubungi via telepon, Senin kemarin, terdengar nada sambung namun ponselnya tidak diangkat.

Begitu juga ketika disambangi NusaBali ke kediamannya di Banjar Delod Bale Agung, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo kemarin siang, rumahnya dalam keadaan sepi. Ketika berusaha ditanya lewat pesan WhatsApp (WA), Ernawari sempat menjawab dan menyebut dirinya sudah tidak lagi bekerja sebagai tenaga kontrak. Namun ketika ditanya via WA sejak kapan berhenti, Ernawati tidak merespons. “Maaf, saya sudah tidak bekerja lagi, saya sudah diberhentikan,” kilah perempuan berusia 28 tahun ini.

Sebelumnya, Ketua DPW NasDem Bali, IB Oka Gunastawa, membenarkan adanya salah satu caleg perempuan untuk kursi DPRD Jembrana dari Dapil Kecamatan Mendoyo merupakan pegawai kontrak Pemkab Jembrana. Namun, kata Oka Gunastawa, pihaknya baru tahu status caleg bersangkutan sebagai pegawai kontrak, beberapa hari lalu.

“Kami sudah meminta caleg bersangkutan mengundurkan diri sebagai pegawai kontrak. Pengunduran diri itu pun dipastikan telah diajukan yang bersangkutan per 18 September 2018, sebelum penetapan DCT. Jadi, sudah clear ini,” ujar Oka Gunastawa di sela-sela acara peresmian Kantor DPD NasDem Jembrana, Minggu (23/9) lalu.

NasDem sendiri pasang 8 caleg DPRD Jembrana dari Dapil Kecamatan Mendoyo untuk tarung Pileg 2019. Mereka masing-masing I Komang Susrayana (nomor urut 1), Komang Ekayasa (nomor urut 2), Angelaora Ferlia Johan (nomor urut 3), I Ketut Suparnata (nomor urut 4), Sukronhidayatuloh (nomor urut 5), Ni Gusti Ayu Arsuniarti (nomor urut 6), I Gusti Ayu Ketut Ernawati (nomor urut 7), dan I Putu Agus Susila Mahardika (nomor urut 8). *ode

Komentar